Tata Cara Haji: Amalan di Hari Tasyrik
Senin, 22 Mei 2023 - 16:16 WIB
Wajib bermalam di Mina pada malam-malam hari tasyrik. Foto/Ilustrasi: syaamil quran
Yusuf bin Abdullah bin Ahmad Al-Ahmad dalam bukunya berjudul "Shifatul Hajji wal Umrati wa Ahkamish Shalati fi Masjidin Nabawi" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Tata Cara Haji, Umrah dan Hukum Shalat di Masjid Nabawi" menjelaskan amalan yang dilakukan jemaah haji di hari-hari tasyrik .
1. Wajib bermalam di Mina pada malam-malam hari tasyrik, yakni malam ke-11 dan ke-12 (bagi yang terburu-buru) serta malam ke-13 (bagi yang mengakhirkan/tetap tinggal).
2. Wajib melempar jumrah pada hari-hari tasyrik, caranya adalah sebagai berikut:
Baca juga: Hari Tasyrik, Harinya Menyantap Makanan dan Berzikir
Setiap jemaah haji melempar ketiga jumrah (ula, wustha, aqabah) pada setiap hari dari hari-hari tasyrik setelah tergelincirnya matahari. Yakni dengan tujuh batu kerikil secara berurutan untuk masing-masing jumrah, dan hendaknya bertakbir setiap kali melempar. Dengan demikian jumlah batu kerikil yang wajib dilemparkan setiap harinya adalah 21 batu kerikil. Ukuran batu kerikil tersebut lebih besar sedikit dari biji kacang.
Jemaah haji memulai dengan melempar jumrah ula, yakni jumrah yang letaknya dekat masjid Al-Khaif, kemudian hendaknya ia maju ke sebelah kanan seraya berdiri dengan menghadap kiblat. Di sana hendaknya ia berdiri lama untuk berdo’a dengan mengangkat tangan.
Lalu ia melempar jumrah wustha, kemudian mencari posisi di sebelah kiri dan berdiri menghadap kiblat. Di sana hendaknya ia berdiri lama untuk berdo’a seraya mengangkat tangan.
Selanjutnya ia melempar jumrah aqabah dengan menghadap kepadanya serta menjadikan kota Makkah berada di sebelah kirinya dan Mina di sebelah kanannya. Di sana ia tidak berhenti (untuk berdo’a). Demikianlah, hal yang sama hendaknya ia lakukan pada tanggal 12 dan 13 Dzulhijjah.
Baca juga: Tata Cara Haji: Amalan yang Perlu Dilakukan saat Bermalam di Muzdalifah
Di sisi lain, Yusuf bin Abdullah bin Ahmad Al-Ahmad memperingatkan:
1. Adalah salah, membasuh batu-batu kerikil (sebelum melemparkannya), sebab yang demikian itu tidak ada keterangannya dari Nabi SAW, juga tidak dari para sahabatnya.
2. Yang menjadi ukuran (benarnya lemparan) adalah jatuhnya batu kerikil ke dalam penampungan, dan bukan melempar tiang yang ada di tengah-tengah penampungan (batu kerikil).
3. Waktu melempar jumrah adalah dimulai dari sejak tergelincirnya matahari hingga terbenamnya, tetapi tidak mengapa melemparnya hingga malam hari, jika hal itu memang diperlukan.
1. Wajib bermalam di Mina pada malam-malam hari tasyrik, yakni malam ke-11 dan ke-12 (bagi yang terburu-buru) serta malam ke-13 (bagi yang mengakhirkan/tetap tinggal).
2. Wajib melempar jumrah pada hari-hari tasyrik, caranya adalah sebagai berikut:
Baca juga: Hari Tasyrik, Harinya Menyantap Makanan dan Berzikir
Setiap jemaah haji melempar ketiga jumrah (ula, wustha, aqabah) pada setiap hari dari hari-hari tasyrik setelah tergelincirnya matahari. Yakni dengan tujuh batu kerikil secara berurutan untuk masing-masing jumrah, dan hendaknya bertakbir setiap kali melempar. Dengan demikian jumlah batu kerikil yang wajib dilemparkan setiap harinya adalah 21 batu kerikil. Ukuran batu kerikil tersebut lebih besar sedikit dari biji kacang.
Jemaah haji memulai dengan melempar jumrah ula, yakni jumrah yang letaknya dekat masjid Al-Khaif, kemudian hendaknya ia maju ke sebelah kanan seraya berdiri dengan menghadap kiblat. Di sana hendaknya ia berdiri lama untuk berdo’a dengan mengangkat tangan.
Lalu ia melempar jumrah wustha, kemudian mencari posisi di sebelah kiri dan berdiri menghadap kiblat. Di sana hendaknya ia berdiri lama untuk berdo’a seraya mengangkat tangan.
Selanjutnya ia melempar jumrah aqabah dengan menghadap kepadanya serta menjadikan kota Makkah berada di sebelah kirinya dan Mina di sebelah kanannya. Di sana ia tidak berhenti (untuk berdo’a). Demikianlah, hal yang sama hendaknya ia lakukan pada tanggal 12 dan 13 Dzulhijjah.
Baca juga: Tata Cara Haji: Amalan yang Perlu Dilakukan saat Bermalam di Muzdalifah
Di sisi lain, Yusuf bin Abdullah bin Ahmad Al-Ahmad memperingatkan:
1. Adalah salah, membasuh batu-batu kerikil (sebelum melemparkannya), sebab yang demikian itu tidak ada keterangannya dari Nabi SAW, juga tidak dari para sahabatnya.
2. Yang menjadi ukuran (benarnya lemparan) adalah jatuhnya batu kerikil ke dalam penampungan, dan bukan melempar tiang yang ada di tengah-tengah penampungan (batu kerikil).
3. Waktu melempar jumrah adalah dimulai dari sejak tergelincirnya matahari hingga terbenamnya, tetapi tidak mengapa melemparnya hingga malam hari, jika hal itu memang diperlukan.
Lihat Juga :