Tak Percaya Pemerintah, FPI Keluarkan SP untuk Diskotek

Minggu, 22 Juni 2014 - 15:14 WIB
Tak Percaya Pemerintah,...
Tak Percaya Pemerintah, FPI Keluarkan SP untuk Diskotek
A A A
JAKARTA - Meski Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sudak mengeluarkan Surat Edaran (SE) soal aturan penutupan jam hiburan malam jelang Ramadan, Front Pembela Islam (FPI) Depok tetap mengeluarkan surat peringatan (SP) keseluruh pengelola hiburan malam di kota itu selama Ramadan.

"Suratnya sudah kami buat dan segera kami sebarkan sendiri. Sengaja kami sebarkan sendiri karena kami sudah tidak percaya pada Wali Kota Depok," kata Ketua DPW FPI Kota Depok, Habib Idrus Alqadrie, Minggu (22/6/2014).

Surat akan mulai diantarkan langsung pada pengelola tempat hiburan esok hari. Dikatakan Idrus, Pemkot Depok tidak memiliki ketegasan untuk menutup tempat hiburan. Pemkot berdalih tidak memiliki payung hukum sehingga hanya mengimbau saja, namun tidak berani menutup.

"Contohnya Pondok Rangon hingga kini masih beroperasi padahal janjinya akan diratakan," katanya kecewa.

Penutupan sementara tempat hiburan, kata Idrus, untuk menyambut puasa dan menjaga kekhusyukan umat yang beribadah. Namun, selama puasa nanti pihaknya berjanji tidak akan ada sweeping.

"Kami juga ingin menjaga Depok supaya kondusif," tukasnya.

Tempat hiburan yang diimbau tutup sementara antara lain diskotek, biliar dan karakoke. Ditegaskan dia, biliar termasuk tempat yang ikut ditutup karena diduga kerap disalahgunakan. Pasalnya, dalam arena biliar juga dijual minuman keras dan mengganggu kenyamanan warga sekitar yang menjalankan ibadah.

"Kami tidak permasalahkan biliarnya. Tetapi dalamnya ada dugaan penyalahgunaan. Selain itu, lokasinya juga dekat dengan masjid dan mengganggu warga. Kami sudah sering terima keluhan," tutupnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Banyak Melanggar, Tempat...
Banyak Melanggar, Tempat Hiburan Malam di Bandung Bakal Dibatasi 4 Jam
Langgar Aturan, 4 Tempat...
Langgar Aturan, 4 Tempat Usaha dan Hiburan Malam Ditertibkan
Operasional Tempat Hiburan...
Operasional Tempat Hiburan Malam di Semarang Dibatasi selama Ramadan, Ini Aturannya!
Kucing-kucingan Tempat...
Kucing-kucingan Tempat Hiburan Malam Bandel, di Dalam Kosong Parkiran Penuh
Jelang Ramadhan, Jam...
Jelang Ramadhan, Jam Buka Tempat Hiburan Malam di Kobar Harus Ditertibkan
Ini Aturan Tempat Hiburan...
Ini Aturan Tempat Hiburan Malam di DKI Jakarta Selama Bulan Ramadhan
Rekomendasi
Inti Bumi Bocor Menyebabkan...
Inti Bumi Bocor Menyebabkan Bumi Setiap Tahunnya...
Ilmuwan Ungkap Fenomena...
Ilmuwan Ungkap Fenomena Alam Mematikan yang Dikaitkan dengan Nyi Roro Kidul
Ilmuwan Temukan Makhluk...
Ilmuwan Temukan Makhluk Tak Dikenal Bersembunyi di Gua Terpanjang di Dunia
Artikel Terkini
Teladan Rasulullah SAW...
Teladan Rasulullah SAW kepada Tetangga: Akhlak Mulia yang Tetap Relevan hingga Kini
5 Adab Bertetangga dalam...
5 Adab Bertetangga dalam Islam, Lengkap dengan Dalilnya
Orang yang Mengganggu...
Orang yang Mengganggu Tetangganya Bukan Mukmin, Ini Dalil Hadis dan Penjelasan Ulama
Butuh 7 Hari, CQF Bangun...
Butuh 7 Hari, CQF Bangun Masjid Pertama Asmaul Husna di Aceh Tamiang
Kasus Teror Tetangga...
Kasus Teror Tetangga Viral, Begini Hak Tetangga Menurut Al-Qur'an dan Hadis
Mengapa Surat Al-Fatihah...
Mengapa Surat Al-Fatihah Disebut Induk Al-Qur'an? Ini Makna dan Keistimewaannya
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved