Hakikat Wakaf dan Amal Jariyah Menurut Syaikh Al-Qardhawi

Selasa, 04 Juli 2023 - 05:15 WIB
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi (Foto/Ilustrasi : new arab)
Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan di antara persoalan penting yang ditekankan dalam Islam adalah sedekah jariyah . Yakni sedekah yang terus menerus bermanfaat sampai setelah matinya orang yang memberi sedekah.

"Inilah yang secara istilah disebut wakaf Khairi," ujar al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah" (Citra Islami Press, 1997).

Tentang wakaf khairi ini, menurut dia, secara definitif dapat diuraikan sebagai berikut, "Harta yang dikeluarkan dari (berasal) milik perorangan, untuk diambil manfaatnya oleh salah satu lembaga sosial Islam, karena mencari pahala dari Allah SWT"

Rasulullah SAW pernah mengisyaratkan (memerintahkan) kepada Umar bin Khattab untuk mewakafkan hartanya di Khaibar, dan tidak ada seorang pun dari sahabat, kecuali mereka memiliki kemampuan dalam berwakaf.

Siapa saja yang membaca sejarah tentang alasan wakaf dan syarat-syarat orang yang mewakafkan maka akan nampak jelas baginya bagaimana hakikat takaful (saling menanggung) dalam masyarakat Islam yang dilakukan berdasarkan kemurnian hati untuk berbuat kebajikan dan perasaan kasih sayang yang mendalam serta pancaran nilai-nilai kemanusiaan yang mulia. "Sehingga kebaikannya tidak hanya terbatas pada manusia, tetapi bahkan sampai pada binatang dan tanaman," demikian al-Qardhawi.

Baca juga: Syaikh Al-Qardhawi: Islam Mengajak Pemilik Harta untuk Berinvestasi

Takaful antargenerasi



Di sisi lain, Al-Qardhawi mengatakan di sana ada salah satu bentuk takaful yang jarang diperhatikan oleh para ulama dan kami telah berulang kali mengingatkan di dalam kitab-kitab kami. "Yang dimaksud di sini adalah takaful antara umat dari generasi ke generasi setelahnya," katanya..

"Ini juga meliputi takaful antar negara-negara Islam satu dengan yang lainnya. Ini semua merupakan takaful zamani (sepanjang masa, kapan saja), selain juga merupakan takaful makaani (berlaku di mana saja)."
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!