MUI Haramkan Praktik Jual Beli Uang

Rabu, 23 Juli 2014 - 15:53 WIB
MUI Haramkan Praktik...
MUI Haramkan Praktik Jual Beli Uang
A A A
SAMARINDA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram untuk praktik jual beli uang yang tengah marak menjelang Lebaran. Banyak penyedia jasa penukaran uang kecil dengan potongan tertentu.

Ketua MUI Kota Samarinda Zaini Naim menegaskan jual beli uang masuk dalam kategori riba. Riba dalam Islam termasuk perbuatan yang sangat dikecam.

“Pada pandangan Majelis Ulama Indonesia, pedagang seperti itu hukumnya haram. Mestinya aparat yang terkait seperti Bank Indonesia segera mengantisipasi jual beli uang seperti itu,” kata Zaini Naim, Rabu (23/7/2014).

Dia menjelaskan, secara hukum Islam praktik perdagangan uang masuk ke dalam riba yang selama ini ditentang oleh umat Islam.

Semestinya, kata Zaini, umat Islam harus menghindari perbuatan yang sudah jelas haramnya. Apalagi di bulan puasa seperti saat ini, perbuatan riba harus dihindari.

“Rasulullah mengatakan, riba itu ada 90 lebih modelnya. Riba yang paling ringan itu seperti seorang anak yang menyetubuhi ibunya. Bayangkan saja, dosa riba yang paling ringan itu seperti dosa seorang anak yang menyetubuhi ibunya,” papar Zaini.

Dalam praktik jual beli uang, setiap pedagang rata-rata mengambil untung Rp5 ribu hingga Rp10 ribu untuk setiap Rp100 ribu yang ditukar. Warga juga bisa menawar potongan tersebut.

“Saya Cuma ambil untung Rp5 ribu per Rp100 ribu yang ditukar. Kebanyakan warga menukar uang pecahan Rp2 ribu dan Rp5 ribu,” kata seorang pedagang yang mangkal di Kompleks GOR Segiri Samarinda, Yusuf.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
BI Tarik Tiga Uang Rupiah...
BI Tarik Tiga Uang Rupiah Logam dari Peredaran, Segera Tukarkan di Sini
3 Jenis Mata Uang Logam...
3 Jenis Mata Uang Logam yang Ditarik Bank Indonesia per 1 Desember 2023
Viral! Seorang Kakek...
Viral! Seorang Kakek Pengemis Beli Perhiasan Emas 28 Gram Pakai Uang Receh 2 Karung
Antrean Mengular di...
Antrean Mengular di Mobil Penukaran Uang Pasca THR Cair
Penukaran Uang Tunai...
Penukaran Uang Tunai Tembus Rp45,3 Miliar, Pecahan Rp2.000 Terbanyak
Layanan Penukaran Uang...
Layanan Penukaran Uang Baru di Ternate
Rekomendasi
Panglima Perang Legendaris...
Panglima Perang Legendaris Dunia, Pangeran Diponegoro Salah Satunya
Gudang Es Pertama di...
Gudang Es Pertama di Dunia Ditemukan, Ilmuwan: Ini Penyelamat Iklim Bumi
Penyebab Tsunami 30...
Penyebab Tsunami 30 Meter yang Melanda Alaska pada 10 Agustus Lalu Terungkap
Artikel Terkini
Orang yang Mengganggu...
Orang yang Mengganggu Tetangganya Bukan Mukmin, Ini Dalil Hadis dan Penjelasan Ulama
Butuh 7 Hari, CQF Bangun...
Butuh 7 Hari, CQF Bangun Masjid Pertama Asmaul Husna di Aceh Tamiang
Kasus Teror Tetangga...
Kasus Teror Tetangga Viral, Begini Hak Tetangga Menurut Al-Qur'an dan Hadis
Mengapa Surat Al-Fatihah...
Mengapa Surat Al-Fatihah Disebut Induk Al-Qur'an? Ini Makna dan Keistimewaannya
Asal Usul Nama Surat...
Asal Usul Nama Surat Al-Baqarah: Kisah Sapi Betina yang Mengungkap Misteri Pembunuhan
Ayat-ayat Istimewa Surat...
Ayat-ayat Istimewa Surat Al Baqarah : Mengapa Ayat 255 Disebut Ayat Kursi?
Infografis
MUI Tetapkan Uang Kripto...
MUI Tetapkan Uang Kripto Haram dan Tidak Sah Diperjualbelikan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved