Tata Cara Haji: Amalan yang Perlu Dilakukan saat Bermalam di Muzdalifah
loading...
A
A
A
Jika matahari telah tenggelam pada hari Arafah maka para jemaah haji berduyun-duyun (meninggalkan) Arafah menuju Muzdalifah dengan tenang, diam dan tidak berdesak-desakan. Jika telah sampai Muzdalifah mereka salat Maghrib dan Isya’ secara jama’ qashar dengan satu adzan dan dua iqamat.
Yusuf bin Abdullah bin Ahmad Al-Ahmad dalam buku berjudul "Shifatul Hajji wal Umrati wa Ahkamish Shalati fi Masjidin Nabawi" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Tata Cara Haji, Umrah dan Hukum Shalat di Masjid Nabawi" mengingatkan diharamkan mengakhirkan salat Isya’ hingga lewat pertengahan malam, berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW :
“Waktu Isya’ adalah sampai pertengahan malam.” (HR Muslim).
Jika ia takut akan lewatnya waktu, hendaknya ia salat Maghrib dan Isya’ di tempat mana saja, meskipun di Arafah.
Lalu bermalam di Muzdalifah hingga terbit fajar. Kemudian salat Subuh di awal waktunya, lalu menuju Masy’aril Haram, yaitu bukit yang berada di Muzdalifah, jika hal itu memungkinkan baginya. Jika tidak, maka seluruh Muzdalifah adalah mauqif (tempat berhenti yang disyari’atkan).
Di sana hendaknya jemaah haji menghadap kiblat dan memanjatkan pujian kepada Allah, bertakbir, mengesakan dan berdo’a kepadaNya. Jika pagi telah tampak sangat menguning, sebelum terbit matahari, para jemaah haji berangkat menuju Mina dengan mengumandangkan talbiyah, demikian ia terus bertalbiyah hingga sampai melempar jumrah aqabah.
Adapun bagi orang-orang yang lemah dan para wanita maka mereka dibolehkan langsung menuju Mina pada akhir malam. Hal itu berdasarkan hadis Ibnu Abbas ra, ia berkata:
“Nabi SAW mengutusku ketika akhir waktu malam dari rombongan orang-orang (di Muzdalifah) dengan membawa perbekalan Nabiullah SAW.” [HR.Muslim].
Dan adalah Asma’ binti Abi Bakar ra berangkat dari Muzdalifah setelah tenggelamnya bulan. Sedangkan tenggelamnya bulan adalah terjadi kira-kira setelah berlalunya dua pertiga malam.
Selanjutnya Yusuf bin Abdullah bin Ahmad Al-Ahmad juga mengingatkan:
1. Sebagian orang mempercayai bahwa batu-batu kerikil untuk melempar jumrah diambil dari sejak kedatangan mereka di Muzdalifah. Ini adalah kepercayaan yang salah dan tidak pernah dilakukan oleh Nabi SAW. Batu-batu kerikil itu boleh diambil dari tempat mana saja.
2. Sebagian orang mengira bahwa pertengahan malam adalah pukul dua belas malam. Ini adalah keliru. Yang benar, pertengahan malam adalah separuh dari seluruh jam yang ada pada malam hari.
Kalau dihitung secara matematika adalah sebagai berikut: (Keseluruhan jam yang ada pada malam hari : 2 + waktu tenggelamnya matahari = pertengahan malam).
Jika matahari tenggelam pada pukul enam sore misalnya, sedangkan terbitnya fajar pada pukul lima pagi maka pertengahan malamnya adalah pukul sebelas lebih tiga puluh menit. (Keseluruhan jam yang ada pada malam hari, yakni 11 jam : 2 + waktu tenggelamnya matahari, yakni pukul 6 = 11,30 menit).
3. Di antara penyimpangan yang menyedihkan pada malam tersebut adalah bahwa sebagian Hujjaj mendirikan salat Shubuh sebelum tiba waktunya, padahal salat itu tidak sah jika dilakukan sebelum masuk waktunya.
4. Hendaknya setiap jemaah haji meyakini benar bahwa ia berada di wilayah Muzdalifah. Hal itu bisa diketahui melalui spanduk-spanduk besar yang ada di sekeliling Muzdalifah.
Yusuf bin Abdullah bin Ahmad Al-Ahmad dalam buku berjudul "Shifatul Hajji wal Umrati wa Ahkamish Shalati fi Masjidin Nabawi" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Tata Cara Haji, Umrah dan Hukum Shalat di Masjid Nabawi" mengingatkan diharamkan mengakhirkan salat Isya’ hingga lewat pertengahan malam, berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW :
وَوَقْتُ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ الأَوْسَطِ
“Waktu Isya’ adalah sampai pertengahan malam.” (HR Muslim).
Jika ia takut akan lewatnya waktu, hendaknya ia salat Maghrib dan Isya’ di tempat mana saja, meskipun di Arafah.
Lalu bermalam di Muzdalifah hingga terbit fajar. Kemudian salat Subuh di awal waktunya, lalu menuju Masy’aril Haram, yaitu bukit yang berada di Muzdalifah, jika hal itu memungkinkan baginya. Jika tidak, maka seluruh Muzdalifah adalah mauqif (tempat berhenti yang disyari’atkan).
Di sana hendaknya jemaah haji menghadap kiblat dan memanjatkan pujian kepada Allah, bertakbir, mengesakan dan berdo’a kepadaNya. Jika pagi telah tampak sangat menguning, sebelum terbit matahari, para jemaah haji berangkat menuju Mina dengan mengumandangkan talbiyah, demikian ia terus bertalbiyah hingga sampai melempar jumrah aqabah.
Adapun bagi orang-orang yang lemah dan para wanita maka mereka dibolehkan langsung menuju Mina pada akhir malam. Hal itu berdasarkan hadis Ibnu Abbas ra, ia berkata:
“Nabi SAW mengutusku ketika akhir waktu malam dari rombongan orang-orang (di Muzdalifah) dengan membawa perbekalan Nabiullah SAW.” [HR.Muslim].
Dan adalah Asma’ binti Abi Bakar ra berangkat dari Muzdalifah setelah tenggelamnya bulan. Sedangkan tenggelamnya bulan adalah terjadi kira-kira setelah berlalunya dua pertiga malam.
Selanjutnya Yusuf bin Abdullah bin Ahmad Al-Ahmad juga mengingatkan:
1. Sebagian orang mempercayai bahwa batu-batu kerikil untuk melempar jumrah diambil dari sejak kedatangan mereka di Muzdalifah. Ini adalah kepercayaan yang salah dan tidak pernah dilakukan oleh Nabi SAW. Batu-batu kerikil itu boleh diambil dari tempat mana saja.
2. Sebagian orang mengira bahwa pertengahan malam adalah pukul dua belas malam. Ini adalah keliru. Yang benar, pertengahan malam adalah separuh dari seluruh jam yang ada pada malam hari.
Kalau dihitung secara matematika adalah sebagai berikut: (Keseluruhan jam yang ada pada malam hari : 2 + waktu tenggelamnya matahari = pertengahan malam).
Jika matahari tenggelam pada pukul enam sore misalnya, sedangkan terbitnya fajar pada pukul lima pagi maka pertengahan malamnya adalah pukul sebelas lebih tiga puluh menit. (Keseluruhan jam yang ada pada malam hari, yakni 11 jam : 2 + waktu tenggelamnya matahari, yakni pukul 6 = 11,30 menit).
3. Di antara penyimpangan yang menyedihkan pada malam tersebut adalah bahwa sebagian Hujjaj mendirikan salat Shubuh sebelum tiba waktunya, padahal salat itu tidak sah jika dilakukan sebelum masuk waktunya.
4. Hendaknya setiap jemaah haji meyakini benar bahwa ia berada di wilayah Muzdalifah. Hal itu bisa diketahui melalui spanduk-spanduk besar yang ada di sekeliling Muzdalifah.
(mhy)