Perhatikan! Kewajiban dan Larangan Bila Sedang Berihram

Jum'at, 16 Juni 2023 - 08:35 WIB
Khusus bagi pria ada larangan-larangan lagi sebagai berikut:

- Mengenakan tutup kepala yang melekat. Adapun menggunakan payung atau berteduh di bawah atap kendaraan, atau membawa barang-barang di atas kepala, tidaklah mengapa.

- Memakai kemeja dan semacamnya yang berjahit untuk menutupi seluruh badannya atau sebagiannya, begitu juga jubah, sorban, celana dan sepatu, kecuali jika tidak mendapatkan sarung ihram kemudian memakai celana, atau tidak mendapatkan sandal kemudian mengenakan sepatu; maka tak mengapa baginya.

- Sedangkan bagi wanita diharamkan sewaktu ihram untuk mengenakan sarung tangan dan menutup mukanya dengan cadar atau kerudung. Tetapi bila ia berhadapan muka dengan kaum pria yang bukan mahram, maka ia wajib menutup mukanya dengan kerudung atau semacamnya, sebagaimana kalau ia tidak dalam ihram.

- Apabila seseorang yang sedang berihram mengenakan pakaian yang berjahit, atau menutup kepalanya, atau mempergunakan wangi-wangian, atau mencabut rambutnya, atau memotong kukunya, karena lupa atau tidak mengetahui hukumnya, maka ia tidak dikenakan fidyah. Dan hendaklah segera ia menghentikan perbuatan-perbuatan tadi di saat ia ingat atau mengetahui hukumnya.

- Bagi yang sedang berihram, boleh mengenakan sandal, cincin, kacamata, alat pendengar (headphone), jam tangan, ikat pinggang biasa dan ikat pinggang yang bersaku untuk menyimpan uang dan surat-surat.

- Dan boleh juga berganti pakaian ihram dan mencucinya, serta mandi dan membasuh kepala. Apabila lantaran mandi dan membasuh tadi terdapat rambut yang rontok tanpa disengaja, maka ia tak dikenakan apa-apa, begitu halnya bila ia terkena luka.

Baca juga: Perbedaan Antara Rukun Haji dan Wajib Haji
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!