Begini Tahapan Ihram bagi Jemaah Lansia saat Miqat di Bir Ali
Selasa, 30 Mei 2023 - 12:38 WIB
MADINAH - Pelaksanaan ibadah haji 1444H/2023 sebentar lagi akan dimulai. Setiap jemaah yang akan menjalankan ibadah haji harus melaksanakan ihram. Tak terkecuali jemaah haji lanjut usia (lansia).
Secara bahasa, ihram berarti 'mengharamkan'. Dalam konteks ibadah haji, ihram secara istilah berarti masuk ibadah haji dengan mengharamkan segala hal yang dilarang saat ihram.
Bagi jemaah haji Indonesia gelombang I yang mendarat di Madinah, mereka akan mengambil miqat atau tempat memulai ihram melalui miqat Bir Ali (Abyar Ali). Lokasi ini menjadi batas tempat untuk melakukan ihram yang terdekat bagi jemaah haji.
Dalam buku "Tuntunan Manasik Haji dan Umrah bagi Lansia", tahapan-tahapan melaksanakan ihram bagi jemaah haji Indonesia gelombang I terdiri dari enam tahapan. Bagi jemaah lansia, tahapan ihramnya adalah sebagai berikut:
Pertama, jemaah haji lansia mandi, berwudhu, memakai wangi-wangian, memotong kuku, dan memakai kain ihram di hotel/pemondokan di Madinah.
Kedua, jemaah lansia melakukan salat sunah ihram di hotel/pemondokan di Madinah. Sehingga ketika nanti tiba di Bir Ali tidak perlu turun dari bus untuk melakukan salat sunah ihram di Masjid Bir Ali.
Ketiga, setelah itu jemaah menaiki bus (Jika tidak memungkinkan petugas akan membantunya untuk menaiki bus yang sudah disediakan).
Keempat, ketika bus sudah tiba di Bir Ali, jemaah lansia tidak perlu turun dari bus. Jemaah lansia niat ihram langsung di dalam bus, dengan membaca:
لبيك اللهم عمرة
Labbaikallahumma 'Umratan
Artinya: "Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah untuk berumrah."
Atau,
نويت عمرة وأحرمت بها
Nawaitu 'umratan wa ahramtu biha
Artinya: "Saya niat umrah dengan berihram karena Allah."
Setelah itu jemaah yang sudah niat ihram sangat dianjurkan memperbanyak membaca salawat, zikir, dan doa. Pembimbing ibadah akan menuntun para jemaah membaca kalimat-kalimat tayyibah tersebut.
Niat Ihram Isytirath bagi jemaah lansia:
Bagi jemaah haji lansia sangat dianjurkan untuk niat ihram disertai isytirath (ihram bersyarat). Niat ihram isytirath dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang menyulitkan lansia saat ibadah umrah, seperti sakit dan semacamnya.
Maka jemaah lansia saat di Bir Ali (masih di dalam bus) menambahkan kalimat di bawah ini setelah membaca niat ihram:
فَإِنْ حَبَسَنِيْ حَابِسٌ لَبَيْكَ اللَّهُمَّ فَمَحِلِّيْ حَيْثُ حَبَسَنِيْ
Fain habasani habisun labbaikallahumma famahilli haitsu habasani
Artinya aku sambut panggilan-Mu ya Allah untuk berumrah. Tetapi jika aku terhalang oleh sesuatu, ya Allah, maka aku akan ber-tahallul di tempat aku terhalang itu.
Tahallul yang dimaksud adalah diperbolehkannya seseorang dari larangan-larangan ihram. Dan, umrahnya sudah dianggap sah serta jemaah haji tidak perlu menqadha'nya.
Larangan-larangan saat Ihram
Ibn Qasim di dalam kitab Fath Al-Qarib, menyebut 10 larangan bagi orang yang sudah ihram, yaitu sebagai berikut:
Pertama, menggunakan pakaian yang dijahit; kedua, menutup kepala bagi laki-laki; ketiga, menutup wajah bagi perempuan; keempat, mengurai rambut; kelima, mencukur rambut; keenam, memotong kuku.
Selanjutnya, ketujuh, mengenakan wewangian; kedelapan, membunuh binatang buruan; kesembilan, melangsungkan akad nikah; dan kesepuluh, berhubungan badan, demikian juga bermesraan dengan syahwat.
Secara bahasa, ihram berarti 'mengharamkan'. Dalam konteks ibadah haji, ihram secara istilah berarti masuk ibadah haji dengan mengharamkan segala hal yang dilarang saat ihram.
Bagi jemaah haji Indonesia gelombang I yang mendarat di Madinah, mereka akan mengambil miqat atau tempat memulai ihram melalui miqat Bir Ali (Abyar Ali). Lokasi ini menjadi batas tempat untuk melakukan ihram yang terdekat bagi jemaah haji.
Dalam buku "Tuntunan Manasik Haji dan Umrah bagi Lansia", tahapan-tahapan melaksanakan ihram bagi jemaah haji Indonesia gelombang I terdiri dari enam tahapan. Bagi jemaah lansia, tahapan ihramnya adalah sebagai berikut:
Pertama, jemaah haji lansia mandi, berwudhu, memakai wangi-wangian, memotong kuku, dan memakai kain ihram di hotel/pemondokan di Madinah.
Kedua, jemaah lansia melakukan salat sunah ihram di hotel/pemondokan di Madinah. Sehingga ketika nanti tiba di Bir Ali tidak perlu turun dari bus untuk melakukan salat sunah ihram di Masjid Bir Ali.
Ketiga, setelah itu jemaah menaiki bus (Jika tidak memungkinkan petugas akan membantunya untuk menaiki bus yang sudah disediakan).
Keempat, ketika bus sudah tiba di Bir Ali, jemaah lansia tidak perlu turun dari bus. Jemaah lansia niat ihram langsung di dalam bus, dengan membaca:
لبيك اللهم عمرة
Labbaikallahumma 'Umratan
Artinya: "Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah untuk berumrah."
Atau,
نويت عمرة وأحرمت بها
Nawaitu 'umratan wa ahramtu biha
Artinya: "Saya niat umrah dengan berihram karena Allah."
Setelah itu jemaah yang sudah niat ihram sangat dianjurkan memperbanyak membaca salawat, zikir, dan doa. Pembimbing ibadah akan menuntun para jemaah membaca kalimat-kalimat tayyibah tersebut.
Niat Ihram Isytirath bagi jemaah lansia:
Bagi jemaah haji lansia sangat dianjurkan untuk niat ihram disertai isytirath (ihram bersyarat). Niat ihram isytirath dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang menyulitkan lansia saat ibadah umrah, seperti sakit dan semacamnya.
Maka jemaah lansia saat di Bir Ali (masih di dalam bus) menambahkan kalimat di bawah ini setelah membaca niat ihram:
فَإِنْ حَبَسَنِيْ حَابِسٌ لَبَيْكَ اللَّهُمَّ فَمَحِلِّيْ حَيْثُ حَبَسَنِيْ
Fain habasani habisun labbaikallahumma famahilli haitsu habasani
Artinya aku sambut panggilan-Mu ya Allah untuk berumrah. Tetapi jika aku terhalang oleh sesuatu, ya Allah, maka aku akan ber-tahallul di tempat aku terhalang itu.
Tahallul yang dimaksud adalah diperbolehkannya seseorang dari larangan-larangan ihram. Dan, umrahnya sudah dianggap sah serta jemaah haji tidak perlu menqadha'nya.
Larangan-larangan saat Ihram
Ibn Qasim di dalam kitab Fath Al-Qarib, menyebut 10 larangan bagi orang yang sudah ihram, yaitu sebagai berikut:
Pertama, menggunakan pakaian yang dijahit; kedua, menutup kepala bagi laki-laki; ketiga, menutup wajah bagi perempuan; keempat, mengurai rambut; kelima, mencukur rambut; keenam, memotong kuku.
Selanjutnya, ketujuh, mengenakan wewangian; kedelapan, membunuh binatang buruan; kesembilan, melangsungkan akad nikah; dan kesepuluh, berhubungan badan, demikian juga bermesraan dengan syahwat.
(kri)