Makna Jilbab dalam Pandangan Para Ulama Terdahulu

Selasa, 19 September 2023 - 08:04 WIB
9. Pendapat kesembilan, jilbab adalah segala kain yang dikenakan oleh seorang perempuan setelah mengenakan pakaian rumahan. Demikian perkataan Abu Hayyan dalam al Bahr.

10. Pendapat kesepuluh, jilbab adalah kain atau yang lainnya yang dipakai oleh seorang perempuan untuk menutupi tubuhnya. Al Baqa’i dalam tafsirnya menukil perkataan Hamzah al Karmani yang menukil perkataan al Khalil. Al Khalik mengatakan, “Semua pakaian yang digunakan oleh perempuan untuk menutupi badannya baik pakaian dalam, pakaian luar ataupun pakaian tambahan adalah jilbab”.

11. Pendapat kesebelas, jilbab adalah qamis [long dress]. Pendapat ini menurut al Mula ‘Ali al Qari dalam Syarh al Misykah adalah pendapat al Abari. Pendapat ini juga disebutkan oleh al Baqa’i dalam tafsirnya.

Konsekuensi Perbedaan Pendapat

Al Baqa’i menyebutkan konsekuensi dari berbagai pendapat di atas dengan mengatakan, “Jika yang dimaksud dengan jilbab adalah qamis [long dress] perintah Allah untuk idna’ jilbab maknanya adalah memakai long dress hingga menutupi kedua tangan dan kedua kaki.

Jika yang dimaksud dengan jilbab adalah penutup kepala maka makna idna’ jilbab adalah menutupi wajah dan leher dengan kain penutup kepala tersebut.

Jika yang dimaksud dengan jilbab adalah kain yang menutupi pakaian rumahan maka makna idna’ jilbab adalah memanjangkan dan melonggarkan kain tersebut sehingga menutupi seluruh badan plus kain rumahan yang telah dikenakan terlebih dahulu.

al Mula ‘Ali al Qari mengatakan bahwa sebagian pendapat dalam masalah ini mirip-mirip dengan pendapat yang lain.

Pendapat yang lebih kuat, semua kain yang dipergunakan oleh perempuan untuk menutupi kepala, leher dan punggung (sehingga panjangnya adalah sampai pantat) adalah jilbab karena dua pertimbangan:

ولذلك كان عمر يضرب الإماء بالدرة إذا غطت رأسها وقعنته


Pertama, Umar memukuli budak-budak perempuan yang memakai penutup kepala.

Kedua, karena Allah berfirman (yang artinya), “Mereka menjulurkan sebagian jilbab mereka”. Min dalam ayat di atas bermakna sebagian.

az Zamakhsyari menyebutkan bahwa ‘sebagian’ di sini mengandung dua kemungkinan makna. Yakni, pertama, perempuan berjilbab dengan sebagian jilbab mereka dengan pengertian wanita merdeka tidaklah hanya mengenakan long dress dan kerudung sebagaimana budak perempuan yang melakukan berbagai pekerjaan rumah. Wanita merdeka hendaknya memakai dua jilbab.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!