Lebaran, 401 napi korupsi & teroris dapet remisi

Jum'at, 26 Juli 2013 - 16:03 WIB
Lebaran, 401 napi korupsi...
Lebaran, 401 napi korupsi & teroris dapet remisi
A A A
Sindonews.com - Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Magelang Cahyo Sunarko mengatakan, pada bulan suci Ramadan kali ini, pihaknya juga mengusulkan sebanyak 401 narapidana untuk mendapatkan remisi umum dan khusus, ke Kementerian Hukum dan HAM RI di Hari Raya Fitri 1434 H, dan 402 narapidana di peringatan HUT RI ke-68 tahun 2013.

Usulan remisi berlaku juga bagi narapidana korupsi dan teroris. Sementara untuk hasil persetujuan dari kementerian baru akan diketahui mendekati Lebaran nanti.

“Saat ini kami baru bisa mengusulkan ke kementerian, termasuk remisi bagi terpidana teroris. Soal berapa yang diberi remisi, kami menunggu surat resmi dari kementerian,” ujarnya, kepada wartawan, Jumat (26/7/2013).

Diketahui, ada lima terpidana teroris yang menghuni Lapas Kelas IIA Magelang, sejak 21 Februari 2013 lalu. Kelimanya antara lain Nobita, Jhoni alias Gondrong, Tyo, Abu Syifa, dan Anton alias Burger dengan kasus bervariasi dan dihukum antara 3,5-7,5 tahun.

“Mereka melakukan kasus yang berbeda-beda, ada yang jaringan bom buku, menyembunyikan pelaku teroris anak buah Umar Patek, dan perakit bom Cirebon. Ada juga anggota tim Hisbah Solo yang menerima dan menyembunyikan amunisi dan pembuat racun risi,” terangnya.

Dijelaskannya, bagi para warga binaan Lapas yang mendapat pengurangan hukuman harus memenuhi beberapa persyaratan. Selain sudah menjalani sepertiga dari masa hukuman, juga harus berkelakuan baik selama enam bulan terakhir di dalam penjara.

“Gambaran umumnya, narapidana yang menjalani hukuman di bawah satu tahun diusulkan remisi 15 hari. Sementara yang menjalani lebih dari satu tahun, diusulkan 1 bulan remisi,” tandasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7945 seconds (0.1#10.140)