Ramadan 1435 H, Jakbar Targetkan Bebas Pengemis
A
A
A
JAKARTA - Seakan sudah menjadi tradisi saat bulan suci Ramadan tiba, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) bermunculan di Ibu Kota Jakarta. Salah satunya di Jakarta Barat.
Kasudin Sosial Jakarta Barat Ika Yuliani mengatakan, Ramadan 1435 Hijrian ini menargetkan wilayahnya bersih dari persoalan tersebut. Karena, hal itu mengganggu ketertiban umum.
"Dengan semua itu, kami harap PMKS pada bulan Ramadhan ini tidak lagi ada di Jakarta Barat," kata Ika kepada wartawan di Tomang, Jakarta Barat, Senin (23/6/2014).
Selain itu, kata Ika, pihaknya telah melakukan sosialisasi dengan menyebar brosure kepada para pengguna jalan di wilayah Jakarta Barat untuk menekan angka PMKS. Bahkan, bagi masyarakat yang memberi uang ke pengemis akan dikenakan denda puluhan juta.
"Bagi mereka pengendara jalan yang nantinya kedapatan memberikan uang kepada PMKS akan dikenakan denda Rp20 juta," katanya.
Bahkan, Ika menuturkan, pihaknya juga mengandeng masyarakat berperan aktif untuk menertibkan PMKS di wilayahnya dengan cara melaporkan ke RT/RW atau langsung ke kantor kelurahan dan kecamatan terdekat agar bisa ditindak lanjuti.
Lanjut Ika, pihaknya juga akan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menjaga PMKS tidak masuk wilayahnya. Maka itu, Ika berharap, Ramadan 1435 Hijriah ini wilayahnya bersih dari PMKS.
"Dengan semua itu, kami harap PMKS pada bulan Ramadhan ini tidak lagi ada di Jakarta Barat," ujarnya.
Kasudin Sosial Jakarta Barat Ika Yuliani mengatakan, Ramadan 1435 Hijrian ini menargetkan wilayahnya bersih dari persoalan tersebut. Karena, hal itu mengganggu ketertiban umum.
"Dengan semua itu, kami harap PMKS pada bulan Ramadhan ini tidak lagi ada di Jakarta Barat," kata Ika kepada wartawan di Tomang, Jakarta Barat, Senin (23/6/2014).
Selain itu, kata Ika, pihaknya telah melakukan sosialisasi dengan menyebar brosure kepada para pengguna jalan di wilayah Jakarta Barat untuk menekan angka PMKS. Bahkan, bagi masyarakat yang memberi uang ke pengemis akan dikenakan denda puluhan juta.
"Bagi mereka pengendara jalan yang nantinya kedapatan memberikan uang kepada PMKS akan dikenakan denda Rp20 juta," katanya.
Bahkan, Ika menuturkan, pihaknya juga mengandeng masyarakat berperan aktif untuk menertibkan PMKS di wilayahnya dengan cara melaporkan ke RT/RW atau langsung ke kantor kelurahan dan kecamatan terdekat agar bisa ditindak lanjuti.
Lanjut Ika, pihaknya juga akan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menjaga PMKS tidak masuk wilayahnya. Maka itu, Ika berharap, Ramadan 1435 Hijriah ini wilayahnya bersih dari PMKS.
"Dengan semua itu, kami harap PMKS pada bulan Ramadhan ini tidak lagi ada di Jakarta Barat," ujarnya.
(mhd)