Ini Fatwa MUI tentang Penggantian Jenis Kelamin

Kamis, 13 Februari 2020 - 07:45 WIB
Ini Fatwa MUI tentang...
Ini Fatwa MUI tentang Penggantian Jenis Kelamin
A A A
Fenomena pergantian jenis kelamin kini menjadi isu publik sejak mencuatnya kasus pidana narkoba artis Lucinta Luna. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan fatwa terkait hal tersebut.

Adapun fatwa Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) ini telah ditetapkan sejak Juli 2010 lalu, sebagaimana disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI HM Asrorun Niam Sholeh kepada SINDOnews. Komisi Fatwa MUI yang diketuai Prof Hasanudin menyampaikan fatwanya agar publik mengetahui bagaimana hukum mengganti kelamin laki-laki menjadi perempuan atau sebaliknya.

Fatwa tentang Penggantian dan Penyempurnaan Jenis Kelamin itu secara hukum menyebutkan sebagai berikut:

A. Pergantian Alat Kelamin

1. Mengubah alat kelamin dari pria menjadi wanita atau sebaliknya yang dilakukan dengan sengaja, misal dengan operasi kelamin, hukumnya haram.
2. Membantu melakukan ganti kelamin sebagaimana poin 1 hukumnya haram.
3. Penetapan keabsahan status jenis kelamin akibat operasi pergantian alat kelamin sebagaimana poin 1 tidak dibolehkan dan tidak memiliki implikasi hukum syar’i terkait pergantian tersebut.
4. Kedudukan hukum jenis kelamin orang yang telah melakukan operasi ganti kelamin sebagaimana poin 1 adalah sama dengan jenis kelamin semula seperti belum dilakukan operasi ganti kelamin, mesti telah memperoleh penetapan pengadilan.

B. Penyempurnaan Alat Kelamin

1. Menyempurnakan alat kelamin bagi seorang khantsa yang fungsi alat kelamin laki-lakinya lebih dominan atau sebaliknya, melalui proses operasi penyempurnaan alat kelamin, maka hukumnya diperbolehkan.
2. Membantu melaksanakan penyempurnaan alat kelamin seperti dimaksud poin 1, diperbolehkan.
3. Pelaksanaan operasi penyempurnaan seperti dimaksud poin 1 itu harus berdasarkan atas pertimbangan medis bukan hanya pertimbangan psikis semata.
4. Penetapan keabsahan status jenis kelamin akibat operasi yg dimaksud poin 1 dibolehkan sehingga memiliki implikasi hukum syar’i terkait penyempurbaan tersebut.
5. Kedudukan hukum jenis kelamin orang yang telah melakukan operasi domaksud poin 1 adalah sesuai dengan jenis kelamin setelah penyempurnaan sekalipun belum mendapat penetapan pengadilan terkait perubahan status tersebut.

(Baca Juga: Pandangan Islam Terhadap Waria, Begini Kisahnya)
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Soal Pasar Muamalah,...
Soal Pasar Muamalah, MUI: Niat Baik Masyarakat Tegakkan Syariat Perlu Dihargai
4 Macam Ilmu Fiqih yang...
4 Macam Ilmu Fiqih yang Penting Diketahui Umat Islam
MUI: 10 Prinsip Islam...
MUI: 10 Prinsip Islam Wasathiyah Modal Penting Lawan Terorisme dan Ekstremisme
Gerakan Pemurnian Islam...
Gerakan Pemurnian Islam Versus Ilmu Fiqih
Peran MUI sebagai Takmil...
Peran MUI sebagai Takmil al-Kamil
Bagaimanakah Kedudukan...
Bagaimanakah Kedudukan Waria dalam Islam?
Rekomendasi
Goliath Manusia Raksasa...
Goliath Manusia Raksasa yang Identik dengan Umat Nabi Daud
Menembus Langit Asia,...
Menembus Langit Asia, Dwidayatour Jadi Saksi Pertama Aurora yang Memesona
Temuan Ini! Bikin Joe...
Temuan Ini! Bikin Joe Biden Yakin Banget Jakarta Tenggelam 10 Tahun Lagi
Artikel Terkini
Sama-Sama Ibadah ke...
Sama-Sama Ibadah ke Tanah Suci, Apa Bedanya Haji dan Umrah?
Kapan Tahun Baru Islam...
Kapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriyah?
Cerita Unik Khalifah...
Cerita Unik Khalifah Al-Mahdi: Bangun Insfrastruktur Makkah dan Tradisi Parfum di Masjidil Haram
Data Kemenhaj, 6.333...
Data Kemenhaj, 6.333 Jemaah Haji Kembali ke Tanah Air
6 Keistimewaan Masjidil...
6 Keistimewaan Masjidil Haram yang Jarang Diketahui Jemaah Haji
Menjaga Kemabruran Haji:...
Menjaga Kemabruran Haji: Inilah Amalan setelah Pulang dari Tanah Suci
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved