Begini Tahapan Ihram bagi Jemaah Lansia saat Miqat di Bir Ali

Selasa, 30 Mei 2023 - 12:38 WIB
Fain habasani habisun labbaikallahumma famahilli haitsu habasani

Artinya aku sambut panggilan-Mu ya Allah untuk berumrah. Tetapi jika aku terhalang oleh sesuatu, ya Allah, maka aku akan ber-tahallul di tempat aku terhalang itu.

Tahallul yang dimaksud adalah diperbolehkannya seseorang dari larangan-larangan ihram. Dan, umrahnya sudah dianggap sah serta jemaah haji tidak perlu menqadha'nya.

Larangan-larangan saat Ihram

Ibn Qasim di dalam kitab Fath Al-Qarib, menyebut 10 larangan bagi orang yang sudah ihram, yaitu sebagai berikut:

Pertama, menggunakan pakaian yang dijahit; kedua, menutup kepala bagi laki-laki; ketiga, menutup wajah bagi perempuan; keempat, mengurai rambut; kelima, mencukur rambut; keenam, memotong kuku.



Selanjutnya, ketujuh, mengenakan wewangian; kedelapan, membunuh binatang buruan; kesembilan, melangsungkan akad nikah; dan kesepuluh, berhubungan badan, demikian juga bermesraan dengan syahwat.
(kri)
Halaman :
Lihat Juga :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Al Aghar Al Muzanni, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya hatiku tidak pernah lalai dari dzikir kepada Allah subhanahu wa ta'ala, sesungguhnya aku beristighfar sebanyak seratus kali dalam sehari.

(HR. Muslim No. 4870)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More