Begini Tahapan Ihram bagi Jemaah Lansia saat Miqat di Bir Ali

Selasa, 30 Mei 2023 - 12:38 WIB
Fain habasani habisun labbaikallahumma famahilli haitsu habasani

Artinya aku sambut panggilan-Mu ya Allah untuk berumrah. Tetapi jika aku terhalang oleh sesuatu, ya Allah, maka aku akan ber-tahallul di tempat aku terhalang itu.

Tahallul yang dimaksud adalah diperbolehkannya seseorang dari larangan-larangan ihram. Dan, umrahnya sudah dianggap sah serta jemaah haji tidak perlu menqadha'nya.

Larangan-larangan saat Ihram

Ibn Qasim di dalam kitab Fath Al-Qarib, menyebut 10 larangan bagi orang yang sudah ihram, yaitu sebagai berikut:

Pertama, menggunakan pakaian yang dijahit; kedua, menutup kepala bagi laki-laki; ketiga, menutup wajah bagi perempuan; keempat, mengurai rambut; kelima, mencukur rambut; keenam, memotong kuku.

Baca juga: Ingatkan Jemaah Lansia Tak Memaksa Arbain, Bimbad Sosialisasi Door to Door

Selanjutnya, ketujuh, mengenakan wewangian; kedelapan, membunuh binatang buruan; kesembilan, melangsungkan akad nikah; dan kesepuluh, berhubungan badan, demikian juga bermesraan dengan syahwat.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!