Apakah Boleh Zakat Fitrah Dibayar Setelah Lebaran?
loading...

Membayar zakat fitrah setelah Lebaran bisa diartikan menunda kewajiban zakat fitrah tersebut, dan ulama berbeda pandangan soal hal ini, ada yang membolehkan, ada juga yang memakruhkan. Foto ilustrasi/ist
A
A
A
Apakah boleh zakat fitrah dibayar setelah lebaran? Membayar zakat fitrah adalah kewajiban yang harus dilakukan sebelum salat Idulfitri. Membayar zakat fitrah setelah Lebaran bisa diartikan menunda kewajiban zakat fitrah tersebut.
Dalam Islam, sikap menunda-nunda kewajiban agama dapat membuka pintu bagi perilaku yang tidak diinginkan. Akan tetapi, para ulama berbeda pendapat tentang hal ini. Menurut pendapat ulama Malikiyah, Hambaliyah dan Syafi’iyah, batas akhir zakat fitrah adalah tenggelamnya matahari pada hari raya Idulfitri tepat 1 Syawal.
Jadi, menurut jumhur (mayoritas), hukum zakat fitrah setelah salat ied tetap sah hingga datangnya waktu magrib di hari Idulfitri tepat pada tanggal 1 Syawal.
Sedangkan menurut ulama mazhab Hambali dan Syafi’i, hukumnya adalah makruh mengeluarkan zakat fitrah setelah salat ied. Zakat fitrah ini juga merupakan kewajiban sehingga meskipun pembayarannya terlambat sampai salat Id selesai, sebagai umat muslim tetap wajib mengeluarkan zakat
Sebuah hadis yang diriwayatkan Ibnu Abbas, “Rasulullah SAW telah memfardhukan zakat fitrah untuk menyucikan orang-orang yang berpuasa dari kelalaiannya. Sesungguhnya ia salah satu shadaqah, karena itu barang siapa yang melewatkan pembayaran sampai terlaksananya salat hari raya hukumnya makruh (tidak berdosa), tetapi jika dilewatkan sampai terbenamnya matahari, hukumnya berdosa dan dianggap sebagai hutang kepada Allah SWT yang perlu segera dilakukan pembayarannya (qadha).”
Tujuan mulia zakat fitrah sendiri adalah membantu mereka yang kurang mampu agar dapat merayakan Idulfitri dengan layak. Menunda pembayaran zakat fitrah dapat mengganggu kesejahteraan yang dijanjikan oleh zakat tersebut. Orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah mungkin membutuhkan bantuan tersebut untuk mempersiapkan diri menjelang hari raya. Dengan menunda pembayaran, mereka bisa saja mengalami kesulitan yang tidak perlu.
Pembayaran zakat fitrah sebelum salat Idulfitri (Lebaran) adalah sebuah sunnah yang telah diamalkan oleh Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya. Dalam Islam, mengikuti teladan Nabi adalah bagian penting dari ibadah. Dengan menunda pembayaran zakat fitrah, kita memutus tradisi sunnah Nabi dan cenderung kepada cara yang tidak diajarkan oleh beliau.
Karena itu, membayar zakat fitrah tepat waktu adalah salah satu cara untuk menunjukkan rasa hormat dan kesopanan terhadap agama dan sesama Muslim. Melakukan kewajiban dengan tepat waktu adalah tanda kesungguhan dan kepatuhan terhadap perintah Allah SWT.
Dalam Islam, sikap menunda-nunda kewajiban agama dapat membuka pintu bagi perilaku yang tidak diinginkan. Akan tetapi, para ulama berbeda pendapat tentang hal ini. Menurut pendapat ulama Malikiyah, Hambaliyah dan Syafi’iyah, batas akhir zakat fitrah adalah tenggelamnya matahari pada hari raya Idulfitri tepat 1 Syawal.
Jadi, menurut jumhur (mayoritas), hukum zakat fitrah setelah salat ied tetap sah hingga datangnya waktu magrib di hari Idulfitri tepat pada tanggal 1 Syawal.
Sedangkan menurut ulama mazhab Hambali dan Syafi’i, hukumnya adalah makruh mengeluarkan zakat fitrah setelah salat ied. Zakat fitrah ini juga merupakan kewajiban sehingga meskipun pembayarannya terlambat sampai salat Id selesai, sebagai umat muslim tetap wajib mengeluarkan zakat
Sebuah hadis yang diriwayatkan Ibnu Abbas, “Rasulullah SAW telah memfardhukan zakat fitrah untuk menyucikan orang-orang yang berpuasa dari kelalaiannya. Sesungguhnya ia salah satu shadaqah, karena itu barang siapa yang melewatkan pembayaran sampai terlaksananya salat hari raya hukumnya makruh (tidak berdosa), tetapi jika dilewatkan sampai terbenamnya matahari, hukumnya berdosa dan dianggap sebagai hutang kepada Allah SWT yang perlu segera dilakukan pembayarannya (qadha).”
Baca Juga
Tujuan mulia zakat fitrah sendiri adalah membantu mereka yang kurang mampu agar dapat merayakan Idulfitri dengan layak. Menunda pembayaran zakat fitrah dapat mengganggu kesejahteraan yang dijanjikan oleh zakat tersebut. Orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah mungkin membutuhkan bantuan tersebut untuk mempersiapkan diri menjelang hari raya. Dengan menunda pembayaran, mereka bisa saja mengalami kesulitan yang tidak perlu.
Tidak Boleh Mengubah Sunnah
Zakat fitrah memiliki tujuan mulia untuk membantu mereka yang kurang mampu agar dapat merayakan Idulfitri dengan layak. Menunda pembayaran zakat fitrah dapat mengganggu kesejahteraan yang dijanjikan oleh zakat tersebut. Orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah mungkin membutuhkan bantuan tersebut untuk mempersiapkan diri menjelang hari raya. Dengan menunda pembayaran, mereka bisa saja mengalami kesulitan yang tidak perlu.Pembayaran zakat fitrah sebelum salat Idulfitri (Lebaran) adalah sebuah sunnah yang telah diamalkan oleh Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya. Dalam Islam, mengikuti teladan Nabi adalah bagian penting dari ibadah. Dengan menunda pembayaran zakat fitrah, kita memutus tradisi sunnah Nabi dan cenderung kepada cara yang tidak diajarkan oleh beliau.
Karena itu, membayar zakat fitrah tepat waktu adalah salah satu cara untuk menunjukkan rasa hormat dan kesopanan terhadap agama dan sesama Muslim. Melakukan kewajiban dengan tepat waktu adalah tanda kesungguhan dan kepatuhan terhadap perintah Allah SWT.
Baca Juga
(wid)