Ilmu Wudhu yang Wajib Kamu Ketahui (3)

Selasa, 31 Desember 2019 - 16:35 WIB
Ilmu Wudhu yang Wajib...
Ilmu Wudhu yang Wajib Kamu Ketahui (3)
A A A
Sebelumnya telah dijelaskan 6 wajib wudhu 13 sunnah-sunnah berwudhu . Selanjutnya kita akan jelaskan perkara-perkara yang membatalkan wudhu'. Berikut penjelasan dan dalilnya. [Baca Juga: Ilmu Wudhu yang Wajib Kamu Ketahui (2)]

4 Perkara Yang Membatalkan Wudhu'

1. Keluarnya sesuatu dari aurat depan dan belakang.
Allah Ta'ala berfirman:
وَإِن كُنتُم مَّرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُواْ مَآءً فَتَيَمَّمُواْ صَعِيداً طَيِّباً فَامْسَحُواْ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِّنْهُ – المائدة

"Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu". (Al-Maidah ayat: 6)

Kemudian Rasulullah SAW bersabda:

عَنْ أَبِي هرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ : لاَ وُضُوْءَ إِلاَّ مِنْ صَوْتٍ أَوْ رِيْحٍ (رواه الترمذي)

Dari Abu Hurairah RA, Rasulallah bersabda: "Tidaklah batal wudhu seseorang kecuali keluar suara atau bau (dari aurat belakan). (HR at-Tirmidzi).

عَنْ المِقْدَاد بن الأَسْوَد أَنَّ النَبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ : فيِ المَذِى يُنْضَحُ فَرْجُهُ بالماءِ وَيَتَوَضَّأُ وُضُوْءَهُ للصلاه (رواه البخاري و مسلم)

Dari Al-Miqdad bin Al-Aswad RA, Rasulallah bersabda: "Tentang mazi, hendaknya ia membasuh kemaluannya lalu berwudhu". (HR Bukhari Muslim).

Keluarnya mani hukumnya tidak membatalkan wudhu karena mempunyai kewajiban yang lebih besar yaitu mandi junub.

2. Hilangnya akal karena mabuk, gila, pingsan dan tidur.
Rasulullah SAW bersabda:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُا أَنَّ النَبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ أُغْمِيَ عليه ثُمَّ فَاقَ فَاغْتَسَلَ (رواه الشيخان)

Dari Aisyah RA, ia berkata: "Sesungguhnya Nabi SAW pernah pingsan lalu sadar, maka beliau mandi." (HR Bukhari Muslim).

Kemudian, beliau juga bersabda:

عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ : إِنَّمَا الْعَيْنُ وِكَاءُ السَّهِ ، فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ (رواه أبو داود و ابن ماجه)

Dari Ali bin Abi Thalib RA, Rasulullah SAW bersabda, "Mata adalah tali dubur, maka barang siapa yang tidur hendaknya berwudu." (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Sedangkan tidur sambil duduk (dengan mantap) kemudian bangun, boleh mengerjakan salat tanpa berwudhu lagi. Menurut Imam Syafii, dari Anas bin Malik, sahabat-sahabat Nabi pun terkadang tidur sambil duduk sampai kepala mereka tertunduk untuk menanti datangnya salat Isya. Kemudian mereka mengerjakan salat tanpa berwudhu lagi. (HR Imam Muslim, Abu Daud, dan at-Tirmidzi)

3. Bersentuhan kulit laki laki dan perempuan dewasa yang bukan mahram tanpa pembalut hukumnya batal wudhu. Allah berfirman:
أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَآءَ – المائدة

Artinya: "Atau menyentuh perempuan". (Al-Maidah ayat: 6)

Bersentuhan dengan mahram atau anak kecil hukumnya tidak membatalkan wudhu. Begitu pula menyentuh rambut, gigi dan kuku karena tidak merasakan kelezatan sentuhan.

4. Menyentuh aurat (kemaluan) dan dubur belakang dengan telapak tangan.

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ : إِذَا مَسَّ أَحَدُكُمْ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ أَوْ فِي رِوَايَة : مَنْ مَسَّ فَرْجَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ (مالك و الشافعي و أبو داود وغيرهم بالأسانيد الصحيحة)

Sesuai sabda Rasulullah SAW: "Jika seseorang menyentuh dzakarnya (dengan telapak tangan) maka hendaknya ia berwudhu. Dalam riwayat lain: "Barang siapa menyentuh kemaluannya maka hendaknya ia berwudhu". (HR Abu Daud dengan sanad sahahih).

عَنْ أَبِي هرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ : إذا أَفْضَى أحَدُكُم بِيَدِهِ إِلَى فَرْجِهِ وَلَيْسَ بَيْنَهُمَا سِتْرٌ وَلاَ حِجَاب ، فَليَتَوَضَّأ (ابن حبان ، الحاكم ، البيهقي ، الطبراني)

Hadis lainnya, dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda: "Jika seseorang menyentuh kemaluanya (dengan telapak tangan) tanpa hijab dan pembalut maka wajib baginya wudhu". (HR Ibnu Hibban, Al-Hakim, Al-Baihaqi dan At-Thabrani)

Bersambung ke Bagian 4
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
4 Macam Ilmu Fiqih yang...
4 Macam Ilmu Fiqih yang Penting Diketahui Umat Islam
Gerakan Pemurnian Islam...
Gerakan Pemurnian Islam Versus Ilmu Fiqih
Aliran Hukum dalam Islam:...
Aliran Hukum dalam Islam: Begini Corak Para Pendiri Mazhab
Peran Daulah Umayyah...
Peran Daulah Umayyah Mendorong ke Arah Penyusunan Sistematik Ilmu Fikih dan Kodifikasinya
Ilmu Fiqih: Banyak Membentuk...
Ilmu Fiqih: Banyak Membentuk bagian Terpenting Cara Berpikir Umat Islam
Ilmu Hikmah, 3 Perkara...
Ilmu Hikmah, 3 Perkara yang Menyelamatkan dan Merusak
Rekomendasi
Benua Australia dan...
Benua Australia dan Asia Diklaim Ilmuwan Bakal Bertabrakan
Gempa Besar Guncang...
Gempa Besar Guncang Jepang, Ahli Prediksi yang Lebih Dahsyat Akan Terjadi
10 Lubang Terdalam di...
10 Lubang Terdalam di Bumi, Nomor 8 Dipercaya sebagai Istana Kerajaan Jin
Artikel Terkini
Fitnah Akhir Zaman:...
Fitnah Akhir Zaman: Mengapa Wanita Menjadi Sasaran Utama Fitnah Dajjal?
Jemaah asal Tuban Bagikan...
Jemaah asal Tuban Bagikan Pentingnya JKN untuk Perjalanan Ibadah Haji yang Tenang
Syarat Istithaah Sukses...
Syarat Istithaah Sukses Tekan Angka Jemaah Haji Indonesia Sakit Pascaarmuzna
Kunjungi Misi Haji di...
Kunjungi Misi Haji di Makkah, Wamenhaj Arab Saudi Puji Perubahan Radikal Sistem Haji Indonesia
Baca Selawat Nabi 1000...
Baca Selawat Nabi 1000 Kali di Hari Jumat, Kelak Diperlihatkan Kedudukannya di Surga
Cemas karena Ekonomi...
Cemas karena Ekonomi Terpuruk? Baca Doa Ini Bakda Ashar Hari Jumat, InsyaAllah Mustajab!
Infografis
Negara Muslim yang Tidak...
Negara Muslim yang Tidak Mengutuk Pembunuhan Ismail Haniyeh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved