Hukum Membagikan Daging Kurban kepada Non-Muslim

Rabu, 28 Juni 2023 - 21:34 WIB
loading...
Hukum Membagikan Daging Kurban kepada Non-Muslim
Memberikan daging kurban kepada non-muslim hukumnya boleh menurut mayoritas ulama. Foto/Ist
A A A
Apakah boleh membagikan daging kurban kepada non-muslim? Pertanyaan ini sering muncul menjelang Hari Raya Iduladha.

Berikut penjelasan Pengasuh Ma'had Subuluna Bontang Kalimantan Timur Ustaz Ahmad Syahrin Thoriq dalam satu kajiannya. Ulama berbeda pendapat apakah daging kurban boleh dibagikan kepada orang di luar Islam (non-muslim).

Sebagian melarang dengan memakruhkan, sedangkan mayoritasnya mengatakan hal itu dibolehkan. Berikut penjelasan masing-masing pendapat dalam masalah ini.

1. Pendapat yang Memakruhkan
Pendapat ini dari kalangan Malikiyah dan sekelompok ulama Syafi'iyyah berpendapat makruh hukumnya memberikan bagian daging qurban kepada orang kafir. Berkata Imam Al-'Ulaisy Al -Maliki rahimahullah:

‌كراهة ‌أكل ‌الكافر ‌إلا إذا كان في عيال المضحي

"Dan dimakruhkan orang kafir turut memakan qurban kecuali kalau ia termasuk dari keluarganya orang yang berqurban." [Fath al 'Ali (1/188)]

Imam al-Mawaq Al-Maliki rahimahullah berkata: "Tidak sepantasnya seorang muslim membiarkan ahli kitab memakan daging qurbannya, meskipun itu adalah rekannya." [Taj wal Iklil (4/320)]

Imam Ramli dari Mazhab Syafi'i termasuk yang berpendapat tidak boleh bagi orang kafir diberi daging kurban, beliau berkata:

أو ارتد فلا يجوز له الأكل منها ‌كما ‌لا ‌يجوز ‌إطعام ‌كافر منها مطلقا

"Jika seseorang Murtad maka ia tidak boleh turut memakan daging qurban sebagaimana tidak bolehnya orang kafir makan daging qurban secara mutlak." [Nihayatul Muhtaj (8/141)]

2. Pendapat yang Membolehkan
Mayoritas ulama dari kalangan Hanafiyah, Syafi'iyah dan Hanabilah berpendapat bolehnya memberikan daging qurban untuk orang kafir.

- Madzhab Hanafi
Berkata Imam al-Kasani Al-Hanafi rahimahullah:

‌ويجوز ‌صرفها ‌إلى ‌الذمي؛ لأنا ما نهينا عن بر أهل الذمة

"Dan dibolehkan untuk membagikan daging kurban kepada orang kafir dzimmi, karena kita tidak dilarang untuk berbuat baik kepada orang ahlu dzimmah." [Badai' ash Shanai' (7/341)]

Juga disebutkan dalam Kitab Mazhab Hanafi lainnya, yakni Fatawa Al-Hindiyah:

‌ويهب ‌منها ‌ما ‌شاء ‌للغني والفقير والمسلم والذمي

"Dan boleh memberikan dari daging kurban sekehendaknya kepada orang kaya maupun miskin, muslim maupuan kafir." [Al-Fatawa Al-Hindiyah (5/300)]

- Mazhab Syafi'i
Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:

ومقتضى المذهب ‌أنه ‌يجوز ‌إطعامهم ‌من ‌ضحية ‌التطوع ‌دون ‌الواجبة

"Keputusan dalam madzhab bahwa dibolehkan memberi makan kafir dzimmi dari daging kurban yang sunnah bukan yang wajib." [Majmu' Syarah al Muhadzdzab (8/425)]
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1389 seconds (0.1#10.140)