MUI Haramkan Praktik Jual Beli Uang

Rabu, 23 Juli 2014 - 15:53 WIB
MUI Haramkan Praktik...
MUI Haramkan Praktik Jual Beli Uang
A A A
SAMARINDA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram untuk praktik jual beli uang yang tengah marak menjelang Lebaran. Banyak penyedia jasa penukaran uang kecil dengan potongan tertentu.

Ketua MUI Kota Samarinda Zaini Naim menegaskan jual beli uang masuk dalam kategori riba. Riba dalam Islam termasuk perbuatan yang sangat dikecam.

“Pada pandangan Majelis Ulama Indonesia, pedagang seperti itu hukumnya haram. Mestinya aparat yang terkait seperti Bank Indonesia segera mengantisipasi jual beli uang seperti itu,” kata Zaini Naim, Rabu (23/7/2014).

Dia menjelaskan, secara hukum Islam praktik perdagangan uang masuk ke dalam riba yang selama ini ditentang oleh umat Islam.

Semestinya, kata Zaini, umat Islam harus menghindari perbuatan yang sudah jelas haramnya. Apalagi di bulan puasa seperti saat ini, perbuatan riba harus dihindari.

“Rasulullah mengatakan, riba itu ada 90 lebih modelnya. Riba yang paling ringan itu seperti seorang anak yang menyetubuhi ibunya. Bayangkan saja, dosa riba yang paling ringan itu seperti dosa seorang anak yang menyetubuhi ibunya,” papar Zaini.

Dalam praktik jual beli uang, setiap pedagang rata-rata mengambil untung Rp5 ribu hingga Rp10 ribu untuk setiap Rp100 ribu yang ditukar. Warga juga bisa menawar potongan tersebut.

“Saya Cuma ambil untung Rp5 ribu per Rp100 ribu yang ditukar. Kebanyakan warga menukar uang pecahan Rp2 ribu dan Rp5 ribu,” kata seorang pedagang yang mangkal di Kompleks GOR Segiri Samarinda, Yusuf.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
BI Tarik Tiga Uang Rupiah...
BI Tarik Tiga Uang Rupiah Logam dari Peredaran, Segera Tukarkan di Sini
3 Jenis Mata Uang Logam...
3 Jenis Mata Uang Logam yang Ditarik Bank Indonesia per 1 Desember 2023
Viral! Seorang Kakek...
Viral! Seorang Kakek Pengemis Beli Perhiasan Emas 28 Gram Pakai Uang Receh 2 Karung
Antrean Mengular di...
Antrean Mengular di Mobil Penukaran Uang Pasca THR Cair
Penukaran Uang Tunai...
Penukaran Uang Tunai Tembus Rp45,3 Miliar, Pecahan Rp2.000 Terbanyak
Layanan Penukaran Uang...
Layanan Penukaran Uang Baru di Ternate
Rekomendasi
Masuk ke Sumur Neraka...
Masuk ke Sumur Neraka Yaman, Penjelajah Gua Temukan Mahluk Tak Terduga
Penjelasan Kenapa Satu...
Penjelasan Kenapa Satu Sisi Bumi Lebih Cepat Dingin Dibandingkan Sisi Lainnya
Kisah Imam Al-Ghazali...
Kisah Imam Al-Ghazali saat Mengalami Krisis Kepercayaan
Artikel Terkini
Jemaah asal Tuban Bagikan...
Jemaah asal Tuban Bagikan Pentingnya JKN untuk Perjalanan Ibadah Haji yang Tenang
Syarat Istithaah Sukses...
Syarat Istithaah Sukses Tekan Angka Jemaah Haji Indonesia Sakit Pascaarmuzna
Kunjungi Misi Haji di...
Kunjungi Misi Haji di Makkah, Wamenhaj Arab Saudi Puji Perubahan Radikal Sistem Haji Indonesia
Baca Selawat Nabi 1000...
Baca Selawat Nabi 1000 Kali di Hari Jumat, Kelak Diperlihatkan Kedudukannya di Surga
Cemas karena Ekonomi...
Cemas karena Ekonomi Terpuruk? Baca Doa Ini Bakda Ashar Hari Jumat, InsyaAllah Mustajab!
Amalan Jumat: Raih Cahaya...
Amalan Jumat: Raih Cahaya dengan Membaca Surat Al-Kahfi
Infografis
Uang Gambar Orang Utan...
Uang Gambar Orang Utan Diburu, Ada yang Jual Hampir Rp100 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved