Ushul al-Fiqh: 12 Rumus Terpenting Berkenaan dengan Hukum dalam Islam

Jum'at, 27 September 2024 - 13:02 WIB
loading...
Ushul al-Fiqh: 12 Rumus...
Ada 12 rumus terpenting berkenaan dengan hukum dalam Islam. Ilustrasi: Ist
A A A
ISTILAH ushul al-fiqh , selain digunakan untuk menunjuk Kitab Suci , Sunnah Nabi , Ijma' dan Qiyas sebagai sumber-sumber pokok pemahaman hukum dalam Islam, juga digunakan untuk menunjuk kepada metode pemahaman hukum itu seperti dikembangkan oleh Imam Syafi'i .

"Ushul al-fiqh dalam pengertian ini dapat dipandang sebagai sejenis filsafat hukum Islam karena sifatnya yang teoretis. Ia membentuk bagian dinamis dari keseluruhan ilmu fiqih, dan dibangun di atas dasar prinsip rasionalitas dan logika tertentu," tulis Nurcholish Madjid atau Cak Nur dalam bukunya berjudul "Islam Doktrin dan Peradaban".

Baca juga: Pangkal Pertumbuhan Ilmu Fikih: Sudah Berkembang Sejak Zaman Nabi Muhammad SAW

Cak Nur menyebut 12 rumus terpenting berkenaan dengan hukum dalam Islam sebagai berikut:

1. Segala perkara tergantung kepada maksudnya.
2. Yang diketahui dengan pasti tidak dapat hilang dengan keraguan.
3. Pada dasarnya sesuatu yang telah ada harus dianggap tetap ada.
4. Pada dasarnya faktor aksidental adalah tidak ada.
5. Sesuatu yang mapan dalam suatu zaman harus dinilai sebagai tetap ada kecuali jika ada petunjuk yang menyalahi prinsip itu.
6. Kesulitan membolehkan keringanan.
7. Segala sesuatu bisa menyempit, meluas, dan sebaliknya.

Baca juga: Ilmu Fikih: Agama yang Paling Disukai Allah adalah Al-Hanifiyyat Al-Samhah

8. Keadaan darurat membolehkan hal-hal terlarang.
9. Keadaan darurat harus diukur menurut sekadarnya.
10. Sesuatu yang dibolehkan karena suatu alasan menjadi batal jika alasan itu hilang.
11. Jika dua keburukan dihadapi, maka harus dihindari yang lebih besar bahayanya dengan menempuh yang lebih kecil bahayanya.
12. Menghindari keburukan lebih utama daripada mencari kebaikan.
13. Pembuktian berdasar adat sama dengan pembuktian berdasar nas.
14. Adat dapat dijadikan sumber hukum.
15. Sesuatu yang tidak didapat semuanya, tidak boleh ditinggalkan semuanya.
16. Ada-tidaknya hukum tergantung kepada illat (alasan)-nya.

Baca juga: Ilmu Fikih: Beda Aliran Pikiran Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Syafii
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
Ekonomi Islam: Jalan...
Ekonomi Islam: Jalan Tengah di Antara Kapitalisme dan Sosialisme
Ayat-ayat Al Quran Tentang...
Ayat-ayat Al Quran Tentang Perintah Haji, Beserta Hukum dan Tafsirnya
Bagaimana Hukum Menggabungkan...
Bagaimana Hukum Menggabungkan Ibadah Kurban dan Aqiqah?
Ibadah Kurban atau Aqiqah...
Ibadah Kurban atau Aqiqah Dulu? Mana yang Harus Diutamakan?
Hukum Menganiaya Diri...
Hukum Menganiaya Diri Sendiri Dalam Islam, Simak Jangan Sampai Keliru!
Rekomendasi
Jika Sumur Neraka Berpenghuni,...
Jika Sumur Neraka Berpenghuni, Sains Pastikan Bukan Makhluk Sembarangan
Struktur Zig-Zag Ditemukan...
Struktur Zig-Zag Ditemukan di Medan Magnet Bumi
Ilmuwan Ungkap Fenomena...
Ilmuwan Ungkap Fenomena Alam Mematikan yang Dikaitkan dengan Nyi Roro Kidul
Artikel Terkini
Jangan Salah Kaprah!...
Jangan Salah Kaprah! Begini Cara Menyambut Tahun Baru Islam Menurut Syariat
Bacaan Niat 3 Jenis...
Bacaan Niat 3 Jenis Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Deretan Dalil Kuat Anjuran...
Deretan Dalil Kuat Anjuran 3 Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Jadwal Puasa Muharam...
Jadwal Puasa Muharam 1448 H Tahun 2026, Kapan Puasa Tasu'a dan Asyura Dilaksanakan?
Jangan Libatkan Anak...
Jangan Libatkan Anak dalam Konflik Perceraian, Ini Pesan Buya Yahya untuk Orang Tua
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
Infografis
Muslim Harus Tahu, 7...
Muslim Harus Tahu, 7 Keutamaan Zakat dalam Al-Quran dan Hadis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved