Hukum Niat Puasa

Selasa, 08 Juli 2014 - 12:45 WIB
Hukum Niat Puasa
Hukum Niat Puasa
A A A
Pertanyaan:

Apa hukumnya niat saat berpuasa, kapan waktu berniat? Apakah niat boleh diucapkan, sebagaimana yang sering dilakukan di masyarakat usai salat Tarawih? Apa saja yang harus disebutkan dalam niat?

Jawaban:

Niat hukumnya wajib pada setiap ibadah, berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Umar Ibnul Khotob, Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya amal-amal hanya sah jika disertai niat”. (HR Bukhori-Muslim).

Niat adalah maksud yang dilintaskan di dalam hati. Niat bertujuan membedakan antara ibadah dengan kebiasaan dan antara ibadah satu sama lain.

Seorang yang tidak makan dan minum satu hari penuh tidak dinamakan berpuasa kecuali jika ia awali dengan niat sebelum masuk waktu fajar, kecuali untuk puasa sunat, dibolehkan niat dilakukan setelah fajar dan sebelum berakhir waktu dhuha.

Apakah niat diucapkan atau dilintaskan di dalam hati?
Niat tidak sah melainkan dilintaskan di dalam hati, adapun lafaz yang diucapkan kala berniat hukumnya tidak wajib, melainkan sunah menurut sebagian ulama’.

Semua niat (baik niat sholat,puasa, dan lain) dianggap sah jika memenuhi empat rukun :
a. Menyatakan maksud atau kalimat “aku berniat”atau “aku bermaksud”.
b. Menyebutkan ibadah yang akan dilakukan atau kalimat “berpuasa Ramadan”.
c. Menyebutkan hukumnya atau kata “fardhu”.
d. Mengikhlaskan ibadah itu untuk Allah atau kalimat “karena Allah”.

Dari empat rukun tersebut, maka niat puasa yang harus terlintas di dalam hati saat berniat puasa adalah : “Aku berniat puasa Ramadan fardhu karena Allah”.

Adapun melafazkan niat yang biasa dibaca umat Islam Indonesia, juga dibolehkan, yaitu: Yang dilafazkan Nawaitu shauma gadhin ‘an ada-i fardhi sayahri ramadani hadzihis-sanati lillahi ta’ala.

Namun baru sah, itu jika artinya dilintaskan dalam hati yaitu : Aku berniat puasa esok hari untuk melaksanakan kewajiban bulan ramadhan tahun ini kerana Allah Taala.

Kapan waktunya berniat?

Menurut mazhab Syafi’i, diwajibkan berniat setiap malam dari bulan Ramadan sejak malam pertama. Niat tidak harus menunggu hingga mendekati waktu Shubuh, melainkan boleh berniat sejak masuk waktu malam, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dar Hafshoh, Rasulullah SAW bersabda : “siapa yang belum berniat sejak malam hari maka puasanya tidak sah”. (HR. Ashabus Sunan, Ibnu Khuzaimah dan dishohihkan oleh Ibnu Hibban). Artinya, bahwa waktu berniat adalah satu malam penuh.

Namun mazhab Maliki membolehkan berniat satu kali saja yaitu pada malam pertama Ramadan seraya mengucapkan dalam niatnya : “aku berniat puasa Ramadan secara penuh fardhu karena Allah”.

Menggunakan kedua pendapat diatas sekaligus justru lebih baik. Yaitu, dengan berniat berpuasa satu bulan penuh di malam pertama dan berniat juga untuk berpuasa esok hari, yang diulangi setiap malam selama bulan Ramadan.

Jika ternyata ada satu malam kita lupa berniat, maka niat berpuasa satu bulan penuh yang dilakukan di malam pertama sudah cukup untuk mengganti niat yang lupa dilakukan di malam tersebut.

Adapun puasa sunat, boleh niat dilakukan setelah terbit fajar, bahkan setelah terbit matahari hingga menjelang zohor (waktu dhuha), dengan syarat belum ada makanan yang disantap atau minuman yang diminum sejak terbit fajar.

Ini adalah pendapat mayoritas ulama’ (Jumhur), berdasarkan hadits Aisyah, ia berkata : “bahwa Rasulullah SAW pernah suatu hari datang ke rumahnya dan menanyakan : “apakah ia memiliki makanan?”,jawab Aisyah ; “tidak ada ya Rasulullah”, lalu Rasulullah SAW berkata : “jika demikian, aku berpuasa”. (HR. Abu Daud). Wallahu a’lam.

Tanya jawab oleh Ustaz Dr HM Yusuf Siddik MA
Dewan Syariah LAZNAS BSM Jakarta
Dialog Ramadan ini disponsori oleh Lembaga Amil Zakat Nasional Bangun Sejahtera Mitra Umat (LAZNAS BSM)
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1321 seconds (0.1#10.140)