Hukum Ziarah Kubur Sebelum Ramadhan dan Idul Fitri
A
A
A
Umat Islam memiliki kebiasaan melakukan ziarah kubur sebelum Ramadhan dan menjelang Idul Fitri. Tak terkecuali di Indonesia ziarah kubur ini sudah menjadi tradisi.
Bagaimana hukumnya menurut pandangan Islam? Berikut penjelasan Cendekiawan mulsim yang juga mantan Menteri Agama Prof Muhammad Quraish Shihab dalam buku populernya 'M Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui'.
Ziarah kubur pada awal masa Islam dilarang oleh Nabi Muhammad SAW . Karena ketika itu mereka melakukan hal-hal yang terlarang seperti berteriak, memukul badan dan menangis berlebihan. Ada juga sebagian masyarakat mengultuskan kuburan dan meminta sesuatu kepadanya, bukan kepada Allah.
Tetapi setelah para sahabat Nabi memahami bahwa hanya Allah tempat bermohon dan memohon ke kuburan dapat menyebabkan kemusyrikan, maka Nabi SAW membolehkan ziarah ke kubur. Beliau bersabda, "Aku tadinya melarang kalian ke kubur, kini aku telah diizinkan menziarahi kuburan ibuku, maka ziarahilah kubur karena itu mengingatkan kamu kepada akhirat" (HR At-Tirmidzi, melalui Buraidah).
Diriwayatkan juga bahwa Nabi SAW sering kali keluar pada akhir malam untuk berziarah ke pekuburan Muslim di Baqi (tak jauh dari Masjid Nabawi di Madinah). Atas dasar ini mayoritas ulama berpendapat bahwa menziarahi kubur merupakan anjuran/sunnah, tetapi bukan keharusan baik di bulan Ramadhan maupun sesudah atau sebelumnya.
Ulama seperti Ibnu Hazm mewajibkan menziarahi kubur kalau sekali seumur hidup. Di sisi lain ada ulama melarang wanita ke kubur berdasarkan hadits Nabi, "Terkutuk wanita-wanita yang menziarahi kubur," (HR Ahmad, Tirmidzi dan Ibnu Majah melalui Abu Hurairah).
Di waktu lain Beliau SAW memerintahkan sebagian wanita berziarah dengan bersabda, "Kembalilah membawa dosa, bukan membawa ganjarannya". Ini agaknya disebabkan karena wanita sering kali tidak dapat menahan emosi sehingga menangis, meronta dan memukul-mukul pipinya. Bahkan ada yang pingsan tak sadarkan diri, lebih-lebih ketika mengantar mayat untuk dikuburkan.
Tetapi ulama lain menyatakan bahwa larangan itu hanya saat prosesi pemakaman. Dan itu pun jika diduga bahwa mereka tidak dapat menahan emosi. Ini dengan syarat bahwa mereka pergi ke kubur, bukan berdandan atau melakukan hal-hal yang mengundang perhatian.
Ini berdasarkan riwayat yang menyatakan bahwa istri Nabi SAW, Aisyah RA pernah meniziarahi kubur saudara beliau bernama Abdurrahman dan ketika ditanya, Aisyah menjawab: "Memang tadinya Rasulullah melarang, tetapi setelah itu beliau bolehkan".
Di beberapa negara Timur Tengah seperti Mesir, ziarah kubur merupakan tradisi pada hari lebaran. Banyak masyarakat yang melakukannya setelah salat Idul Fitri. Tetapi ini adalah tradisi, bukan anjuran agama. Demikian, wallahu a'lam. (Baca Juga: Hari Raya dan Ziarah Kubur, Ini Penjelasan Ustaz Somad)
Bagaimana hukumnya menurut pandangan Islam? Berikut penjelasan Cendekiawan mulsim yang juga mantan Menteri Agama Prof Muhammad Quraish Shihab dalam buku populernya 'M Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui'.
Ziarah kubur pada awal masa Islam dilarang oleh Nabi Muhammad SAW . Karena ketika itu mereka melakukan hal-hal yang terlarang seperti berteriak, memukul badan dan menangis berlebihan. Ada juga sebagian masyarakat mengultuskan kuburan dan meminta sesuatu kepadanya, bukan kepada Allah.
Tetapi setelah para sahabat Nabi memahami bahwa hanya Allah tempat bermohon dan memohon ke kuburan dapat menyebabkan kemusyrikan, maka Nabi SAW membolehkan ziarah ke kubur. Beliau bersabda, "Aku tadinya melarang kalian ke kubur, kini aku telah diizinkan menziarahi kuburan ibuku, maka ziarahilah kubur karena itu mengingatkan kamu kepada akhirat" (HR At-Tirmidzi, melalui Buraidah).
Diriwayatkan juga bahwa Nabi SAW sering kali keluar pada akhir malam untuk berziarah ke pekuburan Muslim di Baqi (tak jauh dari Masjid Nabawi di Madinah). Atas dasar ini mayoritas ulama berpendapat bahwa menziarahi kubur merupakan anjuran/sunnah, tetapi bukan keharusan baik di bulan Ramadhan maupun sesudah atau sebelumnya.
Ulama seperti Ibnu Hazm mewajibkan menziarahi kubur kalau sekali seumur hidup. Di sisi lain ada ulama melarang wanita ke kubur berdasarkan hadits Nabi, "Terkutuk wanita-wanita yang menziarahi kubur," (HR Ahmad, Tirmidzi dan Ibnu Majah melalui Abu Hurairah).
Di waktu lain Beliau SAW memerintahkan sebagian wanita berziarah dengan bersabda, "Kembalilah membawa dosa, bukan membawa ganjarannya". Ini agaknya disebabkan karena wanita sering kali tidak dapat menahan emosi sehingga menangis, meronta dan memukul-mukul pipinya. Bahkan ada yang pingsan tak sadarkan diri, lebih-lebih ketika mengantar mayat untuk dikuburkan.
Tetapi ulama lain menyatakan bahwa larangan itu hanya saat prosesi pemakaman. Dan itu pun jika diduga bahwa mereka tidak dapat menahan emosi. Ini dengan syarat bahwa mereka pergi ke kubur, bukan berdandan atau melakukan hal-hal yang mengundang perhatian.
Ini berdasarkan riwayat yang menyatakan bahwa istri Nabi SAW, Aisyah RA pernah meniziarahi kubur saudara beliau bernama Abdurrahman dan ketika ditanya, Aisyah menjawab: "Memang tadinya Rasulullah melarang, tetapi setelah itu beliau bolehkan".
Di beberapa negara Timur Tengah seperti Mesir, ziarah kubur merupakan tradisi pada hari lebaran. Banyak masyarakat yang melakukannya setelah salat Idul Fitri. Tetapi ini adalah tradisi, bukan anjuran agama. Demikian, wallahu a'lam. (Baca Juga: Hari Raya dan Ziarah Kubur, Ini Penjelasan Ustaz Somad)
(rhs)