Terbitkan Fatwa, MUI Tegaskan Salat Jumat Virtual Tidak Sah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pelaksanaan salat Jumat yang dilakukan secara virtual adalah tidak sah. Ketetapan itu berdasarkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2021 tentang Hukum Penyelenggaraan Salat Jumat Secara Virtual.
Tidak sahnya ibadah dikarenakan lokasi imam dan makmum tidak ittihad al-makan atau dalam kesatuan tempat. Kemudian, kedua belah pihak juga tak ittishal atau tersambung secara fisik, dan hanya tersambung melalui jejaring virtual.
"Penyelenggaraan salat Jumat secara virtual sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum hukumnya tidak sah," tulis Fatwa MUI dikutip, Selasa (11/5/2021).
Fatwa MUI juga menyebutkan dalam hal seseorang ada uzur syar’i yang tidak memungkinkan melaksakan salat Jumat, maka kewajiban salat itu menjadi gugur. Penggantinya, yakni wajib melaksanakan salat Zuhur.
Menurut Fatwa MUI, prinsip dalam pelaksanaan ibadah adalah mengikuti aturan. Hukum asalnya terlarang sampai ada dalil. Sementara kalau dalam hal muamalah, hukum asalnya adalah boleh sampai ada yang melarang.
"Hukum Islam akomodatif terhadap perkembangan masyarakat. Akan tetapi, ada beberapa ketentuan hukum agama yang sifatnya dogmatik, khususnya terkait dengan ibadah mahdlah. Shalat Jumat itu termasuk jenis ibadah mahdhah, memiliki syarat dan rukun yang harus dipenuhi," tulis Fatwa tersebut.
Tidak sahnya ibadah dikarenakan lokasi imam dan makmum tidak ittihad al-makan atau dalam kesatuan tempat. Kemudian, kedua belah pihak juga tak ittishal atau tersambung secara fisik, dan hanya tersambung melalui jejaring virtual.
"Penyelenggaraan salat Jumat secara virtual sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum hukumnya tidak sah," tulis Fatwa MUI dikutip, Selasa (11/5/2021).
Fatwa MUI juga menyebutkan dalam hal seseorang ada uzur syar’i yang tidak memungkinkan melaksakan salat Jumat, maka kewajiban salat itu menjadi gugur. Penggantinya, yakni wajib melaksanakan salat Zuhur.
Menurut Fatwa MUI, prinsip dalam pelaksanaan ibadah adalah mengikuti aturan. Hukum asalnya terlarang sampai ada dalil. Sementara kalau dalam hal muamalah, hukum asalnya adalah boleh sampai ada yang melarang.
"Hukum Islam akomodatif terhadap perkembangan masyarakat. Akan tetapi, ada beberapa ketentuan hukum agama yang sifatnya dogmatik, khususnya terkait dengan ibadah mahdlah. Shalat Jumat itu termasuk jenis ibadah mahdhah, memiliki syarat dan rukun yang harus dipenuhi," tulis Fatwa tersebut.
(dam)