Bawa 5.000 Petasan, Kemis Terancam 15 Tahun Penjara
A
A
A
TANGERANG - Kemis (45), warga Desa Ranca Bango, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Rajeg. Karena, pria ini kedapatan membawa 5.000 butir petasan.
Kanit reskrim Polsek Rajeg IPDA Yono mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Raya Rajeg, Kabupaten Tangerang saat anggota kepolisian melakukan operasi cipta kondisi. Pelaku tidak dapat mengelak setelah polisi menggeledah barang bawaannya yang ternyata berisi petasan.
"Pengakuan pelaku, petasan tersebut rencananya akan di distribusikan ke warung-warung kecil dan baru saja dibelinya," jelas dia kepada wartawan, Selasa 8 Juli 2014 malam.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kata Yono, pelaku yang masuk dalam kategori pemasok petasan tersebut dijerat dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Kanit reskrim Polsek Rajeg IPDA Yono mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Raya Rajeg, Kabupaten Tangerang saat anggota kepolisian melakukan operasi cipta kondisi. Pelaku tidak dapat mengelak setelah polisi menggeledah barang bawaannya yang ternyata berisi petasan.
"Pengakuan pelaku, petasan tersebut rencananya akan di distribusikan ke warung-warung kecil dan baru saja dibelinya," jelas dia kepada wartawan, Selasa 8 Juli 2014 malam.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kata Yono, pelaku yang masuk dalam kategori pemasok petasan tersebut dijerat dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
(mhd)