Gaji 2 Juta Apakah Wajib Zakat? Ini Penjelasan dan Aturan yang Berlaku
loading...

Zakat maal adalah zakat penghasilan, pertanian, perniagaan, ternak dan perhiasan, untuk zakat penghasilan ini bisa dibayarkan per bulan atau per tahun namun lebih baik dibayarkan per bulan begitu menerima gaji atau mendapat penghasilan. Foto ilustrasi/ist
A
A
A
Gaji 2 juta apakah wajib zakat ? Pertanyaan ini kerap ditanyakan, terutama bagi setiap muslim yang punya penghasilan pas-pasan. Dalam hal ini zakat yang dimaksud adalah zakat penghasilan yang termasuk dalam golongan zakat maal .
Zakat merupakan salah satu ibadah wajib dan termasuk dalam salah satu Rukun Islam, sehingga harus ditunaikan oleh setiap muslim yang sudah baligh dan memang mampu membayarnya.
Zakat pada dasarnya terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat maal. Dalam zakat maal ini ada zakat penghasilan, pertanian, perniagaan, ternak dan perhiasan.
Untuk zakat penghasilan ini bisa dibayarkan per bulan atau per tahun. Namun alangkah baiknya jika zakat penghasilan dibayarkan per bulan begitu menerima gaji atau mendapat penghasilan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 17/08/BR/VII/2017, yang wajib mengeluarkan zakat penghasilan adalah mereka yang berpenghasilan Rp 5.240.000 per bulan. Jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 persen dari penghasilan per bulan.
Dalam aturan Islam sendiri, pendapatan Rp 2 juta per bulan dianggap belum memenuhi nisab. Nilai nisab ini dihitung berdasarkan harga emas 85 gram, yang nilainya fluktuatif dan berubah setiap hari.
Misalnya pada Maret 2025, nisab zakat penghasilan tahunan berkisar antara Rp 79 juta hingga Rp86 juta. Jika dibagi 12 bulan, maka nisab bulanan berkisar antara Rp 6,5 juta hingga Rp 7,2 juta.
Sangat jelas terlihat jika gaji Rp 2 juta jauh di bawah angka tersebut. Dapat disimpulkan jika setiap muslim yang memiliki penghasilan sekitar Rp 2 juta maka belum wajib untuk membayar zakat penghasilan.
Nisab zakat penghasilan, seperti yang telah dijelaskan, merupakan batas minimum harta yang wajib dizakati. Karena harga emas selalu berubah, maka nilai nisab juga dinamis.
Zakat merupakan salah satu ibadah wajib dan termasuk dalam salah satu Rukun Islam, sehingga harus ditunaikan oleh setiap muslim yang sudah baligh dan memang mampu membayarnya.
Zakat pada dasarnya terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat maal. Dalam zakat maal ini ada zakat penghasilan, pertanian, perniagaan, ternak dan perhiasan.
Untuk zakat penghasilan ini bisa dibayarkan per bulan atau per tahun. Namun alangkah baiknya jika zakat penghasilan dibayarkan per bulan begitu menerima gaji atau mendapat penghasilan.
Gaji 2 Juta Belum Wajib Zakat
Bagi umat muslim yang memiliki pendapatan sekitar Rp 2 juta per bulan maka belum diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan.Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 17/08/BR/VII/2017, yang wajib mengeluarkan zakat penghasilan adalah mereka yang berpenghasilan Rp 5.240.000 per bulan. Jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 persen dari penghasilan per bulan.
Dalam aturan Islam sendiri, pendapatan Rp 2 juta per bulan dianggap belum memenuhi nisab. Nilai nisab ini dihitung berdasarkan harga emas 85 gram, yang nilainya fluktuatif dan berubah setiap hari.
Misalnya pada Maret 2025, nisab zakat penghasilan tahunan berkisar antara Rp 79 juta hingga Rp86 juta. Jika dibagi 12 bulan, maka nisab bulanan berkisar antara Rp 6,5 juta hingga Rp 7,2 juta.
Sangat jelas terlihat jika gaji Rp 2 juta jauh di bawah angka tersebut. Dapat disimpulkan jika setiap muslim yang memiliki penghasilan sekitar Rp 2 juta maka belum wajib untuk membayar zakat penghasilan.
Nisab zakat penghasilan, seperti yang telah dijelaskan, merupakan batas minimum harta yang wajib dizakati. Karena harga emas selalu berubah, maka nilai nisab juga dinamis.
(wid)