Panduan Salat Bagi Petugas Medis Covid-19 yang Memakai APD

Kamis, 26 Maret 2020 - 22:13 WIB
Panduan Salat Bagi Petugas...
Panduan Salat Bagi Petugas Medis Covid-19 yang Memakai APD
A A A
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pedoman Kaifiat Salat bagi Tenaga Kesehatan yang Memakai Alat Pelindung Diri (APD) Saat Merawat Dan Menangani Pasien Covid-19.

Fatwa ini ditetapkan di Jakarta pada Kamis (26/3/2020) dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF dan Sekretaris Asrorun Ni'am Sholeh. Dalam fatwanya disebutkan bahwa tenaga kesehatan muslim yang bertugas merawat pasien Covid-19 dengan memakai APD tetap wajib melaksanakan salat fardhu dengan berbagai kondisinya.

Kedua, dalam kondisi ketika jam kerjanya sudah selesai atau sebelum mulai kerja dia masih mendapati waktu salat maka wajib melaksanakan salat fardlu sebagaimana mestinya.

Ketiga, dalam kondisi dia bertugas mulai sebelum masuk waktu Zuhur atau Maghrib dan berakhir masih berada di waktu salat Asar atau Isya' maka ia boleh melaksanakan salat dengan jamak takhir.

"Keempat, dalam kondisi ia bertugas mulai saat waktu Zuhur atau Maghrib dan diperkirakan tidak dapat melaksanakan salat Asar atau Isya maka ia boleh melaksanakan salat dengan jamak taqdim," kata Asrorun Ni'am dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews.

Selanjutnya, dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu dua salat yang bisa dijamak (Zuhur dan Asar serta Maghrib dan Isya), maka ia boleh melaksanakan salat dengan jamak.

Ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu salat dan ia memiliki wudhu maka ia boleh melaksanakan salat dalam waktu yang ditentukan meski dengan tetap memakai APD yang ada.

Apabila sulit berwudu maka boleh bertayamum kemudian melaksanakan salat. Selanjutnya, dalam kondisi hadas dan tidak mungkin bersuci (wudhu atau tayamum) maka ia melaksanakan salat boleh dalam kondisi tidak suci dan tidak perlu mengulangi (i’adah).

Dalam kondisi APD yang dipakai terkena najis, dan tidak memungkinkan untuk dilepas atau disucikan maka ia melaksanakan salat boleh dalam kondisi tidak suci dan mengulangi salat (i’adah) usai bertugas.

Berikutnya penanggung jawab bidang kesehatan wajib mengatur shift bagi tenaga kesehatan muslim yang bertugas dengan mempertimbangkan waktu salat agar dapat menjalankan kewajiban ibadah dan menjaga keselamatan diri.

Terakhir, tenaga kesehatan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman untuk melaksanakan shalat dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan diri.
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Fatwa MUI: Salam Lintas...
Fatwa MUI: Salam Lintas Agama Bukanlah Makna Toleransi
Sah, Hukum Salat Jum’at...
Sah, Hukum Salat Jum’at Model Shift? MUI Akui Ada Dua Pendapat
Terbitkan Fatwa, MUI...
Terbitkan Fatwa, MUI Tegaskan Salat Jumat Virtual Tidak Sah
Fatwa MUI Tentang Panduan...
Fatwa MUI Tentang Panduan Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi
Ijtima Ulama MUI Rekomendasikan...
Ijtima Ulama MUI Rekomendasikan Pengaturan Ulang Pengeras Suara di Masjid/Mushalla
Bukan Toleransi, Ijtima...
Bukan Toleransi, Ijtima Ulama MUI: Haram Muslim Ucap Salam Doa Khusus Agama Lain
Rekomendasi
Bukan Firaun, Orang...
Bukan Firaun, Orang Terkaya di Zaman Nabi Musa Terkuak
Ahli Sains Prediksi...
Ahli Sains Prediksi Donald Trump Bisa Serang Greenland
4 Fenomena Gaib yang...
4 Fenomena Gaib yang Belum Bisa Dijelaskan secara Sains, Nomor Terakhir Sangat Populer
Artikel Terkini
Larangan Menikah di...
Larangan Menikah di Bulan Suro: Bagaimana Pandangan Islam?
Doa Memasuki Tahun Baru...
Doa Memasuki Tahun Baru Islam, Jangan Lupa Diamalkan!
Samakah 1 Muharram dengan...
Samakah 1 Muharram dengan 1 Suro? Simak Penjelasannya di Sini!
Perlukah Melakukan Resolusi...
Perlukah Melakukan Resolusi Hidup di Tahun Baru Islam?
Siap-siap Memasuki Muharram,...
Siap-siap Memasuki Muharram, Ini 4 Keutamaan Bulan Haram Tersebut!
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved