Hak Harta Pernikahan dalam Islam: Aturan dan Pembagiannya Saat Perceraian

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:11 WIB
loading...
Hak Harta Pernikahan...
Syariat Islam memberikan kedudukan yang seimbang kepada suami dan istri dalam urusan kepemilikan harta. Foto ilustrasi/ist
A A A
Islam mengatur secara jelas hak kepemilikan harta suami dan istri dalam pernikahan. Menikah tidak membuat seseorang kehilangan hak atas harta pribadinya, baik yang dimiliki sebelum maupun yang diperoleh selama perkawinan.

Syariat Islam memberikan kedudukan yang seimbang kepada suami dan istri dalam urusan kepemilikan harta. Masing-masing tetap memiliki hak atas kekayaan pribadi yang diperoleh melalui usaha sendiri, sementara harta yang diperoleh bersama selama perkawinan memiliki ketentuan tersendiri.

Mengutip buku Ensiklopedi Tematik Dunia Islam, Maulana Muhammad Ali dalam The Religion of Islam (Din al-Islam) menjelaskan bahwa suami dan istri sama-sama memiliki hak untuk mengelola, menggunakan, serta membelanjakan harta pribadi mereka tanpa kehilangan hak kepemilikannya setelah menikah.



Prinsip tersebut sejalan dengan firman Allah SWT dalam Surah An-Nisa ayat 32:

وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللّٰهُ بِهٖ بَعْضَكُمْ عَلٰى بَعْضٍۗ لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِّمَّا اكْتَسَبُوْاۗ وَلِلنِّسَاۤءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا اكْتَسَبْنَۗ وَسْـَٔلُوا اللّٰهَ مِنْ فَضْلِهٖۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمًا


Artinya: "Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak daripada sebagian yang lain. Bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuan pun ada bagian dari apa yang mereka usahakan. Mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." (QS. An-Nisa: 32).

Baca juga: Apakah Islam Mengenal Harta Gono-gini? Begini Penjelasan Hukum Kepemilikan Suami dan Istri

Ayat tersebut menegaskan bahwa hasil usaha laki-laki maupun perempuan tetap menjadi hak masing-masing sehingga kepemilikan harta pribadi tetap diakui dalam Islam.

Aturan Harta Gono-Gini

Dalam fikih Islam, harta yang diperoleh selama masa perkawinan dikenal sebagai harta syarikat atau harta bersama. Di Indonesia, ketentuan mengenai harta bersama juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).

KHI Pasal 85 menyatakan: "Adanya harta bersama dalam perkawinan tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing."

Artinya, meskipun terdapat harta bersama, suami maupun istri tetap dapat memiliki harta pribadi yang terpisah dari harta perkawinan.

KHI juga mengatur tanggung jawab kedua belah pihak dalam menjaga harta tersebut. Dalam Pasal 89 disebutkan: "Suami bertanggung jawab menjaga harta bersama, harta istri maupun hartanya sendiri."

Sedangkan Pasal 90 berbunyi: "Istri turut bertanggung jawab menjaga harta bersama maupun harta suami yang ada padanya."
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Nafkah Anak Setelah...
Nafkah Anak Setelah Perceraian: Berapa Besar yang Wajib Diberikan Ayah?
Apakah Islam Mengenal...
Apakah Islam Mengenal Harta Gono-gini? Begini Penjelasan Hukum Kepemilikan Suami dan Istri
9 Hadis tentang Pernikahan,...
9 Hadis tentang Pernikahan, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Kapan Harta Menjadi...
Kapan Harta Menjadi Tercela? Ini Sikap yang Menyebabkannya
Pandangan Islam tentang...
Pandangan Islam tentang Harta: Benarkah Kaya Lebih Baik daripada Miskin?
Pernikahan Membuka Pintu...
Pernikahan Membuka Pintu Rezeki, Benarkah?
Rekomendasi
Ahli Ungkap Semua Gempa...
Ahli Ungkap Semua Gempa di Jawa Berpotensi Menghancurkan dalam Sekejap Mata
7 Hal yang Membuat Nabi...
7 Hal yang Membuat Nabi Muhammad Menjadi Manusia Paling Berpengaruh di Dunia
Jejak Kaum Ad yang Berhasil...
Jejak Kaum Ad yang Berhasil Ditemukan Ilmuwan seperti Dijelaskan dalam Al Quran
Artikel Terkini
Doa agar Dijauhkan dari...
Doa agar Dijauhkan dari Perceraian dan Konflik Rumah Tangga
Nafkah Anak Setelah...
Nafkah Anak Setelah Perceraian: Berapa Besar yang Wajib Diberikan Ayah?
Hak Harta Pernikahan...
Hak Harta Pernikahan dalam Islam: Aturan dan Pembagiannya Saat Perceraian
Apakah Islam Mengenal...
Apakah Islam Mengenal Harta Gono-gini? Begini Penjelasan Hukum Kepemilikan Suami dan Istri
Kumpulan Ayat-ayat Al...
Kumpulan Ayat-ayat Al Quran tentang Pernikahan yang Penting Diketahui
9 Hadis tentang Pernikahan,...
9 Hadis tentang Pernikahan, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Infografis
Aturan Masuk Mal dan...
Aturan Masuk Mal dan Pusat Perbelanjaan Terbaru saat PPKM Level 3
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved