Jelang Lebaran, SKPD urgen dilarang libur

Kamis, 01 Agustus 2013 - 16:30 WIB
Jelang Lebaran, SKPD urgen dilarang libur
Jelang Lebaran, SKPD urgen dilarang libur
A A A
Sindonews.com - Jelang cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriah, Pemerintah Daerah (Pemda) Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) tidak memberikan libur untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) urgen, di antaranya petugas rumah sakit, petugas kebersihan dan petugas kebakaran.

Untuk tiga SKPD tersebut, tetap diharuskan memberikan pelayanan, terhitung mulai tanggal 5 Agustus 2013 sampai tanggal 9 Agustus 2013.

Kepala Bagian Humas Pemda Maros Kamaluddin Nur mengatakan, larangan libur tersebut dikarenakan ketiga SKPD tersebut merupakan layanan publik, yang secara langsung bersentuhan kepada masyarakat.

"Makanya mereka tidak diliburkan. Saya mencontohkan pelayanan kesehatan. Mereka tidak bisa diliburkan, karena banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan mereka," ujarnya kepada wartawan, Kamis (1/8/2013).

Dia menambahkan, kalaupun ingin diliburkan, maka petugas yang bertugas harus petugas non muslim. Hal ini untuk memberi kesempatan kepada seluruh pegawai untuk merayakan hari kemenangannya.

"Layanan publik itu tetap harus standby. Tapi jika SKPD-nya memberikan kebijakan, bagi yang muslim untuk bisa merayakan Idul Fitri, berarti yang berjaga harus non muslim. Itu tehnis saja," ujarnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5899 seconds (0.1#10.140)