Darah Istihadhah dan Hukum Wanita yang Mengalaminya
loading...
A
A
A
Sebagian dari wanita, pasti ada yang mengalami pendarahan atau keluar darah bukan pada saat masa haid atau nifas. Darah yang keluar itu disebut Istihadhah. Atau diartikan bahwa istihadhah adalah darah yang keluar di luar waktu haid dan nifas, atau keluar langsung setelah masa haid dan nifas.
Kebanyakan kaum Hawa yang mengalaminya, bisa terjadi hampir terus menerus, atau beberapa waktu dalam sebulan. Sehingga istihadhah juga berarti keluarnya darah terus-menerus pada seorang wanita tanpa henti sama sekali atau berhenti sebentar seperti sehari atau dua hari dalam sebulan.
Dalam pandangan Islam, ada beberapa dalil yang menerangkan tentang kondisi darah istihadhah ini. Seperti diriwayatkan Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Fatimah binti Abu Hubaisy berkata kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
يَا رَسُوْلَ الله إِنِّي أُسْتَحَاضُ. وفي رواية: أُسْتَحَاضُ فَلاَ أَطْهُر
"Ya Rasulullah, sungguh aku ini tak pernah suci ” Dalam riwayat lain “Aku mengalami istihadhah maka tak pernah suci” (HR Bukhari)
Diriwayatkan juga dari Hamnah binti Jahsy ketika datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau bersabda :
يَا رَسُوْلَ الله إِنِّي أُسْتَحَاضُ حَيْضَةً كَبِيْرَةً شَدِيْدَةً رواه أحمد وأبو داود والترمذي وصحح، ونقل عن الإمام أحمد تصحيحه وعن البخاري تحسينه
(Ya Rasulullah, sungguh aku sedang mengalami Istihadhah yang deras sekali." ((HR Ahmad,AbuDawud dan At-Tirmidi))
Istihadhah bukan merupakan kebiasaan, pembawaan atau kodrat penciptaan wanita, melainkan urat darah yang terputus sehingga mengeluarkan darah yang berwarna merah dan tidak berhenti kecuali jika sembuh.
Secara medis darahistihadhahini disebut denganDysfunctional uterine bleeding(DUP) atau perdarahan uterus disfungsional adalah perdarahan tidak normal yang dapat terjadi di dalam siklus maupun di luar siklus menstruasi, karena gangguan fungsi mekanisme pengaturan hormon tanpa kelainan organ. Menurut penelitian sekitar 90% terjadi bukan pada siklus haid dan 10% pada siklus haid. (Baca juga : Silaturahmi, Salah Satu Tiket untuk Masuk Surga )
Dinukil dari buku Risalah Fid Dimaa’ Ath-Thabii’iyah Lin Nisaa’, yang ditulis Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-‘Utsaimin, dijelaskan ada tidak kondisi bagi wanita yang mengalami istihadhah ini, yakni:
1.Sebelum mengalami istihadhah, ia mempunyai haid yang jelas waktunya.
Misalnya, seorang wanita biasanya haid selama enam hari pada setiap awal bulan, tiba-tiba mengalami istihadhah dan darahnya keluar terus-menerus. Maka masa haidnya dihitung enam hari pada setiap awal bulan, sedang selainnya merupakan istihadhah.
Berdasarkan hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Fatimah binti Abi Hubaisy bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
يَا رَسُوْلَ الله إِنِّي أُسْتَحَاضُ فَلاَ أَطْهُر أَفَأَدَعُ الصَّلاَةَ؟ (( قَالَ: لاَ، إِنَّ ذَلَكَ عِرْقٌ، وَلَكِنْ دَعِي الصَّلاَةَ قَدْرَ الأَيَّامِ الَّتِيْ كُنْتَ تَحِيْضِيْنَ فِيْهَا ثُمَّ اغْتَسِلِيْ وَصَلِّيْ )) .. رواه البخاري
“Ya Rasulullah, sungguh aku mengalami istihadhah maka tidak pernah suci, apakah aku meninggalkan shalat? Nabi menjawab: Tidak, itu adalah darah penyakit. Namun tinggalkan shalat sebanyak hari yang biasanya kamu haid sebelum itu, kemudian mandilah dan lakukan shalat. “[HR Bukhari dan Muslim]
Diriwayatkan dalam Shahih Muslim bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Ummu Habibah binti Jahsy:
امْكُثِيْ قَدْرَ مَا كَانَتْ تَحْبِسُكِ حَيْضَتُكِ ثُمَّ اغْتَسِلِيْ وَصَلِّيْ
“Diamlah selama masa haid yang biasa menghalangimu, lalu mandilah dan lakukan salat. ” (HR Muslim)
Dengan demikian,wanita mustahadhah yang haidnya sudah jelas waktunya menunggu selama masa haidnya itu. Setelah itu mandi dan salat, biar pun darah pada saat itu masih keluar.
Kebanyakan kaum Hawa yang mengalaminya, bisa terjadi hampir terus menerus, atau beberapa waktu dalam sebulan. Sehingga istihadhah juga berarti keluarnya darah terus-menerus pada seorang wanita tanpa henti sama sekali atau berhenti sebentar seperti sehari atau dua hari dalam sebulan.
Dalam pandangan Islam, ada beberapa dalil yang menerangkan tentang kondisi darah istihadhah ini. Seperti diriwayatkan Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Fatimah binti Abu Hubaisy berkata kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
يَا رَسُوْلَ الله إِنِّي أُسْتَحَاضُ. وفي رواية: أُسْتَحَاضُ فَلاَ أَطْهُر
"Ya Rasulullah, sungguh aku ini tak pernah suci ” Dalam riwayat lain “Aku mengalami istihadhah maka tak pernah suci” (HR Bukhari)
Diriwayatkan juga dari Hamnah binti Jahsy ketika datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau bersabda :
يَا رَسُوْلَ الله إِنِّي أُسْتَحَاضُ حَيْضَةً كَبِيْرَةً شَدِيْدَةً رواه أحمد وأبو داود والترمذي وصحح، ونقل عن الإمام أحمد تصحيحه وعن البخاري تحسينه
(Ya Rasulullah, sungguh aku sedang mengalami Istihadhah yang deras sekali." ((HR Ahmad,AbuDawud dan At-Tirmidi))
Istihadhah bukan merupakan kebiasaan, pembawaan atau kodrat penciptaan wanita, melainkan urat darah yang terputus sehingga mengeluarkan darah yang berwarna merah dan tidak berhenti kecuali jika sembuh.
Secara medis darahistihadhahini disebut denganDysfunctional uterine bleeding(DUP) atau perdarahan uterus disfungsional adalah perdarahan tidak normal yang dapat terjadi di dalam siklus maupun di luar siklus menstruasi, karena gangguan fungsi mekanisme pengaturan hormon tanpa kelainan organ. Menurut penelitian sekitar 90% terjadi bukan pada siklus haid dan 10% pada siklus haid. (Baca juga : Silaturahmi, Salah Satu Tiket untuk Masuk Surga )
Dinukil dari buku Risalah Fid Dimaa’ Ath-Thabii’iyah Lin Nisaa’, yang ditulis Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-‘Utsaimin, dijelaskan ada tidak kondisi bagi wanita yang mengalami istihadhah ini, yakni:
1.Sebelum mengalami istihadhah, ia mempunyai haid yang jelas waktunya.
Misalnya, seorang wanita biasanya haid selama enam hari pada setiap awal bulan, tiba-tiba mengalami istihadhah dan darahnya keluar terus-menerus. Maka masa haidnya dihitung enam hari pada setiap awal bulan, sedang selainnya merupakan istihadhah.
Berdasarkan hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Fatimah binti Abi Hubaisy bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
يَا رَسُوْلَ الله إِنِّي أُسْتَحَاضُ فَلاَ أَطْهُر أَفَأَدَعُ الصَّلاَةَ؟ (( قَالَ: لاَ، إِنَّ ذَلَكَ عِرْقٌ، وَلَكِنْ دَعِي الصَّلاَةَ قَدْرَ الأَيَّامِ الَّتِيْ كُنْتَ تَحِيْضِيْنَ فِيْهَا ثُمَّ اغْتَسِلِيْ وَصَلِّيْ )) .. رواه البخاري
“Ya Rasulullah, sungguh aku mengalami istihadhah maka tidak pernah suci, apakah aku meninggalkan shalat? Nabi menjawab: Tidak, itu adalah darah penyakit. Namun tinggalkan shalat sebanyak hari yang biasanya kamu haid sebelum itu, kemudian mandilah dan lakukan shalat. “[HR Bukhari dan Muslim]
Diriwayatkan dalam Shahih Muslim bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Ummu Habibah binti Jahsy:
امْكُثِيْ قَدْرَ مَا كَانَتْ تَحْبِسُكِ حَيْضَتُكِ ثُمَّ اغْتَسِلِيْ وَصَلِّيْ
“Diamlah selama masa haid yang biasa menghalangimu, lalu mandilah dan lakukan salat. ” (HR Muslim)
Dengan demikian,wanita mustahadhah yang haidnya sudah jelas waktunya menunggu selama masa haidnya itu. Setelah itu mandi dan salat, biar pun darah pada saat itu masih keluar.