Ramadan, hiburan malam Bekasi tutup

Minggu, 30 Juni 2013 - 00:14 WIB
Ramadan, hiburan malam Bekasi tutup
Ramadan, hiburan malam Bekasi tutup
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi akan menutup tempat hiburan malam selama Ramadan. Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Bupati Bekasi yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat ini.

"Dalam waktu edaran atau maklumat itu akan dilayangkan kepada seluruh pengusaha hiburan malam," kata Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Bekasi Agus Dahlan kepada Sindonews, Sabtu (29/6/2013)

Agus mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak segan-sedan memperkarakan tempat hiburan malam yang membandel. "Kalau bandel, sesuai Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, bisa diperkarakan," katanya.

Menurut Agus, setiap tahunya menjelang di bulan Ramadan semua hiburan malam di Kabupaten Bekasi dipastikan tutup dan tidak diperbolehkan untuk buka. Jika mereka tetap bandel, sudah ada beberapa sanksi pencabutan izin dilakukan.

Selain hiburan malam yang wajib tutup, kata Agus, seperti panti pijat liar akan ditertibkan menjelang datangnya bulan suci untuk umat islam. "Kita akan razia tempat hiburan malam yang ada di seluruh Kabupaten Bekasi," tegasnya.

Sementara tempat hiburan di Kabupaten Bekasi yang dapat dipastikan tutup dan akan dilakukan razia rutin berada diwilayah Komplek Ruko Union Thamrin, Kawasan Lippo, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7234 seconds (0.1#10.140)