Ushul al-Fiqh: 12 Rumus Terpenting Berkenaan dengan Hukum dalam Islam

Jum'at, 27 September 2024 - 13:02 WIB
loading...
Ushul al-Fiqh: 12 Rumus...
Ada 12 rumus terpenting berkenaan dengan hukum dalam Islam. Ilustrasi: Ist
A A A
ISTILAH ushul al-fiqh , selain digunakan untuk menunjuk Kitab Suci , Sunnah Nabi , Ijma' dan Qiyas sebagai sumber-sumber pokok pemahaman hukum dalam Islam, juga digunakan untuk menunjuk kepada metode pemahaman hukum itu seperti dikembangkan oleh Imam Syafi'i .

"Ushul al-fiqh dalam pengertian ini dapat dipandang sebagai sejenis filsafat hukum Islam karena sifatnya yang teoretis. Ia membentuk bagian dinamis dari keseluruhan ilmu fiqih, dan dibangun di atas dasar prinsip rasionalitas dan logika tertentu," tulis Nurcholish Madjid atau Cak Nur dalam bukunya berjudul "Islam Doktrin dan Peradaban".

Baca juga: Pangkal Pertumbuhan Ilmu Fikih: Sudah Berkembang Sejak Zaman Nabi Muhammad SAW

Cak Nur menyebut 12 rumus terpenting berkenaan dengan hukum dalam Islam sebagai berikut:

1. Segala perkara tergantung kepada maksudnya.
2. Yang diketahui dengan pasti tidak dapat hilang dengan keraguan.
3. Pada dasarnya sesuatu yang telah ada harus dianggap tetap ada.
4. Pada dasarnya faktor aksidental adalah tidak ada.
5. Sesuatu yang mapan dalam suatu zaman harus dinilai sebagai tetap ada kecuali jika ada petunjuk yang menyalahi prinsip itu.
6. Kesulitan membolehkan keringanan.
7. Segala sesuatu bisa menyempit, meluas, dan sebaliknya.

Baca juga: Ilmu Fikih: Agama yang Paling Disukai Allah adalah Al-Hanifiyyat Al-Samhah

8. Keadaan darurat membolehkan hal-hal terlarang.
9. Keadaan darurat harus diukur menurut sekadarnya.
10. Sesuatu yang dibolehkan karena suatu alasan menjadi batal jika alasan itu hilang.
11. Jika dua keburukan dihadapi, maka harus dihindari yang lebih besar bahayanya dengan menempuh yang lebih kecil bahayanya.
12. Menghindari keburukan lebih utama daripada mencari kebaikan.
13. Pembuktian berdasar adat sama dengan pembuktian berdasar nas.
14. Adat dapat dijadikan sumber hukum.
15. Sesuatu yang tidak didapat semuanya, tidak boleh ditinggalkan semuanya.
16. Ada-tidaknya hukum tergantung kepada illat (alasan)-nya.

Baca juga: Ilmu Fikih: Beda Aliran Pikiran Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Syafii
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
Adakah Hak atas Harta...
Adakah Hak atas Harta bagi Anak dan Istri Siri Bila Terjadi Perceraian?
4 Jenis Nikah Siri Beserta...
4 Jenis Nikah Siri Beserta Hukumnya dalam Islam, Mana yang Sah dan Mana yang Tidak?
Bolehkah Pernikahan...
Bolehkah Pernikahan Siri Digugat Cerai? Ini Penjelasan Hukum Islam dan Aturan di Indonesia
Hukum Menikah di Bulan...
Hukum Menikah di Bulan Safar, Benarkah Membawa Sial? Ini Dalil dan Penjelasan Ulama
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
Rekomendasi
Ahli Ungkap Semua Gempa...
Ahli Ungkap Semua Gempa di Jawa Berpotensi Menghancurkan dalam Sekejap Mata
Ini Wilayah di Bumi...
Ini Wilayah di Bumi dengan Udara Terbersih, Berikut Penjelasan Lengkapnya
Iran Gunakan Inovasi...
Iran Gunakan Inovasi Penyemaian Awan di Tengah Kemarau Terburuk dalam Sejarah
Artikel Terkini
Soal Waktu : Benarkah...
Soal Waktu : Benarkah Sehari di Akhirat Sama dengan 1.000 Tahun di Dunia?
Ayat-ayat Al Quran dan...
Ayat-ayat Al Quran dan Hadis Nabi tentang Waktu
Tiga Dimensi Waktu yang...
Tiga Dimensi Waktu yang Dimiliki Manusia, Kaum Muslim Wajib Tahu
Konsep Waktu dalam Islam...
Konsep Waktu dalam Islam : Amanah Allah yang Wajib Dijaga dan Dipertanggungjawabkan
Nasihat Salafus Shalih...
Nasihat Salafus Shalih tentang Waktu, Pengingat Keras bagi yang Lalai
Kisah Dakwah Nabi Muhammad...
Kisah Dakwah Nabi Muhammad di Gua Tsur, Pelajaran Besar dari Hijrah ke Madinah
Infografis
Abu Musa Jabir Bin Hayyan,...
Abu Musa Jabir Bin Hayyan, Ilmuwan Islam di Bidang Kimia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved