Ini Mengapa Rasulullah SAW Pernah Melarang Menyimpan Daging Kurban Lebih dari 3 Hari

Kamis, 29 Juni 2023 - 10:11 WIB
Daging dalam lemari es bisa bertahan lama. Foto/Ilustrasi: unb
Rasulullah SAW sempat melarang menyimpan daging kurban melebihi 3 hari. Hal itu sebagaimana hadis dari Salamah bin Al-Akwa ra sebagai berikut:

قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَبَقِيَ فِي بَيْتِهِ مِنْهُ شَيْءٌ فَلَمَّا كَانَ الْعَامُالْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّه نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِي قَالَ كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّ خِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْتُعِينُوا فِيهَا


Nabi SAW bersabda: “Barangsiapa di antara kamu menyembelih kurban, maka janganlah ada daging kurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga”.

Tatkala pada tahun berikutnya, para sahabat bertanya : “Wahai, Rasulullah! Apakah kita akan melakukan sebagaimana yang telah kita lakukan pada tahun lalu?”

Beliau menjawab : “Makanlah, berilah makan, dan simpanlah, karena sesungguhnya tahun yang lalu, manusia tertimpa kesusahan (paceklik), maka aku menghendaki agar kamu menolong (mereka) padanya (kesusahan itu). [HR Bukhari no. 569, Muslim, no, 1974]





Sejumlah ulama berpendapat perintah Nabi SAW ‘makanlah, berilah makan, dan simpanlah’, bukan menunjukkan kewajiban, tetapi menunjukkan kebolehan. Karena perintah ini datangnya setelah larangan, sehingga hukumnya kembali kepada sebelumnya.

Dari hadis ini kita mengetahui, bahwa Nabi SAW pernah melarang memakan daging kurban lebih dari tiga hari. Hal itu agar umat Islam pada waktu itu menyedekahkan kelebihan daging kurban yang ada. Namun larangan itu kemudian dihapuskan.

Dalam hadis lain, Rasulullah SAW dengan tegas menghapuskan larangan tersebut dan menyebutkan sebabnya. Beliau bersabda:

كُنْتُ نَهَيْتُكُم عَنْ لُحُومِ اْلأَضَا حِيِّ فَوْقَ ثَلاَثٍ لِيَتَّسِعَ ذُو الطَّوْلِ عَلَى مَنْ لاَ طَوْلَ لَهُ فَكُلُوا مَابَدَا لَكُمْ وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا


“Dahulu aku melarang kamu dari daging kurban lebih dari tiga hari, agar orang yang memiliki kecukupan memberikan keleluasan kepada orang yang tidak memiliki kecukupan. Namun (sekarang), makanlah semau kamu, berilah makan, dan simpanlah” [HR Tirmidzi no. 1510, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani]

Setelah meriwayatkan hadis ini, Imam Tirmidzi rahimahullah berkata: “Pengamalan hadis ini dilakukan oleh ulama dari kalangan para sahabat Nabi SAW dan selain mereka”.



Dalam hadis lain disebutkan: Dari Abdullah bin Waqid, dia berkata, Rasulullah SAW melarang memakan daging kurban setelah tiga hari. Abdullah bin Abu Bakar berkata, kemudian aku sebutkan hal itu kepada Amrah.

Dia berkata, “dia (Abdullah bin Waqid) benar”. Aku telah mendengar Aisyah Radhiyallahu anha mengatakan, orang-orang Badui datang waktu Idul Adha pada zaman Rasulullah SAW maka Beliau bersabda, ‘Simpanlah (sembelihan kurban) selama tiga hari, kemudian sedekahkanlah sisanya’.

Setelah itu (yaitu pada tahun berikutnya) para sahabat mengatakan : “Wahai Rasulullah, sesungguhnya orang-orang membuat qirbah-qirbah (Qirbah: wadah air yang terbuat dari kulit) dari binatang-binatang kurban mereka, dan mereka melelehkan (membuang) lemak darinya”.

Maka Rasulullah SAW bersabda, “Memangnya kenapa?”

Mereka menjawab, “Anda telah melarang memakan daging kurban setelah tiga hari”.

Maka beliau bersabda, “Sesungguhnya aku melarang kamu hanyalah karena sekelompok orang yang datang (yang membutuhkan sedekah daging). Namun (sekarang) makanlah, simpanlah, dan bersedekahlah’ [HR Muslim no. 1971]



Banyak ulama menyatakan, orang yang menyembelih kurban disunahkan bersedekah dengan sepertiganya, memberi makan dengan sepertiganya, dan dia bersama keluarganya memakan sepertiganya. Namun riwayat-riwayat yang berkaitan dengan ini lemah. Sehingga hal ini diserahkan kepada orang yang berkurban. Seandainya disedekahkan seluruhnya, hal itu dibolehkan. Wallahu a’lam.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(mhy)
cover top ayah
يٰۤـاَيُّهَا النَّاسُ اِنۡ كُنۡـتُمۡ فِىۡ رَيۡبٍ مِّنَ الۡبَـعۡثِ فَاِنَّـا خَلَقۡنٰكُمۡ مِّنۡ تُرَابٍ ثُمَّ مِنۡ نُّـطۡفَةٍ ثُمَّ مِنۡ عَلَقَةٍ ثُمَّ مِنۡ مُّضۡغَةٍ مُّخَلَّقَةٍ وَّغَيۡرِ مُخَلَّقَةٍ لِّـنُبَيِّنَ لَـكُمۡ‌ ؕ وَنُقِرُّ فِى الۡاَرۡحَامِ مَا نَشَآءُ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى ثُمَّ نُخۡرِجُكُمۡ طِفۡلًا ثُمَّ لِتَبۡلُغُوۡۤا اَشُدَّكُمۡ ‌ۚ وَمِنۡكُمۡ مَّنۡ يُّتَوَفّٰى وَمِنۡكُمۡ مَّنۡ يُّرَدُّ اِلٰٓى اَرۡذَلِ الۡعُمُرِ لِكَيۡلَا يَعۡلَمَ مِنۡۢ بَعۡدِ عِلۡمٍ شَيۡــًٔـا‌ ؕ وَتَرَى الۡاَرۡضَ هَامِدَةً فَاِذَاۤ اَنۡزَلۡنَا عَلَيۡهَا الۡمَآءَ اهۡتَزَّتۡ وَرَبَتۡ وَاَنۡۢبَـتَتۡ مِنۡ كُلِّ زَوۡجٍۢ بَهِيۡجٍ
Wahai manusia! Jika kamu meragukan (hari) kebangkitan, maka sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu; dan Kami tetapkan dalam rahim menurut kehendak Kami sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi, kemudian (dengan berangsur-angsur) kamu sampai kepada usia dewasa, dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (ada pula) di antara kamu yang dikembalikan sampai usia sangat tua (pikun), sehingga dia tidak mengetahui lagi sesuatu yang telah diketahuinya. Dan kamu lihat bumi ini kering, kemudian apabila telah Kami turunkan air (hujan) di atasnya, hiduplah bumi itu dan menjadi subur dan menumbuhkan berbagai jenis pasangan tetumbuhan yang indah.

(QS. Al-Hajj Ayat 5)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More