Rambut Perempuan dalam Pandangan Syariat
Senin, 27 Juli 2020 - 10:12 WIB
Rambut sering disebut sebagai mahkotanya perempuan. Sebagai mahkota , tentu rambut bisa dikatakan perhiasan yang bila dipandang sangat bagus, indah dan cantik. Namun sayangnya banyak perempuan muslimah yang tidak mengetahui bagaimana ia seharusnya memperlakukan rambut sebagai mahkota ini.
Allah Ta'ala berfirman:
أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, …” (Q.s. An-Nur: 31).
Berdasarkan ayat di atas, Allah telah melarang bagi perempuan muslimah untuk memperlihatkan perhiasannya. Kecuali yang lahir (biasa tampak). Para ulama menggolongan bahwa rambut sebagai salah satu perhiasan yang tidak tampak. Mereka sepakat bahwa karena pentingnya rambut dalam berhias, terutama bagi perempuan. Maka tak heran apabila rambut disebut sebagai mahkota wanita, karena dengan penampilannya perempuan itu terlihat menjadi bagus, indah dan cantik. (Baca juga : Inilah Sosok Bersahaja dan Ketaatan Istri Penguasa )
Dikutip dari buku 'Fiqih Sunnah untuk Wanita" yang ditulis Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, dijelaskan bahwa perempuan tidak boleh menampakkan perhiasan dan keindahan tubuhnya kecuali kepada suami atau mahram. atau sesama perempuan lainnya, atau orang-orang tertentu yang telah dijelaskan syariat.
Rambut sebagai perhiasan yang tidak tampak ini, dianjurkan syariat untuk dirawat dengan baik. Apalagi bila perhiasan ini untuk diperlihatkan atau untuk menyenangkan suaminya. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
"Dia adalah wanita yang patuh bila disuruh (suami), menarik bila dipandang (Suami) dan menjaga suami, baik berkenaan dengan kehormatan dirinya sendiri maupun harta suaminya," (HR Nasa'i)
Dalam hadis lain, Rasulullah SAW bersabda :
"Barangsiapa yang mempunyai rambut, maka hendaknya memuliakannya," (HR Abu Dawud).
Dalil ini menjelaskan, bahwa perempuan muslimah atau seorang istri boleh merawat atau dianjurkan memperindah rambutnya hanya untuk diperlihatkan dan menyenangkan suaminya.
Hukum Syariat Tentang Rambut Perempuan
Tentang masalah rambut, syariat memiliki ketentuan yang mengaturnya. Ada hukum-hukum yang berkaitan dengan rambut wanita. Disarikan dari ceramah Al-Ustadzah Ummu Ishaq al-Atsariyyah, berikut penjelasannya :
1. Mengumpulkan rambut (mengikat jadi satu) di bagian paling atas dari kepala si wanita tidaklah dibolehkan.
Dalilnya adalah hadis Abu Hurairah radhiyallahu'anhu, ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda:
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا: قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهِ النَّاسَ؛ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيْلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُؤُوسَهُنَّ كَأَسْنَمَةِ الْبُخْتِ المْاَئِلَةِ، لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيْحَهَا، وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang aku belum melihat mereka sekarang. (Yang pertama,) suatu kaum yang bersama mereka ada cambuk-cambuk seperti ekor sapi yang mereka gunakan untuk mencambuk manusia. (Yang kedua,) para wanita yang berpakaian tapi hakikatnya telanjang, mereka miring lagi membuat orang lain miring. Kepala-kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan bisa mencium bau wangi surga, padahal wanginya bisa tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian’.” (HR. Muslim) (Fatwa dari al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-Ilmiyyah wal Ifta’)
2. Mengumpulkan rambut atau melilitkan/melingkarkannya di sekitar kepala si wanita hingga tampak seperti imamah/sorban yang biasa dipakai lelaki.
Hal ini tidak diperbolehkan dengan alasan ada unsur tasyabbuh (meniru/menyerupai) lelaki.
3. Mengumpulkan rambut dan menjadikannya satu ikatan/kepangan ataupun lebih, lalu dibiarkan tergerai tidaklah menjadi masalah (boleh saja) selama rambut tersebut tertutup dari pandangan mata yang tidak halal melihatnya. Mengapa dibolehkan? Karena tidak ada larangan tentang hal ini. (Fatwa al-Lajnah ad-Daimah)
Allah Ta'ala berfirman:
أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, …” (Q.s. An-Nur: 31).
Berdasarkan ayat di atas, Allah telah melarang bagi perempuan muslimah untuk memperlihatkan perhiasannya. Kecuali yang lahir (biasa tampak). Para ulama menggolongan bahwa rambut sebagai salah satu perhiasan yang tidak tampak. Mereka sepakat bahwa karena pentingnya rambut dalam berhias, terutama bagi perempuan. Maka tak heran apabila rambut disebut sebagai mahkota wanita, karena dengan penampilannya perempuan itu terlihat menjadi bagus, indah dan cantik. (Baca juga : Inilah Sosok Bersahaja dan Ketaatan Istri Penguasa )
Dikutip dari buku 'Fiqih Sunnah untuk Wanita" yang ditulis Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, dijelaskan bahwa perempuan tidak boleh menampakkan perhiasan dan keindahan tubuhnya kecuali kepada suami atau mahram. atau sesama perempuan lainnya, atau orang-orang tertentu yang telah dijelaskan syariat.
Rambut sebagai perhiasan yang tidak tampak ini, dianjurkan syariat untuk dirawat dengan baik. Apalagi bila perhiasan ini untuk diperlihatkan atau untuk menyenangkan suaminya. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
"Dia adalah wanita yang patuh bila disuruh (suami), menarik bila dipandang (Suami) dan menjaga suami, baik berkenaan dengan kehormatan dirinya sendiri maupun harta suaminya," (HR Nasa'i)
Dalam hadis lain, Rasulullah SAW bersabda :
"Barangsiapa yang mempunyai rambut, maka hendaknya memuliakannya," (HR Abu Dawud).
Dalil ini menjelaskan, bahwa perempuan muslimah atau seorang istri boleh merawat atau dianjurkan memperindah rambutnya hanya untuk diperlihatkan dan menyenangkan suaminya.
Hukum Syariat Tentang Rambut Perempuan
Tentang masalah rambut, syariat memiliki ketentuan yang mengaturnya. Ada hukum-hukum yang berkaitan dengan rambut wanita. Disarikan dari ceramah Al-Ustadzah Ummu Ishaq al-Atsariyyah, berikut penjelasannya :
1. Mengumpulkan rambut (mengikat jadi satu) di bagian paling atas dari kepala si wanita tidaklah dibolehkan.
Dalilnya adalah hadis Abu Hurairah radhiyallahu'anhu, ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda:
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا: قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهِ النَّاسَ؛ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيْلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُؤُوسَهُنَّ كَأَسْنَمَةِ الْبُخْتِ المْاَئِلَةِ، لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيْحَهَا، وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang aku belum melihat mereka sekarang. (Yang pertama,) suatu kaum yang bersama mereka ada cambuk-cambuk seperti ekor sapi yang mereka gunakan untuk mencambuk manusia. (Yang kedua,) para wanita yang berpakaian tapi hakikatnya telanjang, mereka miring lagi membuat orang lain miring. Kepala-kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan bisa mencium bau wangi surga, padahal wanginya bisa tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian’.” (HR. Muslim) (Fatwa dari al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-Ilmiyyah wal Ifta’)
2. Mengumpulkan rambut atau melilitkan/melingkarkannya di sekitar kepala si wanita hingga tampak seperti imamah/sorban yang biasa dipakai lelaki.
Hal ini tidak diperbolehkan dengan alasan ada unsur tasyabbuh (meniru/menyerupai) lelaki.
3. Mengumpulkan rambut dan menjadikannya satu ikatan/kepangan ataupun lebih, lalu dibiarkan tergerai tidaklah menjadi masalah (boleh saja) selama rambut tersebut tertutup dari pandangan mata yang tidak halal melihatnya. Mengapa dibolehkan? Karena tidak ada larangan tentang hal ini. (Fatwa al-Lajnah ad-Daimah)