Sifat-Sifat Calon Istri yang Mesti Dicari Menurut Imam Al-Ghazali
Rabu, 08 Februari 2023 - 13:22 WIB
Nabi SAW bersabda: "Wanita yang paling baik untuk diperistri adalah yang maharnya kecil dan nilai kecantikannya besar." Beliau sendiri memberi mahar kepada beberapa calon istrinya sekitar sepuluh dirham, dan mahar putri-putri beliau sendiri tidak lebih daripada empat ratus dirham.
Rasulullah SAW juga bersabda, "Perempuan yang paling besar mendatangkan berkah Allah untuk suaminya adalah yang paling ringan maharnya" (HR Ahmad, Hakim, dan Baihaqi).
Dalam riwayat lain diungkapkan, "Sesungguhnya pernikahan yang paling berkah ialah yang sederhana belanjanya" (HR Ahmad).
Dalam hukum munakahat (pernikahan Muslim) ditetapkan pemberian maskawin dari suami kepada istrinya adalah wajib. Kendati agama tidak menentukan nilai mahar, tidak seyogianya bertolak belakang dengan prinsip Islam yang mempermudah pernikahan sebagai dasar pembentukan rumah tangga.
Mempermudah pernikahan berarti menutup pintu perzinaan yang dilarang keras dalam Islam. Pernikahan juga merupakan cara Islam untuk mencegah timbulnya berbagai penyimpangan seksual sebagai penyakit masyarakat yang harus dibasmi.
Baca juga: Inilah Hukum Seorang Suami Memukul Istri dalam Islam
Islam mengoreksi adat jahiliah bangsa Arab yang berlebihan dalam menetapkan mahar. Mahar yang tinggi seringkali menjadi barrier bagi pernikahan. Akibatnya, banyak perkawinan yang tak dapat dilangsungkan karena ketidaksanggupan memenuhi tuntutan mahar yang tinggi dari pihak perempuan. Hal itu jelas menyalahi kehendak agama dan kemanusiaan.
Al-Ghazali menyebut sifat-sifat lain yang harus dimiliki seorang istri yang baik adalah: berasal dari keturunan baik-baik, belum kawin sebelumnya dan tidak terlalu dekat dalam hubungan kekeluargaan dengan suaminya.
Baca juga: Hukum Istri Melawan pada Suami dalam Pandangan Islam
Rasulullah SAW juga bersabda, "Perempuan yang paling besar mendatangkan berkah Allah untuk suaminya adalah yang paling ringan maharnya" (HR Ahmad, Hakim, dan Baihaqi).
Dalam riwayat lain diungkapkan, "Sesungguhnya pernikahan yang paling berkah ialah yang sederhana belanjanya" (HR Ahmad).
Dalam hukum munakahat (pernikahan Muslim) ditetapkan pemberian maskawin dari suami kepada istrinya adalah wajib. Kendati agama tidak menentukan nilai mahar, tidak seyogianya bertolak belakang dengan prinsip Islam yang mempermudah pernikahan sebagai dasar pembentukan rumah tangga.
Mempermudah pernikahan berarti menutup pintu perzinaan yang dilarang keras dalam Islam. Pernikahan juga merupakan cara Islam untuk mencegah timbulnya berbagai penyimpangan seksual sebagai penyakit masyarakat yang harus dibasmi.
Baca juga: Inilah Hukum Seorang Suami Memukul Istri dalam Islam
Islam mengoreksi adat jahiliah bangsa Arab yang berlebihan dalam menetapkan mahar. Mahar yang tinggi seringkali menjadi barrier bagi pernikahan. Akibatnya, banyak perkawinan yang tak dapat dilangsungkan karena ketidaksanggupan memenuhi tuntutan mahar yang tinggi dari pihak perempuan. Hal itu jelas menyalahi kehendak agama dan kemanusiaan.
Al-Ghazali menyebut sifat-sifat lain yang harus dimiliki seorang istri yang baik adalah: berasal dari keturunan baik-baik, belum kawin sebelumnya dan tidak terlalu dekat dalam hubungan kekeluargaan dengan suaminya.
Baca juga: Hukum Istri Melawan pada Suami dalam Pandangan Islam
(mhy)
Lihat Juga :