Bercadar Tapi Pamer di Medsos, Bagaimana Hukumnya?
Rabu, 08 Maret 2023 - 12:49 WIB
Sebagian ulama melarang kaum muslimah yang berhijab, berniqab dan bercadar memajang fotonya di medsos, sebab hal itu dapat menjadi sarana yang mengantarkan seseorang kepada zina mata dan zina hati. Foto Antara
Media jejaring sosial sudah menembus batas apa saja. Asal ada subjek dan gawai canggih, maka setiap orang bakal tergoda untuk upload apa saja di media sosial (medsos). Bahkan, banyak kaum muslimah saat ini juga menjadikan medsos sebagai alat untuk memamerkan eksistensi -nya.
Nah, bagaimana hukumnya seorang muslimah memajang foto diri yang berniqab atau bercadar sebagai profile picture di jejaring sosial? Ada beberapa pendapat. Ada yang memakruhkan atau memubahkan. Tapi, sebagian besar ulama melarangnya.
Artinya, sebaiknya dihindari seorang wanita bercadar memajang fotonya di jejaring sosial atau media lainnya yang dapat diakses oleh semua orang. Pendapat ini sebagaimana yang telah maklum dalam kaidah “Saddudz dzarii’ah” (menutup celah).
Baca juga: Bolehkah Memakai Cadar di Tengah Masyarakat Awam? Bagaimana Hukumnya?
Mengapa ulama melarang? Sebab hal itu dapat menjadi sarana yang mengantarkan seseorang kepada zina mata dan zina hati.
Dari Abdullah bin ‘Umar bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alaihi wa sallam bersabda :
“Wanita itu aurat, dan sesungguhnya bila ia keluar maka setan akan menghiasinya.” (HR. At-Thabrani dalam Al-Awsaath, sanadnya shahih, para perawinya tsiqaat selain Ibraahiim bin Hisyaam Al-Baghawi, dalam silsilah Al-Ahaadits As-Shahihah)
Syaikh ‘Ali Al-Qaari rahimahullah menerangkan :
“Yakni setan menghiasi wanita tersebut di mata lelaki yang melihatnya (untuk menggodanya), dan ada juga yang mengatakan setan melihat kepada wanita itu untuk menyesatkan dirinya dan menyesatkan orang oleh sebab dirinya.” (Al-Mirqaah)
Nah, bagaimana hukumnya seorang muslimah memajang foto diri yang berniqab atau bercadar sebagai profile picture di jejaring sosial? Ada beberapa pendapat. Ada yang memakruhkan atau memubahkan. Tapi, sebagian besar ulama melarangnya.
Artinya, sebaiknya dihindari seorang wanita bercadar memajang fotonya di jejaring sosial atau media lainnya yang dapat diakses oleh semua orang. Pendapat ini sebagaimana yang telah maklum dalam kaidah “Saddudz dzarii’ah” (menutup celah).
Baca juga: Bolehkah Memakai Cadar di Tengah Masyarakat Awam? Bagaimana Hukumnya?
Mengapa ulama melarang? Sebab hal itu dapat menjadi sarana yang mengantarkan seseorang kepada zina mata dan zina hati.
Dari Abdullah bin ‘Umar bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alaihi wa sallam bersabda :
المرأة عورة و إنها إذا خرجت استشرفها الشيطان
“Wanita itu aurat, dan sesungguhnya bila ia keluar maka setan akan menghiasinya.” (HR. At-Thabrani dalam Al-Awsaath, sanadnya shahih, para perawinya tsiqaat selain Ibraahiim bin Hisyaam Al-Baghawi, dalam silsilah Al-Ahaadits As-Shahihah)
Syaikh ‘Ali Al-Qaari rahimahullah menerangkan :
أي زينها في نظر الرجال و قيل أي نظر إليها ليغويها و يغوي بها
“Yakni setan menghiasi wanita tersebut di mata lelaki yang melihatnya (untuk menggodanya), dan ada juga yang mengatakan setan melihat kepada wanita itu untuk menyesatkan dirinya dan menyesatkan orang oleh sebab dirinya.” (Al-Mirqaah)
Lihat Juga :