PNS Kaltim boleh pakai mobdin untuk mudik

PNS Kaltim boleh pakai mobdin untuk mudik
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mengizinkan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemprov Kaltim untuk menggunakan mobil dinas (mobdin) sebagai kendaraan mudik lebaran.
Sekretaris Provinsi Kaltim Irianto Lambrie mengatakan, pihaknya memang telah mengizinkan PNS di lingkungannya menggunakan mobil dinas untuk mudik, selama sudah mendapat izin dari atasannya.
"Penegasan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak sudah jelas, PNS di lingkungan Pemprov Kaltim bisa menggunakan mobil dinas. Silakan ijin langsung dengan atasan," katanya usai buka puasa bersama jajaran PNS Pemprov Kaltim, Senin (13/8/2012) malam.
Dia mengungkapkan, penggunaan mobil dinas itu hanya diperbolehkan untuk mudik ke daerah di kaltim. Sedangkan untuk menggunakan mobil dinas keluar wilayah Kaltim, harus mendapatkan persetujuan dari Gubernur.
"Kalau hanya dalam provinsi harus ke atasannya langsung, jika keluar Kaltim harus langsung ke gubernur. Namun belum pernah ada yang membawa sampai keluar provinsi sejauh ini," ujarnya.
Terkait kebutuhan bahan bakar, Irianto menegaskan pemerintah tidak akan menanggung biaya bahan bakar kendaraan dinas yang digunakan untuk mudik. "Biaya bahan bakar dan biaya perawatan juga harus ditanggung oleh pengguna mobil dinas," tandasnya.
Sekretaris Provinsi Kaltim Irianto Lambrie mengatakan, pihaknya memang telah mengizinkan PNS di lingkungannya menggunakan mobil dinas untuk mudik, selama sudah mendapat izin dari atasannya.
"Penegasan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak sudah jelas, PNS di lingkungan Pemprov Kaltim bisa menggunakan mobil dinas. Silakan ijin langsung dengan atasan," katanya usai buka puasa bersama jajaran PNS Pemprov Kaltim, Senin (13/8/2012) malam.
Dia mengungkapkan, penggunaan mobil dinas itu hanya diperbolehkan untuk mudik ke daerah di kaltim. Sedangkan untuk menggunakan mobil dinas keluar wilayah Kaltim, harus mendapatkan persetujuan dari Gubernur.
"Kalau hanya dalam provinsi harus ke atasannya langsung, jika keluar Kaltim harus langsung ke gubernur. Namun belum pernah ada yang membawa sampai keluar provinsi sejauh ini," ujarnya.
Terkait kebutuhan bahan bakar, Irianto menegaskan pemerintah tidak akan menanggung biaya bahan bakar kendaraan dinas yang digunakan untuk mudik. "Biaya bahan bakar dan biaya perawatan juga harus ditanggung oleh pengguna mobil dinas," tandasnya.
(lil)