Hukum Bercadar Ketika Salat, Begini Penjelasan Ulama Mazhab

Kamis, 25 Juli 2024 - 12:40 WIB
loading...
Hukum Bercadar Ketika...
Cadar, umumnya dipakai kaum muslimah untuk menutupi muka dan hanya menampakkan kedua mata saja, dan memakai cadar ketika salat ada perpendaan pendapat di kalangan ulama mazhab ada yang membolekkan dan ada pendapat makruh saja. Foto ilustrasi/antara
A A A
Cadar , umumnya dipakai kaum muslimah untuk menutupi muka dan hanya menampakkan kedua mata saja. Bagaimanakah bila cadar dipakai untuk salat ? Bolehkah dilakukan? Bagaimana pula dengan hukumnya?

Dalam hal ini, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam kitabnya 'Fatawa Arkanil Islam' menjelaskan, "Apabila wanita tersebut salat di dalam rumahnya atau di tempat yang tidak terlihat melainkan oleh laki-laki yang mahram, maka disyariatkan baginya untuk membuka wajah dan dua telapak tangan. Tujuannya agar dahi, hidung, dan kedua telapak tangan bersentuhan langsung dengan tempat sujud.

Namun, jika wanita tersebut salat dan di sekelilingnya ada laki-laki ajnabi (bukan mahram), maka ia harus menutup wajahnya. Sebab, menutup wajah dari pandangan laki-laki ajnabi hukumnya wajib. Tidak boleh baginya membuka wajah di hadapan laki-laki ajnabi. Sebagaimana dalil dari Kitabullah Subhahu wa Ta’ala, Sunnah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan pemikiran lurus yang tidak menyimpang dari seorang yang berakal, terutama pikiran seorang mukmin.

Sedangkan Syekh Muhammad Kamil Al-Uwaidah dalam kitab 'Al-Jami’ fi Fiqh al-Nisa’, menjelaskan para ulama memakruhkan seorang muslimah mengenakan cadar saat melaksanakan salat.

Menurut Syekh Kamil, para ulama telah sepakat bahwa wanita Muslimah harus membuka penutup wajahnya di dalam salat dan pada saat berihram. Karena, menutup wajah akan menghalangi persentuhan dahi dan hidung dengan tempat sujud secara langsung. "Selain itu, juga akan menutupi mulut," kata Syekh Kamil, yang dikutip dari pendapat Ibnu Abdil Barr.

Sebaliknya, kata Syekh Kamil, apabila perempuan Muslimah mengerjakan salat, sedang kepalanya dalam keadaan terbuka, maka salatnya menjadi batal dan ia harus mengulanginya lagi. “Karena, hukum pokoknya kepala adalah aurat yang wajib ditutupi,” jelasnya.

Pendapat Ulama Mazhab

Sementara itu, Muhammad Jawad Mughniyyah dalam kitabnya Al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Khamsah (Fikih Lima Madzhab) menjelaskan, semua ulama sepakat bahwa setiap laki-laki dan perempuan wajib menutup sebagian anggota badannya ketika salat sebagaimana diwajibkannya untuk menutupi bagian anggota badannya di hadapan orang lain (bukan muhrimnya) di luar shalat.

Hanya saja, kata dia, ulama berbeda pendapat bila lebih dari itu. Maksudnya, apakah perempuan itu wajib menutup wajah dan dua telapak tangannya, atau hanya sebagian dari keduanya ketika salat, padahal bagi perempuan itu tidak diwajibkan menutupnya di luar salat.

Dalam hal ini, Mazhab Hanafi berpendapat, bagi perempuan wajib menutup belakang dua telapak tangan dan dua telapak kakinya, sedangkan bagi laki-laki wajib menutupi dari lutut ke atas sampai pada pusar.

Kalangan Mazhab Maliki dan Syafi’i berpendapat, boleh menutup wajahnya dan dua telapak tangannya, baik di dalam salat maupun di luarnya. Sedangkan Mazhab Hambali menyatakan, tidak boleh dibuka kecuali wajahnya saja.

Adapun Mazhab Imamiyah berpendapat, bagi setiap orang (laki-laki dan perempuan) wajib menutupi anggota badannya ketika salat sebagaimana diwajibkan untuk menutupinya ketika di luar salat kalau ada orang lain (bukan muhrimnya) yang melihatnya.

Sedangkan bagi perempuan boleh membuka wajahnya ketika salat dengan ukuran yang dicuci dalam wudhu, boleh membuka dua telapak tangannya hingga pergelangan tangannya dan kedua kakinya sampai dua betisnya, luar dalam ketika wudhu.

Baca juga: Hukum Muslimah Bercadar Memasang Foto di Medsos

Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Hukum Salat Memakai...
Hukum Salat Memakai Cadar, Begini Penjelasan Ulama dan 4 Mazhab
5 Model Busana Muslimah,...
5 Model Busana Muslimah, Kenali Perbedaannya!
Bolehkah Salat Memakai...
Bolehkah Salat Memakai Cadar? Begini Pendapat 4 Mazhab
Konferensi Internasional...
Konferensi Internasional di Makkah Perkuat Persatuan Umat Islam
Tokoh-tokoh Tabiin yang...
Tokoh-tokoh Tabiin yang Melakukan Ijtihad sebelum Mazhab-Mazhab
Seputar Cadar: Berikut...
Seputar Cadar: Berikut Ini Pendapat 4 Mazhab
Rekomendasi
Surat dari Setan Milik...
Surat dari Setan Milik Biarawati Akhirnya Berhasil Diungkap
Daftar Fenemona Alam...
Daftar Fenemona Alam Unik yang Terjadi di Indonesia
Ilmuwan Menemukan Bukti...
Ilmuwan Menemukan Bukti Terkuat Tentang 'Gen Migrasi' Pada Burung
Artikel Terkini
Wajah Islam di Piala...
Wajah Islam di Piala Dunia: Ketika Timnas Maroko Berdakwah Lewat Akhlak
Maroko Jadi Sorotan...
Maroko Jadi Sorotan di Piala Dunia 2026, Ternyata Negeri Ini Melahirkan 6 Tarekat Besar Dunia
Kisah Nabi Muhammad...
Kisah Nabi Muhammad SAW Sujud Sangat Lama, Ternyata Ini Penyebabnya
Sujud dalam Ayat-ayat...
Sujud dalam Ayat-ayat Al-Qur'an, Mengandung Banyak Makna!
Sujud Syukur Tidak Boleh...
Sujud Syukur Tidak Boleh Sembarangan, Ini Syarat dan Tata Caranya Menurut Ulama
Sujud Syukur, Amalan...
Sujud Syukur, Amalan Sunnah saat Mendapat Nikmat: Ini Dalil dan Bacaannya
Infografis
Begini Ternyata Penjelasan...
Begini Ternyata Penjelasan Mengenai Fenomena Hujan Es
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved