Social Distancing, Benarkah Istri Boleh Tendang Suami dari Ranjang?

Selasa, 07 April 2020 - 09:29 WIB
Social Distancing, Benarkah...
Social Distancing, Benarkah Istri Boleh Tendang Suami dari Ranjang?
A A A
ULAMA ternama Shaikh Abdullah al-Mutlaq dalam acara perilisan dekrit keagamaan di stasiun televisi yang dikelola Kerajaan Arab Saudi, meminta warga bersikap tegas dan mematuhi aturan social distancing untuk mencegah persebaran virus corona atau COVID-19 .

Bahkan, Al-Mutlaq yang merupakan ulama penasihat Kerajaan Arab Saudi mengatakan kepada seorang wanita, dia berhak menendang suaminya keluar dari ranjang atau tempat tidur, jika sang suami tidak mematuhi aturan social distancing. ( Baca juga: Social Distancing, Ulama Arab Saudi Sebut Istri Berhak Tendang Suami dari Ranjang ).

Pertanyaannya, benarkah dalam Islam istri boleh menolak ajakan berhubungan seksual dengan suami untuk mencegah menyebaran virus corona ?

Banyak hadis yang mewajibkan istri untuk melayani suami ketika suami meminta hubungan seks. Dari Thalqu bin Ali, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا الرَّجُلُ دَعَا زَوْجَتَهُ فَلْتَأْتِهِ وَ إِنْ كَانَتْ عَلَى التَّنُّوْرِ

“Apabila seorang suami mengajak istrinya untuk berkumpul hendaknya wanita itu mendatanginya sekalipun dia berada di dapur.” (HR. Tirmidzi: 4/387; dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib: 2/199)

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُوْمَ وَ زَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ

“Tidak halal bagi wanita untuk berpuasa (sunnah) sedangkan suaminya berada di rumah, kecuali dengan izinnya.” (HR. Bukhari: 16/199)

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ اِمْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا اَلْمَلآئِكَةُ حَتىَّ تُصْبِحَ

“Apabila suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya lalu istri enggan sehingga suami marah pada malam harinya, malaikat melaknat sang istri sampai waktu subuh.” (HR. Bukhari: 11/14)

Pertanyaannya, dalam kondisi sepertii apa kewajiban itu bisa gugur? Ustadz Ahmad Muntaha AM, Founder Aswaja Muda, dalam laman Nadlatul Ulama, Senin (5/4/2020) mengulas "bolehkah istri menolak berhubungan dengan suami yang terjangkit Covid-1 ? Dalam literatur khazanah fiqih Islam, menurutnya, mengenal istilah nusyuz, yaitu pembangkangan istri atas ketaatan yang wajib dipenuhinya untuk suami. Di antaranya adalah ajakan suami untuk melakukan hubungan seksual dengannya.

Menurutnya, istri dalam kondisi tertentu bila mempunyai uzur kondisi fisik atau sakit yang tidak memungkinkan memberikan pelayanan seksual kepada suami diperbolehkan untuk menolaknya.

Keterangan ini dapat ditemukan pada Al-Masu'atul Fiqhiyyah dan Asnal Mathalib (Wizaratul Auqaf was Syu’unul Islamiyyah, Al-Mausu’atul Fiqhiyyah, [Kuwait, Al-Wizarah: 1421 H/2001 M], juz XL. halaman 284) dan Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib fi Syarhi Raudhatit Thalib, [Beirut, Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah: 1422 H], juz III, halaman 434).

Mengontekstualisasikan hukum nusyuz Syekh Ali As-Syubramilisi (997-1087 H/1588-1676 M), pakar fiqih Syafi’i asal Mesir menyatakan, ketika suami menderita sakit menular lepra, maka istri tidak dianggap nusyuz dengan tidak menyediakan pelayanan seksual terhadapnya.

وَبَقِيَ مَا لَوْ كَانَ الزَّوْجُ هُوَ الْمَجْذُومُ وَلَمْ يَتَيَسَّرْ لَهَا فَسْخٌ بِسَبَبِ الْجُذَامِ فَهَلْ يَكْتَفِي فِي دَفْعِ النُّشُوزِ مِنْهَا بِانْفِرَادِهَا عَنْهُ فِي جَانِبٍ مِنْ الْبَيْتِ فَلَا تَكُونُ نَاشِزَةً بِذَلِكَ وَلَا بِعَدَمِ تَمْكِينِهَا لَهُ مِنْ الْجِمَاعِ وَالتَّمَتُّعِ بِهَا أَوْ لَا فِيهِ نَظَرٌ وَالظَّاهِرُ الْأَوَّلُ ا هـ ع ش

Artinya, “Pembahasan nusyuz ini menyisakan kasus andaikan suami yang menderita lepra dan istri tidak mudah mengajukan fasakh nikah karena sebab penyakit lepra suaminya, maka apakah untuk menghindari nusyuz ia cukup menyendiri di pojok rumah sehingga tidak berstatus perempuan yang nusyuz karenanya, dan tidak berstatus nusyuz pula dengan tidak ada kesediannya untuk memberikan layanan seksual terhadap suaminya, baik persetubuhan dan percumbuan lainnya?

Dalam hal ini perlu pembahasan lebih lanjut. Pendapat yang jelas adalah yang pertama. Demikian pernyataan Syekh Ali As-Syubramilisi,” (Abdul Hamid As-Syarwani, Hasyiyyatus Syarwani ‘alat Tuhfah, [Beirut, Darul Fikr: tth], juz VII, halaman 441).

Bahkan dalam kasus yang lebih ringan, yaitu ketika suami mempunyai bau ketiak yang sangat tidak sedap dan secara umumnya orang istri tidak tahan terhadapnya, Syekh Ali As-Syubramilisi juga menyatakan bahwa hal itu termasuk uzur dan istri tidak dianggap sebagai wanita yang nusyuz atau membangkang terhadap suami atas penolakannya ketika diajak berhubungan seksual.

فَإِنْ عُذِرَتْ كَأَنْ كَانَ بِهِ صُنَانٌ مَثَلًا مُسْتَحْكَمٌ وَتَأَذَّتْ بِهِ تَأَذِّيًا لَا يُحْتَمَلُ عَادَةً لَمْ تُعَدَّ نَاشِزَةً وَتُصَدَّقُ فِي ذَلِكَ إنْ لَمْ تَدُلَّ قَرِينَةٌ قَوِيَّةٌ عَلَى كَذِبِهَا ا هـ ع ش

Artinya, “Karenanya bila istri dianggap mempunyai uzur, semisal suami mempunyai bau ketiak yang sangat tidak sedap dan istri terganggu karenanya dengan kadar sakit yang secara umumnya tidak dapat diabaikan, maka ia tidak dianggap sebagai istri yang nusyuz (ketika ia menolak ajakan berhubungan seksual dengan suaminya).

Ia juga dibenarkan dalam pernyataannya berkaitan hal ini jika tidak ada qarinah atau indikasi kuat yang menunjukkan atas kebohongannya. Demikian pernyataan Syekh Ali As-Syubramilisi),” (As-Syarwani, tth: VII/441).

Dari sini mungkin dapat dimaklumi, menurut Ustadz Ahmad Muntaha, karena uzur suami berpenyakit lepra atau bahkan berbau ketiak yang sangat tidak sedap saja istri boleh menolak ajakan berhubungan seksual dengannya, apalagi karena uzur suami terjangkit Covid-19, yang secara medis memang berbahaya dan menjadi pandemi dunia.

Dasar yang sama juga dapat digunakan untuk dalih mematuhi aturan social distancing dalam rangka mencegah persebaran virus Corona atau COVID-19 , seperti yang dibilang Shaikh Abdullah al-Mutlaq. Wallahu a’lam.
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Social Distancing, Marka...
Social Distancing, Marka Jalan Depan Polres Maros Didesain Mirip Arena Balap
Selama Pandemi, Hetifah...
Selama Pandemi, Hetifah Sjaifudian Jadi Melek Teknologi dan Makin Kreatif
Sosialisasikan Corona...
Sosialisasikan Corona dengan Lagu, Kapolresta Jayapura Nge-Rap
Google Maps Tambah Fitur...
Google Maps Tambah Fitur Bantuan Social Distancing
Ema Minta Warga Gunakan...
Ema Minta Warga Gunakan Masker dan Jaga Jarak saat ke Pasar Tradisional
Abaikan Corona, Sejoli...
Abaikan Corona, Sejoli Ini Berhubungan Seks di Dekat Istana Buckingham
Rekomendasi
Arkeolog Temukan Wajah...
Arkeolog Temukan Wajah Asli Pribumi Eropa di dalam Gua
Fenomena Matahari di...
Fenomena Matahari di Swedia Bisa Dilihat hampr 24 Jam
Fenomena Alam Ini yang...
Fenomena Alam Ini yang Menyebabkan Gunung-gunung Beterbangan saat Kiamat
Artikel Terkini
4 Kisah Menuntut Ilmu...
4 Kisah Menuntut Ilmu dalam Al-Qur'an yang Penuh Hikmah, dari Nabi Musa hingga Burung Hudhud
Belajar Agama Lewat...
Belajar Agama Lewat Media Sosial, Ini Etika yang Harus Diperhatikan Muslim
Hukum Ngaji Online Menurut...
Hukum Ngaji Online Menurut Gus Baha, Kapan Lewat Internet dan Kapan Harus Berguru Langsung?
Generasi Muda Diingatkan...
Generasi Muda Diingatkan Bijak Gunakan Gadget dan Media Sosial, Jangan Abaikan Kewajiban
Dakwah di Media Sosial...
Dakwah di Media Sosial : Cara Menebar Kebaikan dan Meraih Pahala Jariyah
Keutamaan Menutup Aib...
Keutamaan Menutup Aib Orang Lain dalam Islam, Allah Janjikan 3 Balasan Luar Biasa
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved