Hukum Istri Melawan pada Suami dalam Pandangan Islam
loading...
A
A
A
Hukum istri melawan pada suami dalam Islam disebut nusyuz (نشوز). Nusyuz adalah lawan dari taat.
Menurut Ustaz Ahmad Sarwat, seluruh ulama sepakat bahwa hukum istri melawan pada suami adalah haram. Sebab pada dasarnya seorang istri diwajibkan untuk mentaati suaminya, khususnya dalam hal-hal yang dihalalkan syariat.
Untuk diketahui, kata Nusyuz dalam bahasa Arab berasal dari akar kata nasyzu (نشز) yang artinya tempat yang tinggi (المكان المرتفع). Di dalam Al-Qur'an disebutkan lafazh Nusyuz dengan makna bangun berdiri dari duduk.
وَإِذَا قِيْلَ انْشُزُوا فَانْشُزُوا
"Dan apabila dikatakan: 'Berdirilah kamu', maka berdirilah." (QS. Al-Mujadilah: 11)
Sedangkan secara bahasa wanita yang melakukan nusyuz disebut dalam kalimat (شَزَتِ الْمَرْأَةُ بِزَوْجِهَا عَلَى زَوْجِهَا). Maksudnya adalah istri berperilaku lebih tinggi dari suaminya, atau istri itu telah membuat marah suaminya dan keluar dari ketaatan kepada suaminya.
Menurut jumhur ulama selain Al-Hanafiyah, yaitu mazhab Maliki, Syafi'i dan Hanbali adalah:
خُرُوجُ الزَّوْجَةِ عَنِ الطَّاعَةِ الْوَاجِبَةِ لِلزَّوْجِ
"Keluarnya istri dari kewajiban taat pada suaminya."
"Umumnya para ulama menyebutkan bahwa nusyuz itu hanya mungkin dilakukan oleh istri kepada suaminya, dan tidak bisa sebaliknya. Ketika kewajiban untuk taat ini tidak dikerjakan oleh istri, saat itu dia telah melakukan nusyuz," jelas Ustaz Sarwat dilansir dari rumahfiqih.
Keharaman Bagi Istri Melawan Suami
Berikut ini beberapa dalil dikemukakan Ustaz Sarwat terkait keharaman bagi istri melawan suaminya. Di antaranya:
1. Wanita Salehah Wajib Taat Suami
Dalam Al-Qur'an, Allah menyebutkan bahwa wanita salehah adalah wanita yang mentaati suaminya.
فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ
"Wanita yang saleh adalah mereka yang taat (kepada suaminya)." (QS An-Nisa: 34)
Imam Al-Qurthubi dalam tafsir Al-Jami' li Ahkamil Quran menyebutkan bahwa pola kalimat dalam ayat ini adalah khabariyah, yaitu informasi atau kabar. Namun maksudnya adalah perintah bagi wanita salihah untuk mentaati suaminya.
2. Surga dan Neraka Istri Ada Pada Diri Suami
Rasulullah SAW pernah menasehati seorang istri agar selalu mentaati suaminya.
أَذَاتُ زَوْجٍ أَنْتِ ؟ قَالَتْ : نَعَمْ قَال : انْظُرِي أَيْنَ أَنْتِ مِنْهُ فَإِنَّهُ جَنَّتُكِ وَنَارُكِ
"Rasulullah SAW bertanya, 'Apakah kamu punya suami? Wanita itu menjawab: "Ya". Rasulullah SAW berkata: "Perhatikan dimana posisimu terhadap suami. Sebab pada suami itu ada surgamu dan nerakamu." (HR Ahmad)
2. Taat Pada Suami: Masuk Surga Dari Pintu Mana Saja
إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا .قِيل لَهَا : ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ
Menurut Ustaz Ahmad Sarwat, seluruh ulama sepakat bahwa hukum istri melawan pada suami adalah haram. Sebab pada dasarnya seorang istri diwajibkan untuk mentaati suaminya, khususnya dalam hal-hal yang dihalalkan syariat.
Untuk diketahui, kata Nusyuz dalam bahasa Arab berasal dari akar kata nasyzu (نشز) yang artinya tempat yang tinggi (المكان المرتفع). Di dalam Al-Qur'an disebutkan lafazh Nusyuz dengan makna bangun berdiri dari duduk.
وَإِذَا قِيْلَ انْشُزُوا فَانْشُزُوا
"Dan apabila dikatakan: 'Berdirilah kamu', maka berdirilah." (QS. Al-Mujadilah: 11)
Sedangkan secara bahasa wanita yang melakukan nusyuz disebut dalam kalimat (شَزَتِ الْمَرْأَةُ بِزَوْجِهَا عَلَى زَوْجِهَا). Maksudnya adalah istri berperilaku lebih tinggi dari suaminya, atau istri itu telah membuat marah suaminya dan keluar dari ketaatan kepada suaminya.
Menurut jumhur ulama selain Al-Hanafiyah, yaitu mazhab Maliki, Syafi'i dan Hanbali adalah:
خُرُوجُ الزَّوْجَةِ عَنِ الطَّاعَةِ الْوَاجِبَةِ لِلزَّوْجِ
"Keluarnya istri dari kewajiban taat pada suaminya."
"Umumnya para ulama menyebutkan bahwa nusyuz itu hanya mungkin dilakukan oleh istri kepada suaminya, dan tidak bisa sebaliknya. Ketika kewajiban untuk taat ini tidak dikerjakan oleh istri, saat itu dia telah melakukan nusyuz," jelas Ustaz Sarwat dilansir dari rumahfiqih.
Keharaman Bagi Istri Melawan Suami
Berikut ini beberapa dalil dikemukakan Ustaz Sarwat terkait keharaman bagi istri melawan suaminya. Di antaranya:
1. Wanita Salehah Wajib Taat Suami
Dalam Al-Qur'an, Allah menyebutkan bahwa wanita salehah adalah wanita yang mentaati suaminya.
فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ
"Wanita yang saleh adalah mereka yang taat (kepada suaminya)." (QS An-Nisa: 34)
Imam Al-Qurthubi dalam tafsir Al-Jami' li Ahkamil Quran menyebutkan bahwa pola kalimat dalam ayat ini adalah khabariyah, yaitu informasi atau kabar. Namun maksudnya adalah perintah bagi wanita salihah untuk mentaati suaminya.
2. Surga dan Neraka Istri Ada Pada Diri Suami
Rasulullah SAW pernah menasehati seorang istri agar selalu mentaati suaminya.
أَذَاتُ زَوْجٍ أَنْتِ ؟ قَالَتْ : نَعَمْ قَال : انْظُرِي أَيْنَ أَنْتِ مِنْهُ فَإِنَّهُ جَنَّتُكِ وَنَارُكِ
"Rasulullah SAW bertanya, 'Apakah kamu punya suami? Wanita itu menjawab: "Ya". Rasulullah SAW berkata: "Perhatikan dimana posisimu terhadap suami. Sebab pada suami itu ada surgamu dan nerakamu." (HR Ahmad)
2. Taat Pada Suami: Masuk Surga Dari Pintu Mana Saja
إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا .قِيل لَهَا : ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ