Bolehkah Tidak Membayar Zakat karena Tidak Punya Uang?
Jum'at, 14 Maret 2025 - 17:31 WIB
loading...
Seorang muslim termasuk kategori orang yang mampu, maka baginya wajib mengeluarkan Zakat Fitrah, sebaliknya, jika ia tidak memiliki kecukupan untuk mengeluarkan Zakat Fitrah selama waktu wajib (terutama di penghujung Ramadan), maka ia menjadi golongan pen
A
A
A
Bolehkah tidak membayar zakat karena tidak punya uang? Dalam Islam, kewajibanzakat fitrahdikenakan kepada setiap individu Muslim. Mereka yang sudah tua atau masih anak-anak, baligh maupun belum, kaya dan tidak, terkena kewajiban ini.
Zakat Fitrah ini wajib ditunaikan umat Islam menjelang Idulfitri. Adapun perintah mengeluarkan Zakat Fitrah ini didasari oleh sejumlah hadis. Salah satunya dari hadis Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu:
"Rasulullah SAW mewajibkan Zakat Fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat muslim. Baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat." (HR. Al-Bukhari Muslim)
Lantas, bagaimana jika seandainya ada yang tidak punya uang untuk membayar Zakat Fitrah hingga penghujung Ramadan?
Ustaz Abdul Somad dalam sebuah video singkat yang pernah diunggah di kanal YouTube resminya, menjelaskannay sebagai berikut:
Dalam video itu, ustad yang akrab disapa UAS ini mendapat pertanyaan dari salah seorang jamaah terkait dengan hukum Zakat Fitrah bagi yang tidak mampu membayar Zakat Fitrah hingga penghujung Ramadan karena tidak memiliki uang.
"Pak ustadz saya mau bertanya, saya sekeluarga puasanya full di bulan Ramadhan. Tapi saya tidak mampu bayar Zakat Fitrah karena tidak punya pekerjaan sama sekali selama bulan ini ( Ramadan). Begitu juga istri saya. Sementara anak-anak saya masih sekolah. Hukumnya bagaimana pak Ustadz?," tanya salah seroang jamaah kepada UAS.
Baca juga: Gaji 2 Juta Apakah Wajib Zakat? Ini Penjelasan dan Aturan yang Berlaku
Sebelum menjawab pertanyaan dari jamaah tersebut, UAS lebih dahulu menjelaskan mengenai waktu wajib membayar Zakat Fitrah.
Tuan guru berdarah melayu ini mengatakan, bahwa waktu wajib untuk membayar Zakat Fitrah yaitu sejak terlihat hilal bulan Syawal di sore hari pada akhir Ramadan, hingga khatib naik atas mimbar di pagi hari raya Idulfitri.
Dalam hitungan jam, UAS memperkirakan bahwa waktu wajib bayar zakat firtah ini berlangsung selama 14 jam. "Jadi kalau dihitung berapa jam itu, sekitar 14 jam. Dari mulai jam 6 sore sampai besok jam 8 pagi khatib naik mimbar," kata Ustadz Abdul Somad.
Jika selama rentang waktu itu, lanjutnya, seorang muslim termasuk kategori orang yang mampu, maka baginya wajib mengeluarkan Zakat Fitrah.
Zakat Fitrah ini wajib ditunaikan umat Islam menjelang Idulfitri. Adapun perintah mengeluarkan Zakat Fitrah ini didasari oleh sejumlah hadis. Salah satunya dari hadis Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu:
"Rasulullah SAW mewajibkan Zakat Fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat muslim. Baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat." (HR. Al-Bukhari Muslim)
Lantas, bagaimana jika seandainya ada yang tidak punya uang untuk membayar Zakat Fitrah hingga penghujung Ramadan?
Ustaz Abdul Somad dalam sebuah video singkat yang pernah diunggah di kanal YouTube resminya, menjelaskannay sebagai berikut:
Dalam video itu, ustad yang akrab disapa UAS ini mendapat pertanyaan dari salah seorang jamaah terkait dengan hukum Zakat Fitrah bagi yang tidak mampu membayar Zakat Fitrah hingga penghujung Ramadan karena tidak memiliki uang.
"Pak ustadz saya mau bertanya, saya sekeluarga puasanya full di bulan Ramadhan. Tapi saya tidak mampu bayar Zakat Fitrah karena tidak punya pekerjaan sama sekali selama bulan ini ( Ramadan). Begitu juga istri saya. Sementara anak-anak saya masih sekolah. Hukumnya bagaimana pak Ustadz?," tanya salah seroang jamaah kepada UAS.
Baca juga: Gaji 2 Juta Apakah Wajib Zakat? Ini Penjelasan dan Aturan yang Berlaku
Sebelum menjawab pertanyaan dari jamaah tersebut, UAS lebih dahulu menjelaskan mengenai waktu wajib membayar Zakat Fitrah.
Tuan guru berdarah melayu ini mengatakan, bahwa waktu wajib untuk membayar Zakat Fitrah yaitu sejak terlihat hilal bulan Syawal di sore hari pada akhir Ramadan, hingga khatib naik atas mimbar di pagi hari raya Idulfitri.
Dalam hitungan jam, UAS memperkirakan bahwa waktu wajib bayar zakat firtah ini berlangsung selama 14 jam. "Jadi kalau dihitung berapa jam itu, sekitar 14 jam. Dari mulai jam 6 sore sampai besok jam 8 pagi khatib naik mimbar," kata Ustadz Abdul Somad.
Jika selama rentang waktu itu, lanjutnya, seorang muslim termasuk kategori orang yang mampu, maka baginya wajib mengeluarkan Zakat Fitrah.
Lihat Juga :