Adakah Puasa Wajib Selain Puasa Ramadan?

Jum'at, 11 Juli 2014 - 06:30 WIB
Adakah Puasa Wajib Selain...
Adakah Puasa Wajib Selain Puasa Ramadan?
A A A
Pertanyaan:

Ustaz apakah ada puasa yang diwajibkan atas umat Islam selain dari puasa Ramadan?

Jawaban:

Sebenarnya tidak ada puasa yang diwajibkan atas umat Islam selain dari puasa bulan Ramadan. Hal ini berdasarkan hadis:

Artinya : “Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Thalhah ibn Abdullah, seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAW, lalu ia berkata: ya Rasulullah: beritahu aku tentang apa yang diwajibkan dari puasa?,
Rasulullah bersabda: (puasa) bulan Ramadan, lalu ia bertanya lagi: apakah ada (kewajiban puasa) selain itu?, beliau bersabda: tidak, kecuali jika engkau meu melakukan yang sunat”. (HR Bukhari–Muslim)

Namun, dalam sejumlah ayat dan hadits, ternyata ada sejumlah puasa selain Ramadan yang semula tidak wajib, namun menjadi wajib bagi orang tertentu dikarenakan ia yang mewajibkan dirinya atau disebabkan kesalahan yang ia lakukan. Puasa dimaksud adalah puasa Nazar dan puasa Kaffarah.

Nazar secara etimologis adalah berjanji untuk melakukan sesuatu. Sementara secara terminologis adalah berjanji untuk melakukan kebaikan. Nazar terbagi dua:

a. Nazar muallaq, yaitu berjanji untuk melakukan suatu kebaikan dengan syarat tertentu. Misalnya seorang mengatakan: ‘jika aku lulus UN, maka aku akan berpuasa”. Maka saat ucapannya jadi kenyataan, ia wajib menebus nazarnya, yaitu puasa tiga hari.

b. Nazar ghoiru muallaq, yaitu berjanji untuk melakukan suatu kebaikan tanpa mensyaratkan sesuatu,misalnya, seorang mengatakan : “Aku akan berhaji tahun ini”.

Menurut sebagian ulama,nazar seperti ini sama dengan niat ingin berbuat baik, maka sebaiknya ia realisasikan, namun jika tidak, maka tidak apa-apa.

Dalil wajib menebus nazar adalah firman Allah SWT : (artinya) “Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka [989] dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah)”. (QS Al Hajj : 29)

Adapun Puasa Kaffarah adalah puasa yang dilakukan karena menebus kesalahan. Misalnya seorang yang berhubungan suami isteri di siang hari bulan Ramadan, maka disamping ia harus mengqodho’ puasanya, diwajibkan atasnya membayar kaffarah yaitu salah satu dari tiga hal; memerdekakan hamba sahaya, puasa dua bulan berturut-turut, dan memberi makan 60 orang miskin.

Wallahu a’lam.

Tanya jawab oleh Ustaz Dr HM Yusuf Siddik MA
Dewan Syariah LAZNAS BSM Jakarta
Dialog Ramadan ini disponsori oleh Lembaga Amil Zakat Nasional Bangun Sejahtera Mitra Umat (LAZNAS BSM).
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1249 seconds (0.1#10.140)