Sah, Hukum Salat Jum’at Model Shift? MUI Akui Ada Dua Pendapat

Jum'at, 05 Juni 2020 - 18:50 WIB
loading...
Sah, Hukum Salat Jum’at...
MUI juga merkomendasikan agar pelaksanaan salat Jumat dan jamaah perlu tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, wudu dari rumah, dan menjaga jarak aman. FOTO/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jumat dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19 .

Dalam salah satu poinnya mengenai pelaksanaan salat Jumat, dijelaskan bahwa pada dasarnya salat Jum’at hanya boleh diselenggarakan satu kali di satu masjid pada satu kawasan.

Dan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 maka penyelenggaraan salat Jumat boleh menerapkan physical distancing (jaga jarak) dengan cara perenggangansaf(barisan salat).

"Jika jamaah salat Jum’at tidak dapat tertampung karena adanya penerapanphysical distancingmaka boleh dilakukanta’addud al-jumu’ah(penyelenggaraan salat Jum’at berbilang), dengan menyelenggarakan salat Jum’at di tempat lainnya seperti musala, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion," ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Dr H Hasanuddin AF dalam keterangan tertulis kepadaSINDOnews, Jumat (5/6/2020).

Baca juga: Masjid Tak Mampu Tampung Jamaah, MUI Beri Opsi Salat Jumat di Musala

Berikutnya, kata Hasanuddin, dalam hal masjid dan tempat lain masih tidak menampung jamaah salat Jum’at dan/atau tidak ada tempat lain untuk pelaksanaan salat Jum’at maka Sidang Komisi Fatwa MUI berbeda pendapat terhadap jamaah yang belum dapat melaksanakan salat Jum’at sebagai berikut:

Pendapat pertama atau poin a, jamaah boleh menyelenggarakan salat Jum’at di masjid atau tempat lain yang telah melaksanakan salat jum’at dengan model shift. "Dan pelaksanaan salat Jum’at dengan model shift hukumnya sah," tuturnya.

Baca juga: MUI: Salat Jumat Dua Gelombang Tidak Sah

Pendapat kedua atau poin b, jamaah melaksanakan salat zuhur, baik secara sendiri maupun berjamaah, dan pelaksanaan salat Jum’at dengan model shift hukumnya tidak sah.

"Terhadap perbedaan pendapat di atas (poin a dan b) dalam pelaksanaannya jamaah dapat memilih salah satu di antara dua pendapat dengan mempertimbangkan keadaan dan kemaslahatan di wilayah masing-masing," paparnya.

Baca juga: Penjelasan MUI Soal Umat Islam di Indonesia Tidak Boleh Salat Jumat 2 Gelombang

Dalam fatwa tersebut, MUI juga merkomendasikan agar pelaksanaan salat Jumat dan jamaah perlu tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, wudu dari rumah, dan menjaga jarak aman.
"Perlu memperpendek pelaksanaan khutbah Jum’at dan memilih bacaan surat al-Quran yang pendek saat salat. Jamaah yang sedang sakit dianjurkan salat di kediaman masing-masing,". tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla mengeluarkan edaran panduan beribadah di masjid selama pandemi Covid-19. Salah satunya mengenai tata cara salatJumat. "Karena itu, kita menganjurkan untuk salat Jumat dua kali, dua shitf," kata JK di Jakarta, Selasa (2/6/2020). (Baca juga: Salat Jumat Perdana di PBNU: Saf Berjarak, Khotbah Lebih Singkat )
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Tak Disangka! 2 Salat...
Tak Disangka! 2 Salat Ini Pahalanya Seperti Ibadah Haji
MUI Ajak Umat Islam...
MUI Ajak Umat Islam Jadikan Iduladha Momentum Perkuat Persatuan dan Tingkatkan Kepedulian
Beda Fatwa dengan MUI...
Beda Fatwa dengan MUI Soal Dam Haji, Kemenhaj: Bukan Paksakan, Tapi Sediakan Keleluasaan Fiqh Haji
MUI Tegaskan Penyembelihan...
MUI Tegaskan Penyembelihan Hewan DAM Harus di Tanah Suci
Hukum Salat Memakai...
Hukum Salat Memakai Cadar, Begini Penjelasan Ulama dan 4 Mazhab
3 Penentu Awal Bulan...
3 Penentu Awal Bulan Hijriah: Mustahil, Pasti Terlihat, dan Imkanur Rukyat
Rekomendasi
Astronom Temukan Sinyal...
Astronom Temukan Sinyal Radio Berusia 8 Miliar Tahun
Abu Rahyan alias Al-Biruni,...
Abu Rahyan alias Al-Biruni, Ilmuwan Jenius yang Dikagumi Dunia Barat
Cuaca Ekstrem, Hujan...
Cuaca Ekstrem, Hujan Deras Melanda Wilayah Makkah
Artikel Terkini
Jemaah asal Tuban Bagikan...
Jemaah asal Tuban Bagikan Pentingnya JKN untuk Perjalanan Ibadah Haji yang Tenang
Syarat Istithaah Sukses...
Syarat Istithaah Sukses Tekan Angka Jemaah Haji Indonesia Sakit Pascaarmuzna
Kunjungi Misi Haji di...
Kunjungi Misi Haji di Makkah, Wamenhaj Arab Saudi Puji Perubahan Radikal Sistem Haji Indonesia
Baca Selawat Nabi 1000...
Baca Selawat Nabi 1000 Kali di Hari Jumat, Kelak Diperlihatkan Kedudukannya di Surga
Cemas karena Ekonomi...
Cemas karena Ekonomi Terpuruk? Baca Doa Ini Bakda Ashar Hari Jumat, InsyaAllah Mustajab!
Amalan Jumat: Raih Cahaya...
Amalan Jumat: Raih Cahaya dengan Membaca Surat Al-Kahfi
Infografis
Hukum Nikah Beda Agama...
Hukum Nikah Beda Agama Tidak Sah Menurut Islam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved