Rambut Perempuan dalam Pandangan Syariat
Senin, 27 Juli 2020 - 10:12 WIB
b. Kapster biasa melakukan namsh pada pelanggannya, yaitu mencabut rambut alis untuk dirapikan/dibaguskan menurut anggapan mereka, padahal namsh ini haram berdasar hadis yang berbunyi:
“Allah melaknat wanita yang mencabut rambut alis dan wanita yang minta dicabutkan rambut alisnya.” (HR. Bukhari dan Muslim
– Membuang-buang banyak harta tanpa ada faedah (menyia-nyiakannya), bahkan dibuang untuk sesuatu yang memudaratkan. Bukankah syariat melarang membuang-buang harta, sebagaimana dalam sebuah hadis:
“Rasulullah SAW melarang dari qila dan qala (katanya dan katanya), banyak bertanya, dan membuang-buang harta.”
c. Menanamkan dan menumbuhkan pemikiran para wanita untuk mengambil perhiasan yang biasa dinikmati dan dipakai oleh para wanita kafir. Ujung-ujungnya, setelah itu si wanita condong kepada urusan yang lebih besar daripada itu, yaitu penyimpangan dan kerusakan akhlak wanita-wanita kafir. (Fatwa asy-Syaikh Ibnu Utsaimin)
11. Seorang muslimah tidak boleh mendatangi pemangkas rambut pria, karena diharamkan bagi wanita menampakkan aurat dan rambut mereka kepada lelaki ajnabi (bukan mahramnya). (Fatwa asy-Syaikh Ibnu Baz)
12. Tidak diketahui ada larangan menggunting rambut wanita, namun, yang ada hanyalah larangan mencukur habis.
Dibolehkan pula memotong rambut yang panjang ketika rambut yang panjang tersebut membebani si wanita dalam hal mencuci dan menyisirnya (harus mengeluarkan banyak biaya untuk kebutuhan sampo dan sebagainya). (Fatwa asy-Syaikh Ibnu Baz dan asy-Syaikh Shalih al-Fauzan)
Jika rambut wanita terpaksa dicukur karena suatu penyakit/keluhan/gangguan di kepalanya, hal ini tidak mengapa. (Fatwa asy-Syaikh Ibnu Baz )
13. Ada model-model potongan rambut wanita yang mereka istilahkan: model “Lady Diana”, seorang wanita kafir, model “Lion King”, model “Minnie Mouse” dan model lainnya yang sedang populer. Semua ini haram karena ada unsur tasyabbuh dengan orang-orang kafir dan menyerupai hewan. (Fatwa asy-Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullah)
14. Memakai wig/rambut palsu hukumnya haram, karena termasuk al-washl yaitu menyambung rambut yang diharamkan. (Fatwa asy-Syaikh Ibnu Utsaimin)
.
15. Hukum mengecat rambut.
Mengecat rambut dengan warna hitam murni/tanpa campuran warna lain hukumnya haram berdasar sabda Rasulullah SAW :
“Ubahlah uban ini dan jauhilah warna hitam.” (HR. Muslim) (Baca juga : Antara Doa, Zikir dan Wirid, Ini Perbedaannya )
Mengubah uban (mengecatnya dengan warna lain sehingga tertutupi putihnya uban tersebut) adalah sunnah. Jika warna hitam dicampur dengan warna lain sehingga menjadi kehitam-hitaman, tidak apa-apa. Dengan demikian, boleh mengecat uban dengan warna coklat dan warna merah kekuning-kuningan (blonde) serta semisal keduanya dengan syarat tidak ada tasyabbuh dengan wanita-wanita kafir, atau wanita-wanita pelacur atau fajir/pendosa. Jika ada niatan tasyabbuh, hukumnya haram. (Fatwa asy-Syaikh Ibnu Utsaimin)
16. Wanita boleh membuka/menampakkan rambut dan wajahnya di hadapan wanita kafir, menurut satu pendapat (fatwa asy-Syaikh Ibnu Utsaimin). Namun ada pendapat lain yang menyatakan tidak boleh (fatwa asy-Syaikh al Albani).
Wallahu A'lam
“Allah melaknat wanita yang mencabut rambut alis dan wanita yang minta dicabutkan rambut alisnya.” (HR. Bukhari dan Muslim
– Membuang-buang banyak harta tanpa ada faedah (menyia-nyiakannya), bahkan dibuang untuk sesuatu yang memudaratkan. Bukankah syariat melarang membuang-buang harta, sebagaimana dalam sebuah hadis:
“Rasulullah SAW melarang dari qila dan qala (katanya dan katanya), banyak bertanya, dan membuang-buang harta.”
c. Menanamkan dan menumbuhkan pemikiran para wanita untuk mengambil perhiasan yang biasa dinikmati dan dipakai oleh para wanita kafir. Ujung-ujungnya, setelah itu si wanita condong kepada urusan yang lebih besar daripada itu, yaitu penyimpangan dan kerusakan akhlak wanita-wanita kafir. (Fatwa asy-Syaikh Ibnu Utsaimin)
11. Seorang muslimah tidak boleh mendatangi pemangkas rambut pria, karena diharamkan bagi wanita menampakkan aurat dan rambut mereka kepada lelaki ajnabi (bukan mahramnya). (Fatwa asy-Syaikh Ibnu Baz)
12. Tidak diketahui ada larangan menggunting rambut wanita, namun, yang ada hanyalah larangan mencukur habis.
Dibolehkan pula memotong rambut yang panjang ketika rambut yang panjang tersebut membebani si wanita dalam hal mencuci dan menyisirnya (harus mengeluarkan banyak biaya untuk kebutuhan sampo dan sebagainya). (Fatwa asy-Syaikh Ibnu Baz dan asy-Syaikh Shalih al-Fauzan)
Jika rambut wanita terpaksa dicukur karena suatu penyakit/keluhan/gangguan di kepalanya, hal ini tidak mengapa. (Fatwa asy-Syaikh Ibnu Baz )
13. Ada model-model potongan rambut wanita yang mereka istilahkan: model “Lady Diana”, seorang wanita kafir, model “Lion King”, model “Minnie Mouse” dan model lainnya yang sedang populer. Semua ini haram karena ada unsur tasyabbuh dengan orang-orang kafir dan menyerupai hewan. (Fatwa asy-Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullah)
14. Memakai wig/rambut palsu hukumnya haram, karena termasuk al-washl yaitu menyambung rambut yang diharamkan. (Fatwa asy-Syaikh Ibnu Utsaimin)
.
15. Hukum mengecat rambut.
Mengecat rambut dengan warna hitam murni/tanpa campuran warna lain hukumnya haram berdasar sabda Rasulullah SAW :
“Ubahlah uban ini dan jauhilah warna hitam.” (HR. Muslim) (Baca juga : Antara Doa, Zikir dan Wirid, Ini Perbedaannya )
Mengubah uban (mengecatnya dengan warna lain sehingga tertutupi putihnya uban tersebut) adalah sunnah. Jika warna hitam dicampur dengan warna lain sehingga menjadi kehitam-hitaman, tidak apa-apa. Dengan demikian, boleh mengecat uban dengan warna coklat dan warna merah kekuning-kuningan (blonde) serta semisal keduanya dengan syarat tidak ada tasyabbuh dengan wanita-wanita kafir, atau wanita-wanita pelacur atau fajir/pendosa. Jika ada niatan tasyabbuh, hukumnya haram. (Fatwa asy-Syaikh Ibnu Utsaimin)
16. Wanita boleh membuka/menampakkan rambut dan wajahnya di hadapan wanita kafir, menurut satu pendapat (fatwa asy-Syaikh Ibnu Utsaimin). Namun ada pendapat lain yang menyatakan tidak boleh (fatwa asy-Syaikh al Albani).
Wallahu A'lam
(wid)