Tadabur Surat An-Nur Ayat 2: Hukuman Cambuk 100 Kali Atau Rajam Bagi Pezina
Rabu, 12 Juli 2023 - 13:28 WIB
Ustaz Mukhlis Mukti Al-Mughni
Dai Lulusan Al-Azhar Mesir,
Yayasan Pustaka Afaf
Tadabur Surat An-Nur ayat 2 ini menjelaskan tentang hukuman bagi pelaku zina. Allah menegaskan bahwa pelaku zina hendaknya dihukum dan disaksikan banyak orang.
Hukuman ini sebagai pembersih dan pensuci agar terhindar dari azab yang pedih di Akhirat seperti yang pernah terjadi di zaman Rasulullah SAW. Berikut firman Allah dalam Surat An-Nur Ayat 2:
Artinya: "Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman." (QS An-Nur Ayat 2)
Pesan dan Hikmah:
1. Zina itu harus disikapi seperti wabah penyakit menular. Karenanya mengorbankan sepasang pezina lebih baik demi menyelamatkan jutaan generasi. Ada banyak dampak negatif jika perzinaan dibiarkan apalagi dilegalkan. Penyakit fisik, dampak sosial, kejiwaan individu dan keluarga, serta lain sebagainya.
2. Hukum yang ditetapkan atas pelaku zina adalah masing-masing dicambuk seratus kali jika belum menikah dan diasingkan selama setahun. Adapun jika telah menikah maka hukumanya adalah rajam sampai mati.
3. Para hakim dilarang berbelas kasih dalam penerapan hukum zina ini. Justru sikap keimanan ditunjukan dengan kepatuhan dalam menerapkan hukuman ini. Apalagi sampai terjadi jual-beli hukum.
4. Hukuman cambuk atau rajam ini dilakukan oleh pemerintah atau yang berwenang di khalayak ramai dengan tujuan agar memberikan efek jera dan rasa takut terhadap perbuatan zina bagi yang menyaksikan dan lainnya. Menariknya disebutkan disaksikan sekelomok orang beriman, karena tidak ada jaminan orang beriman selamat dari perbuatan nista ini. Setidaknya menyaksikan hukuman ini akan memberikan efek positif bagi keimanannya.
5. Hukuman ini sebagai pembersih dan pensuci agar terhindar dari azab yang pedih di akhirat seperti yang pernah terjadi di zaman Rasulullah SAW tentang wanita yang mengadu telah berzina.
Dai Lulusan Al-Azhar Mesir,
Yayasan Pustaka Afaf
Tadabur Surat An-Nur ayat 2 ini menjelaskan tentang hukuman bagi pelaku zina. Allah menegaskan bahwa pelaku zina hendaknya dihukum dan disaksikan banyak orang.
Hukuman ini sebagai pembersih dan pensuci agar terhindar dari azab yang pedih di Akhirat seperti yang pernah terjadi di zaman Rasulullah SAW. Berikut firman Allah dalam Surat An-Nur Ayat 2:
اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ
Artinya: "Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman." (QS An-Nur Ayat 2)
Pesan dan Hikmah:
1. Zina itu harus disikapi seperti wabah penyakit menular. Karenanya mengorbankan sepasang pezina lebih baik demi menyelamatkan jutaan generasi. Ada banyak dampak negatif jika perzinaan dibiarkan apalagi dilegalkan. Penyakit fisik, dampak sosial, kejiwaan individu dan keluarga, serta lain sebagainya.
2. Hukum yang ditetapkan atas pelaku zina adalah masing-masing dicambuk seratus kali jika belum menikah dan diasingkan selama setahun. Adapun jika telah menikah maka hukumanya adalah rajam sampai mati.
3. Para hakim dilarang berbelas kasih dalam penerapan hukum zina ini. Justru sikap keimanan ditunjukan dengan kepatuhan dalam menerapkan hukuman ini. Apalagi sampai terjadi jual-beli hukum.
4. Hukuman cambuk atau rajam ini dilakukan oleh pemerintah atau yang berwenang di khalayak ramai dengan tujuan agar memberikan efek jera dan rasa takut terhadap perbuatan zina bagi yang menyaksikan dan lainnya. Menariknya disebutkan disaksikan sekelomok orang beriman, karena tidak ada jaminan orang beriman selamat dari perbuatan nista ini. Setidaknya menyaksikan hukuman ini akan memberikan efek positif bagi keimanannya.
5. Hukuman ini sebagai pembersih dan pensuci agar terhindar dari azab yang pedih di akhirat seperti yang pernah terjadi di zaman Rasulullah SAW tentang wanita yang mengadu telah berzina.
(rhs)