MUI Haramkan Praktik Jual Beli Uang

Rabu, 23 Juli 2014 - 15:53 WIB
MUI Haramkan Praktik...
MUI Haramkan Praktik Jual Beli Uang
A A A
SAMARINDA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram untuk praktik jual beli uang yang tengah marak menjelang Lebaran. Banyak penyedia jasa penukaran uang kecil dengan potongan tertentu.

Ketua MUI Kota Samarinda Zaini Naim menegaskan jual beli uang masuk dalam kategori riba. Riba dalam Islam termasuk perbuatan yang sangat dikecam.

“Pada pandangan Majelis Ulama Indonesia, pedagang seperti itu hukumnya haram. Mestinya aparat yang terkait seperti Bank Indonesia segera mengantisipasi jual beli uang seperti itu,” kata Zaini Naim, Rabu (23/7/2014).

Dia menjelaskan, secara hukum Islam praktik perdagangan uang masuk ke dalam riba yang selama ini ditentang oleh umat Islam.

Semestinya, kata Zaini, umat Islam harus menghindari perbuatan yang sudah jelas haramnya. Apalagi di bulan puasa seperti saat ini, perbuatan riba harus dihindari.

“Rasulullah mengatakan, riba itu ada 90 lebih modelnya. Riba yang paling ringan itu seperti seorang anak yang menyetubuhi ibunya. Bayangkan saja, dosa riba yang paling ringan itu seperti dosa seorang anak yang menyetubuhi ibunya,” papar Zaini.

Dalam praktik jual beli uang, setiap pedagang rata-rata mengambil untung Rp5 ribu hingga Rp10 ribu untuk setiap Rp100 ribu yang ditukar. Warga juga bisa menawar potongan tersebut.

“Saya Cuma ambil untung Rp5 ribu per Rp100 ribu yang ditukar. Kebanyakan warga menukar uang pecahan Rp2 ribu dan Rp5 ribu,” kata seorang pedagang yang mangkal di Kompleks GOR Segiri Samarinda, Yusuf.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1374 seconds (0.1#10.140)