Sah, Hukum Salat Jum’at Model Shift? MUI Akui Ada Dua Pendapat
Jum'at, 05 Juni 2020 - 18:50 WIB
loading...
MUI juga merkomendasikan agar pelaksanaan salat Jumat dan jamaah perlu tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, wudu dari rumah, dan menjaga jarak aman. FOTO/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jumat dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19 .
Dalam salah satu poinnya mengenai pelaksanaan salat Jumat, dijelaskan bahwa pada dasarnya salat Jum’at hanya boleh diselenggarakan satu kali di satu masjid pada satu kawasan.
Dan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 maka penyelenggaraan salat Jumat boleh menerapkan physical distancing (jaga jarak) dengan cara perenggangansaf(barisan salat).
"Jika jamaah salat Jum’at tidak dapat tertampung karena adanya penerapanphysical distancingmaka boleh dilakukanta’addud al-jumu’ah(penyelenggaraan salat Jum’at berbilang), dengan menyelenggarakan salat Jum’at di tempat lainnya seperti musala, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion," ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Dr H Hasanuddin AF dalam keterangan tertulis kepadaSINDOnews, Jumat (5/6/2020).
Baca juga: Masjid Tak Mampu Tampung Jamaah, MUI Beri Opsi Salat Jumat di Musala
Berikutnya, kata Hasanuddin, dalam hal masjid dan tempat lain masih tidak menampung jamaah salat Jum’at dan/atau tidak ada tempat lain untuk pelaksanaan salat Jum’at maka Sidang Komisi Fatwa MUI berbeda pendapat terhadap jamaah yang belum dapat melaksanakan salat Jum’at sebagai berikut:
Pendapat pertama atau poin a, jamaah boleh menyelenggarakan salat Jum’at di masjid atau tempat lain yang telah melaksanakan salat jum’at dengan model shift. "Dan pelaksanaan salat Jum’at dengan model shift hukumnya sah," tuturnya.
Baca juga: MUI: Salat Jumat Dua Gelombang Tidak Sah
Pendapat kedua atau poin b, jamaah melaksanakan salat zuhur, baik secara sendiri maupun berjamaah, dan pelaksanaan salat Jum’at dengan model shift hukumnya tidak sah.
"Terhadap perbedaan pendapat di atas (poin a dan b) dalam pelaksanaannya jamaah dapat memilih salah satu di antara dua pendapat dengan mempertimbangkan keadaan dan kemaslahatan di wilayah masing-masing," paparnya.
Baca juga: Penjelasan MUI Soal Umat Islam di Indonesia Tidak Boleh Salat Jumat 2 Gelombang
Dalam fatwa tersebut, MUI juga merkomendasikan agar pelaksanaan salat Jumat dan jamaah perlu tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, wudu dari rumah, dan menjaga jarak aman.
"Perlu memperpendek pelaksanaan khutbah Jum’at dan memilih bacaan surat al-Quran yang pendek saat salat. Jamaah yang sedang sakit dianjurkan salat di kediaman masing-masing,". tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla mengeluarkan edaran panduan beribadah di masjid selama pandemi Covid-19. Salah satunya mengenai tata cara salatJumat. "Karena itu, kita menganjurkan untuk salat Jumat dua kali, dua shitf," kata JK di Jakarta, Selasa (2/6/2020). (Baca juga: Salat Jumat Perdana di PBNU: Saf Berjarak, Khotbah Lebih Singkat )
Dalam salah satu poinnya mengenai pelaksanaan salat Jumat, dijelaskan bahwa pada dasarnya salat Jum’at hanya boleh diselenggarakan satu kali di satu masjid pada satu kawasan.
Dan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 maka penyelenggaraan salat Jumat boleh menerapkan physical distancing (jaga jarak) dengan cara perenggangansaf(barisan salat).
"Jika jamaah salat Jum’at tidak dapat tertampung karena adanya penerapanphysical distancingmaka boleh dilakukanta’addud al-jumu’ah(penyelenggaraan salat Jum’at berbilang), dengan menyelenggarakan salat Jum’at di tempat lainnya seperti musala, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion," ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Dr H Hasanuddin AF dalam keterangan tertulis kepadaSINDOnews, Jumat (5/6/2020).
Baca juga: Masjid Tak Mampu Tampung Jamaah, MUI Beri Opsi Salat Jumat di Musala
Berikutnya, kata Hasanuddin, dalam hal masjid dan tempat lain masih tidak menampung jamaah salat Jum’at dan/atau tidak ada tempat lain untuk pelaksanaan salat Jum’at maka Sidang Komisi Fatwa MUI berbeda pendapat terhadap jamaah yang belum dapat melaksanakan salat Jum’at sebagai berikut:
Pendapat pertama atau poin a, jamaah boleh menyelenggarakan salat Jum’at di masjid atau tempat lain yang telah melaksanakan salat jum’at dengan model shift. "Dan pelaksanaan salat Jum’at dengan model shift hukumnya sah," tuturnya.
Baca juga: MUI: Salat Jumat Dua Gelombang Tidak Sah
Pendapat kedua atau poin b, jamaah melaksanakan salat zuhur, baik secara sendiri maupun berjamaah, dan pelaksanaan salat Jum’at dengan model shift hukumnya tidak sah.
"Terhadap perbedaan pendapat di atas (poin a dan b) dalam pelaksanaannya jamaah dapat memilih salah satu di antara dua pendapat dengan mempertimbangkan keadaan dan kemaslahatan di wilayah masing-masing," paparnya.
Baca juga: Penjelasan MUI Soal Umat Islam di Indonesia Tidak Boleh Salat Jumat 2 Gelombang
Dalam fatwa tersebut, MUI juga merkomendasikan agar pelaksanaan salat Jumat dan jamaah perlu tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, wudu dari rumah, dan menjaga jarak aman.
"Perlu memperpendek pelaksanaan khutbah Jum’at dan memilih bacaan surat al-Quran yang pendek saat salat. Jamaah yang sedang sakit dianjurkan salat di kediaman masing-masing,". tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla mengeluarkan edaran panduan beribadah di masjid selama pandemi Covid-19. Salah satunya mengenai tata cara salatJumat. "Karena itu, kita menganjurkan untuk salat Jumat dua kali, dua shitf," kata JK di Jakarta, Selasa (2/6/2020). (Baca juga: Salat Jumat Perdana di PBNU: Saf Berjarak, Khotbah Lebih Singkat )
(mhy)
Lihat Juga :