Fiqih Ringkas Hubungan Suami Istri di Bulan Ramadan
Senin, 27 Maret 2023 - 03:01 WIB
Siapa yang Menunaikannya?
Yang membayar kafarat menurut para ulama termasuk Mazhab Syafi'iyah hanya sang suami saja, tidak dengan istrinya.
Kapan Batas Kebolehan Hubungan Suami Istri?
Jika telah tiba waktu berbuka (Maghrib) dihalalkan hubungan suami istri sebagaimana halalnya makan dan minum hingga terbit fajar di waktu pagi.
Bagaimana Ketika Sedang Jimak Tiba-tiba Terdengar Adzan?
Wajib dihentikan seketika. Jika nekat melanjutkannya maka puasanya batal dan mewajibkan kafarat. Adzan yang dimaksud adalah Adzan Subuh, bukan Adzan Isya.
Bolehkah Langsung Melakukan Hubungan Suami Istri Begitu Tiba Waktu Berbuka?
Boleh. Hukumnya mubah menurut sebagian ulama. Sebagian yang lain berpendapat makruh karena bisa melemahkan stamina.
Bagaimana jika tidak sedang Berpuasa karena sebab Safar, apakah boleh Berhubungan Suami Istri?
Tentu saja dibolehkan. Seseorang yang sedang mengambil keringanan tidak berpuasa boleh melakukan apapun yang menjadi larangan bagi orang yang sedang berpuasa, termasuk bolehnya hubungan suami istri. Tapi ini jika uzur (alasan) tidak berpuasanya karena Safar ya, bukan karena sakit.
Yang membayar kafarat menurut para ulama termasuk Mazhab Syafi'iyah hanya sang suami saja, tidak dengan istrinya.
Kapan Batas Kebolehan Hubungan Suami Istri?
Jika telah tiba waktu berbuka (Maghrib) dihalalkan hubungan suami istri sebagaimana halalnya makan dan minum hingga terbit fajar di waktu pagi.
Bagaimana Ketika Sedang Jimak Tiba-tiba Terdengar Adzan?
Wajib dihentikan seketika. Jika nekat melanjutkannya maka puasanya batal dan mewajibkan kafarat. Adzan yang dimaksud adalah Adzan Subuh, bukan Adzan Isya.
Bolehkah Langsung Melakukan Hubungan Suami Istri Begitu Tiba Waktu Berbuka?
Boleh. Hukumnya mubah menurut sebagian ulama. Sebagian yang lain berpendapat makruh karena bisa melemahkan stamina.
Bagaimana jika tidak sedang Berpuasa karena sebab Safar, apakah boleh Berhubungan Suami Istri?
Tentu saja dibolehkan. Seseorang yang sedang mengambil keringanan tidak berpuasa boleh melakukan apapun yang menjadi larangan bagi orang yang sedang berpuasa, termasuk bolehnya hubungan suami istri. Tapi ini jika uzur (alasan) tidak berpuasanya karena Safar ya, bukan karena sakit.
Lihat Juga :