Wanita pun Diperintahkan Menjaga Pandangan Mata
Kamis, 16 Juli 2020 - 07:00 WIB
Mata merupakan anugerah terbesar bagi manusia yang diberikan Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Sebagai anugerah , tentu manusia harus menjaganya dengan baik dan merawatnya dari bahaya kerusakannya.
Salah satu yang diwajibkan dalam Islam adalah menjaga pandangan mata ini. Karena Islam merupakan ajaran yang sangat menjaga pemeluknya agar terhindar dari dosa, maksiat, ataupun marabahaya lain. Bentuk-bentuk penjagaan Islam ini terdiri dari penjagaan atas akidah, akal, harta, jiwa dan menjaga keturunan.
Menjaga pandangan mata, dalam hal ini dimaksudkan untuk menjaga mata dalam memandang sesuatu yang dilarang oleh Allah Ta'ala. Kewajiban ini tidak hanya berlaku pada laki-laki tetapi juga pada perempuan. Hal ini dijelaskan di dalam ayat Al-Quran sebagai berikut:
Bagi Laki-Laki :
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا۟ مِنْ أَبْصَٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَ
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS An-Nur : 30)
Bagi Perempuan, ada dalam firman Allah Ta'ala :
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS An-Nur : 31)
Dua firman Allah Ta'ala ini, menunjukkan bahwa baik laki-laki atau perempuan tidak boleh mengumbar pandangannya yang dapat menimbulkan hawa nafsunya. Bagi seorang muslimah hendaknya menjaga pandangannya saat berbicara dengan lawan jenis ataupun berada di tempat-tempat umum. Menundukkan pandangan mata adalah langkah awal atau gerbang, pintu pertama untuk memelihara rasa malunya. (Baca juga : Darah Istihadhah dan Hukum Wanita yang Mengalaminya )
Hal ini juga disampaikan di dalam hadis dari Rasulullah Shallallahu alihi wa sallam:
”Sesungguhnya Allah telah menetapkan atas diri anak keturunan Adam bagiannya dari zina. Dia mengetahui yang demikian tanpa dipungkiri. Mata bisa berzina, dan zinanya adalah pandangan (yang diharamkan)….” (HR. Bukhari no. 6243 dan Muslim no. 2657. Lafadz hadis di atas milik Muslim).
Allah memberikan perintah untuk menjaga pandangan mata bukanlah tanpa alasan atau hal yang sia-sia belaka. Hal ini tentu saja ada orientasi dan tujuan yang ingin dicapai. Menjaga pandangan mata membuat manusia akan selalu sadar, fokus, dan terhindar dari segala macam kemaksiatan . Pandangan mata adalah awal dari segala macam aktivitas, jika manusia tidak mampu untuk menjaganya, maka akan sulit untuk bisa berkah pandangannya.
Hal ini sebagaimana kisah dalam hadis Rasulullah bahwa ada seorang sahabat yang pernah terbentur tembok karena melihat aurat wanita dan tidak sadarkan dirinya karena saking asik dan menikmati terhadap wanita tersebut. Kemudian Rasulullah mengingatkan bahwa hal tersebut dilarang oleh Islam dan tidak diperkenankan jika melihatnya.
Untuk itu, Rasulullah pun menyampaikan dalam sebuah hadisnya, bahwa pandangan pertama bisa saja menjadi hal yang tidak berdosa, namun untuk seterusnya dan kedua kali nya dan selanjutnya adalah dosa dan hal yang diharamkan.
Untuk itu, manfaat dari menjaga pandangan di antaranya adalah terhindar dari perzinahan, membuat pandangan kita selalu melihat hal-hal yang baik dan halal, terjaga kesucian diri dan keberkahan dari apa yang kita lihat.
Sementara pahala dan keutamaannya adalah kita akan merasakan manisnya iman dan jaminan surga dari Allah Ta'ala. Ada beberapa dalil yang menguatkan pahala dan keutamaannya yaitu:
”Memandang wanita adalah panah beracun dari berbagai macam panah iblis. Barangsiapa yang meninggalkannya karena takut kepada Allah, maka Allah akan memberi balasan iman kepadanya yang terasa manis baginya,”(HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak no. 7875).
Kemudian dalil :
”Jaminlah aku dengan enam perkara, dan aku akan menjamin kalian dengan surga: jujurlah (jangan berdusta) jika kalian berbicara; tepatilah jika kalian berjanji; tunaikanlah jika kalian dipercaya (jangan berkhianat); peliharalah kemaluan kalian; tahanlah pandangan kalian; dan tahanlah kedua tangan kalian,” (HR. Ahmad no. 22757. Dinilai hasan lighairihi oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth).
Salah satu yang diwajibkan dalam Islam adalah menjaga pandangan mata ini. Karena Islam merupakan ajaran yang sangat menjaga pemeluknya agar terhindar dari dosa, maksiat, ataupun marabahaya lain. Bentuk-bentuk penjagaan Islam ini terdiri dari penjagaan atas akidah, akal, harta, jiwa dan menjaga keturunan.
Menjaga pandangan mata, dalam hal ini dimaksudkan untuk menjaga mata dalam memandang sesuatu yang dilarang oleh Allah Ta'ala. Kewajiban ini tidak hanya berlaku pada laki-laki tetapi juga pada perempuan. Hal ini dijelaskan di dalam ayat Al-Quran sebagai berikut:
Bagi Laki-Laki :
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا۟ مِنْ أَبْصَٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَ
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS An-Nur : 30)
Bagi Perempuan, ada dalam firman Allah Ta'ala :
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS An-Nur : 31)
Dua firman Allah Ta'ala ini, menunjukkan bahwa baik laki-laki atau perempuan tidak boleh mengumbar pandangannya yang dapat menimbulkan hawa nafsunya. Bagi seorang muslimah hendaknya menjaga pandangannya saat berbicara dengan lawan jenis ataupun berada di tempat-tempat umum. Menundukkan pandangan mata adalah langkah awal atau gerbang, pintu pertama untuk memelihara rasa malunya. (Baca juga : Darah Istihadhah dan Hukum Wanita yang Mengalaminya )
Hal ini juga disampaikan di dalam hadis dari Rasulullah Shallallahu alihi wa sallam:
”Sesungguhnya Allah telah menetapkan atas diri anak keturunan Adam bagiannya dari zina. Dia mengetahui yang demikian tanpa dipungkiri. Mata bisa berzina, dan zinanya adalah pandangan (yang diharamkan)….” (HR. Bukhari no. 6243 dan Muslim no. 2657. Lafadz hadis di atas milik Muslim).
Allah memberikan perintah untuk menjaga pandangan mata bukanlah tanpa alasan atau hal yang sia-sia belaka. Hal ini tentu saja ada orientasi dan tujuan yang ingin dicapai. Menjaga pandangan mata membuat manusia akan selalu sadar, fokus, dan terhindar dari segala macam kemaksiatan . Pandangan mata adalah awal dari segala macam aktivitas, jika manusia tidak mampu untuk menjaganya, maka akan sulit untuk bisa berkah pandangannya.
Hal ini sebagaimana kisah dalam hadis Rasulullah bahwa ada seorang sahabat yang pernah terbentur tembok karena melihat aurat wanita dan tidak sadarkan dirinya karena saking asik dan menikmati terhadap wanita tersebut. Kemudian Rasulullah mengingatkan bahwa hal tersebut dilarang oleh Islam dan tidak diperkenankan jika melihatnya.
Untuk itu, Rasulullah pun menyampaikan dalam sebuah hadisnya, bahwa pandangan pertama bisa saja menjadi hal yang tidak berdosa, namun untuk seterusnya dan kedua kali nya dan selanjutnya adalah dosa dan hal yang diharamkan.
Untuk itu, manfaat dari menjaga pandangan di antaranya adalah terhindar dari perzinahan, membuat pandangan kita selalu melihat hal-hal yang baik dan halal, terjaga kesucian diri dan keberkahan dari apa yang kita lihat.
Sementara pahala dan keutamaannya adalah kita akan merasakan manisnya iman dan jaminan surga dari Allah Ta'ala. Ada beberapa dalil yang menguatkan pahala dan keutamaannya yaitu:
”Memandang wanita adalah panah beracun dari berbagai macam panah iblis. Barangsiapa yang meninggalkannya karena takut kepada Allah, maka Allah akan memberi balasan iman kepadanya yang terasa manis baginya,”(HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak no. 7875).
Kemudian dalil :
”Jaminlah aku dengan enam perkara, dan aku akan menjamin kalian dengan surga: jujurlah (jangan berdusta) jika kalian berbicara; tepatilah jika kalian berjanji; tunaikanlah jika kalian dipercaya (jangan berkhianat); peliharalah kemaluan kalian; tahanlah pandangan kalian; dan tahanlah kedua tangan kalian,” (HR. Ahmad no. 22757. Dinilai hasan lighairihi oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth).