Disuruh tutup, 2 tempat karaoke membandel
A
A
A
Sindonews.com - Sejumlah pengusaha tempat hiburan di Depok tak mau berkomentar banyak terkait imbauan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail agar semua tempat karaoke harus tutup sepanjang bulan puasa. Bahkan ada dua tempat karaoke yang tak mengindahkan aturan tersebut.
“Ini edaran langsung dari wali kota dan sudah disampaikan ke kecamatan dan kelurahan,” kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Gandara Budiana, Selasa (9/7/2013).
Aturan itu sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. Namun dia mengakui bahwa ada beberapa tempat karaoke yang tidak mematuhi aturan itu.
“Kami lihat ada dua tempat karaoke yang tetap buka seperti biasa dan tidak mengindahkan surat imbauan,” tutur Gandara.
Manajer Inul Vista Depok Maria Margaretha menyatakan, tak bisa berkomentar banyak tentang penutupan itu. Karena itu adalah keadaan yang harus diterima para pebisnis hiburan di Depok.
“Kondisinya selalu sama setiap tahun. Saya sudah tak bisa komentar, bagaimana mau komentar sudah no comment saja,” ujar Maria.
“Ini edaran langsung dari wali kota dan sudah disampaikan ke kecamatan dan kelurahan,” kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Gandara Budiana, Selasa (9/7/2013).
Aturan itu sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. Namun dia mengakui bahwa ada beberapa tempat karaoke yang tidak mematuhi aturan itu.
“Kami lihat ada dua tempat karaoke yang tetap buka seperti biasa dan tidak mengindahkan surat imbauan,” tutur Gandara.
Manajer Inul Vista Depok Maria Margaretha menyatakan, tak bisa berkomentar banyak tentang penutupan itu. Karena itu adalah keadaan yang harus diterima para pebisnis hiburan di Depok.
“Kondisinya selalu sama setiap tahun. Saya sudah tak bisa komentar, bagaimana mau komentar sudah no comment saja,” ujar Maria.
(ysw)