Uji materi UU Zakat masih di MK
A
A
A
Sindonews.com - Memasuki bulan Syahwal, umat Muslim diwajibkan untuk berzakat. Namun, pemerintah belum mempunyai ketegasan tentang Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan masih tertahan di Mahkamah Konsitusi (MK) atas uji materi UU tersebut.
Dirjen Bimbingan Islam (Bimas) Kementerian Agama (Kemenag) Abdul Jamil mengatakan, pemerintah masih menunggu keputusan MK. Menurutnya, sudah tidak tepat jika pihak bertengkar memperdebatkan siapa yang pantas dan berhak dalam mengelola zakat.
"Sudah dijawabkan di dalam UU tersebut, hanya tinggal ketok palu di MK," kata Abdul Jamil saat dihubungi KORAN SINDO, Senin (29/7/2013).
Menurutnya, negara sudah mengamanatkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam melaksanakan pengelolaan. Dalam hal ini Baznas bertanggung jawab dalam melaporkan kepada publik.
Baznas harus melaporkan apa yang duterima, diserap dan diberikan kepada publik. Maka semua itu jelas dalam pengelolaan zakat yang seharusnya diprintahkan agama. "Bisa kita lihat dan rasakan banyak masyarakt kurang mampu dan kaum dhuafa bisa diberdayakan dengan zakat yang dikelola oleh Baznas," ucapnya.
Lanjut dia, masyarakat dapat membayarkan zakat dimanapun dan kepada siappaun termasuk amil zakat di mesjid dan diperbolehkan langsung untuk menyalurkannya. "Siapa yang melarang, antara amil zakat dan Baznas sudah berjalan cukup lama dalam pengelolaan zakat dan lainya," ujarnya.
Dalam hal ini negara sudah mengakumulasikan kepada Baznas untuk dapat mengelola zakat, infak, sedekah dan wakaf. Hal ini sudah berjalan pada 2011 baik itu baz,as dan lembaga amil zakat resmi lainya. Tentunya sudah menjadi prioritas jika alangkah baiknya masyarakat membayar kepada lembaga yang dipercaya negara.
Saat ini, keberadaan Baznas lebih besar dibanding badan amil zakat lainya yang berkembang di masyarakat. Menurutnya, pertumbuhanya snagat signifikan jika dilihat dari cabang-cabang yang dibuka yang hampir ada di tingkat provinsi dan kabupaten kota.
"Kepercayaan publik dalam membayara zakat cukup meningkat kepada Baznas. Saat ini tidak dapat disimpulkan jika dikatakan masyarakt lebih percaya kepada amil zakat di masjid," tegasnya.
Dirjen Bimbingan Islam (Bimas) Kementerian Agama (Kemenag) Abdul Jamil mengatakan, pemerintah masih menunggu keputusan MK. Menurutnya, sudah tidak tepat jika pihak bertengkar memperdebatkan siapa yang pantas dan berhak dalam mengelola zakat.
"Sudah dijawabkan di dalam UU tersebut, hanya tinggal ketok palu di MK," kata Abdul Jamil saat dihubungi KORAN SINDO, Senin (29/7/2013).
Menurutnya, negara sudah mengamanatkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam melaksanakan pengelolaan. Dalam hal ini Baznas bertanggung jawab dalam melaporkan kepada publik.
Baznas harus melaporkan apa yang duterima, diserap dan diberikan kepada publik. Maka semua itu jelas dalam pengelolaan zakat yang seharusnya diprintahkan agama. "Bisa kita lihat dan rasakan banyak masyarakt kurang mampu dan kaum dhuafa bisa diberdayakan dengan zakat yang dikelola oleh Baznas," ucapnya.
Lanjut dia, masyarakat dapat membayarkan zakat dimanapun dan kepada siappaun termasuk amil zakat di mesjid dan diperbolehkan langsung untuk menyalurkannya. "Siapa yang melarang, antara amil zakat dan Baznas sudah berjalan cukup lama dalam pengelolaan zakat dan lainya," ujarnya.
Dalam hal ini negara sudah mengakumulasikan kepada Baznas untuk dapat mengelola zakat, infak, sedekah dan wakaf. Hal ini sudah berjalan pada 2011 baik itu baz,as dan lembaga amil zakat resmi lainya. Tentunya sudah menjadi prioritas jika alangkah baiknya masyarakat membayar kepada lembaga yang dipercaya negara.
Saat ini, keberadaan Baznas lebih besar dibanding badan amil zakat lainya yang berkembang di masyarakat. Menurutnya, pertumbuhanya snagat signifikan jika dilihat dari cabang-cabang yang dibuka yang hampir ada di tingkat provinsi dan kabupaten kota.
"Kepercayaan publik dalam membayara zakat cukup meningkat kepada Baznas. Saat ini tidak dapat disimpulkan jika dikatakan masyarakt lebih percaya kepada amil zakat di masjid," tegasnya.
(maf)