Bolehkah Memakai Cadar di Tengah Masyarakat Awam? Bagaimana Hukumnya?

Selasa, 15 Februari 2022 - 09:15 WIB
loading...
Bolehkah Memakai Cadar di Tengah Masyarakat Awam? Bagaimana Hukumnya?
Pemakaian cadar oleh kaum muslimah pada zaman sekarang sudah terlihat biasa, dan pemandangan wanita bercadar ini sudah umum terlihat di lapisan masyarakat. Foto ilustrasi/ antaraphoto
A A A
Pemakaian cadar oleh kaum muslimah pada zaman sekarang sudah terlihat biasa, namun bagaimana bila kita berada di tengah masyarakat awam? Bolehkah melakukannya dan bagaimana hukumnya?

Dalam Islam, seorang muslimah diwajibkan menutup seluruh aurat tubuhnya. Akan tetapi, ada syarat-syarat tertentu perihal jenis atau bahan penutup aurat muslimah tersebut. Misalnya saja pakaiannya harus berbahan tebal, tidak tabbaruj atau juga terlarangnya memakai pakaian syuhrah (pakaian ketenaran/menonjol sendiri).

Ustadz Setiawan Tugiyono, MHI menjelaskan, ada hadis larangan mengenakkan pakaian syuhrah ini, di mana Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

من لبس ثوب شهرة في الدنيا ألبسه الله ثوب مذلة يوم القيامة.

“Barangsiapa yang mengenakkan pakaian syuhrah di dunia, kelak Allah akan memakaikan untuknya pakaian kehinaan di hari kiamat”. (HR Ahmad dan dihasankan oleh al-Albany).



Pakaian syuhrah yang dimaksud adalah pakaian yang dipakai oleh seseorang dalam rangka tampil beda dengan yang lainnya, dan menjadikan ia dikenal di tengah manusia untuk kesombongan dan berbangga diri. Adapun mengenakkan pakaian yang bersesuaian dengan sifat-sifat yang sesuai dengan syariat, yang demikian tidak termasuk pakaian syuhrah, dan justru ini masuk dalam rangka berpegang teguh dengan ajaran syariat dan berupaya untuk mendakwahkannya.

Allah ta’ala berfirman:

قُلْ هَٰذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ ۚ عَلَىٰ بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي ۖ وَسُبْحَانَ اللَّهِ وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ

“Katakanlah: “Inilah jalan (agama)ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik”. (QS Yusuf:108).

Lantas apakah memakai cadar di tengah masyarakat awam termasuk syuhrah? Menurut dai alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta ini, memakai pakaian hijab syar’i di tengah manusia yang di zaman sekarang penuh dengan keterbukaan, mengumbar aurat, tidak memperhatikan norma berpakaian islami, jika konsisten dengan pakaian syar’i tersebut, ini justru masuk pada kategori dakwah kepada masyarakat secara tidak langsung, yakni dengan memberikan contoh dan teladan kepada mereka.

Adapun sebatas menjadi perhatian orang, atau omongan orang di belakang, maka yang demikian tidaklah masalah. Biasanya hal seperti ini didapati di awal-awal saja, adapun jika mereka sudah terbiasa melihat fenomena yang demikian, maka ke depan mereka pun juga akan terbiasa.

"Yang terpenting, tetap jaga hubungan sosial di tengah masyarakat, dengan tetap berbaur dan bergaul dengan mereka dengan batasan-batasan syariat yang ada, tetap bertegur sapa, mengucap salam, bertransaksi jual beli dengan mereka, insya Allah dengan akhlak yang baik, mereka akan menerima,"ungkap pengasuh di bimbingan islam ini.

Menurutnya, zaman sekarang adalah zaman keterbukaan, setiap orang bisa dikatakan memiliki televisi, punya gadget, laptop, hp yang tersambung internet, dan sudah biasa tayang di televisi, medsos dan semisalnya gambar atau video wanita bercadar. "Di sini kita bisa katakan bahwa masyarakat kita insya Allah sudah mulai terbiasa dengan yang demikian, yang penting seorang muslimah yang mengenak cadar tetap jaga interaksi yang baik, jangan terlalu eksklusif dan menutup diri,"ungkapnya.



Wallahu a’lam.
(wid)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2428 seconds (0.1#10.140)