Keppres Nomor 3 tahun 1997 dihapus, ormas dilarang sweeping
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengimbau kepada organisasi masyarakat (Ormas), untuk tidak melakukan sweeping tempat yang menyediakan minuman keras (Miras).
"Saya harap tidak ada sweeping-sweeping seperti itu. Itu kewenangan polisi. Kalau ormas tak suka sama sesuatu, ya laporkan saja ke polisi," ujar Gamawan di kantor Presiden, Jakarta, Senin (8/7/2013).
Dia mengaku, Keppres No. 3 tahun 1997 tersebut telah dihapus, sehingga terjadi kekosongan rujukan bagi Peraturan Daerah (Perda) mengenai larangan menjual minuman beralkohol.
"Wewenang daerah bagi pengaturan perdagangan minuman beralkohol di wilayahnya berdasarkan Keppres tersebut. Sekarang dengan dicabutnya itu, perda yang mengaju pada Kepres tersebut tidak memiliki pedoman," tegasnya.
"Saya harap tidak ada sweeping-sweeping seperti itu. Itu kewenangan polisi. Kalau ormas tak suka sama sesuatu, ya laporkan saja ke polisi," ujar Gamawan di kantor Presiden, Jakarta, Senin (8/7/2013).
Dia mengaku, Keppres No. 3 tahun 1997 tersebut telah dihapus, sehingga terjadi kekosongan rujukan bagi Peraturan Daerah (Perda) mengenai larangan menjual minuman beralkohol.
"Wewenang daerah bagi pengaturan perdagangan minuman beralkohol di wilayahnya berdasarkan Keppres tersebut. Sekarang dengan dicabutnya itu, perda yang mengaju pada Kepres tersebut tidak memiliki pedoman," tegasnya.
(stb)