Ini Fatwa yang Lengserkan Sultan Abdul Hamid II dan Hancurkan Khilafah Utsmani

Minggu, 02 Agustus 2020 - 05:00 WIB
Sultan Abdul Hamid II. Foto/Wikipedia
PADA hari Selasa tanggal 27 April 1909 M sebanyak 240 anggota Majelis A’yan (tokoh-tokoh masyarakat yang ditunjuk) mengadakan pertemuan bersama dan menetapkan untuk mencopot Sultan Abdul Hamid II . ( )

Syaikh Naib Hamdi Afandi Al-Mali menuliskan draft fatwa . Namun sekretaris fatwa Nuri Afandi yang hadir dalam pertemuan itu menolak draft tersebut dan mengancam akan mengundurkan diri dari posisinya jika tidak diadakan perubahan.

Sejumlah loyalisnya mendukung adanya perubahan draft tersebut. Hingga akhirnya, diadakanlah perubahan pada bagian akhir agar Majelis Mab’utsun (anggota utusan berbagai negeri) menetapkan tawaran mengundurkan diri atau menurunkan Sultan dari singgasananya. ( )

Inilah teks fatwa tersebut:

“Yang bertanda tangan di bawah ini Syaikhul Islam Muhammad Dhiyauddin Afandi yang disetujui oleh Majelis Mab'utsin menyepakati; ‘Jika pemimpin kaum Muslimin bernama Zaid menjadikan agamanya sebagai lipatan dan mengeluarkan masalah-masalah syariah yang penting dari kitab-kitab, dia melakukan pemborosan dari Baitul Mal dan sepakat dengan hal-hal yang melanggar syariah.”

“Dia membunuh; memenjara dan mengasingkan rakyat tanpa sebab yang legal dan kezaliman. Kemudian setelah itu dia bersumpah untuk kembali pada jalan yang benar, lalu dia kembali melakukan hal yang sama dan sengaja melakukan sesuatu yang menimbulkan fitnah dengan tujuan untuk menimbulkan kericuhan pada seluruh kaum muslimin.”

“Setelah itu muncul dari kaum muslimin dari seluruh wilayah yang mengabarkan secara terus menerus tentang perasaan mereka, bahwa seharusnya Zaid ini diturunkan. Kemudian setelah dipertimbangkan bahwa jika dia tetap duduk dalam posisinya niscaya akan mendatangkan kemudharatan; dan jika dia dilengserkan dari posisinya maka akan muncul kebaikan.”

“Apakah wajib bagi Ahlul Hill wa Al-'Aqd (semacam anggota DPR) dan para petinggi untuk meminta pada Zaid agar dia mengundurkan diri dari kepemimpinannya sebagai Sultan atau khalifah, atau mereka harus menurunkannya. Maka jawaban untuk pertanyaan ini adalah: Ya!"

Fatwa ini dibacakan di depan sebuah pertemuan bersama Majelis Millat ( Agama ). Saat itulah utusan dari kalangan Persatuan dan Pembangunan berteriak: “Kami menginginkan agar dia dicopot."

Setelah terjadi perdebatan, akhirnya disepakati bahwa Sultan Abdul Hamid dicopot dari kekuasaannya.

Prof Dr Ali Muhammad Ash-Shalabi dalam Bangkit dan Runtuhnya Khilafah Utsmaniyah berkisah atas usulan dan desakan dari organisasi Persatuan dan Pembangunan, akhirnya dibentuklah panitia untuk menyampaikan keputusan pencopotan ini pada khalifah kaum muslimin Sultan Abdul Hamid II. Panitia itu terdiri dari:



Pertama, Emanuel Qarashu, dia adalah seorang Yahudi asal Spanyol dan merupakan salah seorang yang pertama kali bergabung dengan gerakan Turki Muda. Dialah yang bertanggung jawab di depan organisasi Persatuan dan Pembangunan untuk mendorong dan menggelorakan rakyat Turki agar melakukan pemberontakan kepada Sultan Abdul Hamid II. Dia jugalah yang memberi jaminan adanya saling tukar informasi antara Salanika dan Istanbul tentang masalah yang berhubungan dengan gerakan tersebut.





Emanuel adalah seorang advokat yang berhasil ditempatkan oleh organisasi Persatuan dan Pembangunan untuk duduk di Majelis Perwakilan Utsmani sebagai wakil dari Salanika dalam satu periode dan untuk Istanbul selama dua periode.

Sedangkan sumber-sumber di Inggris menyebutkan, bahwa dia adalah pemimpin organisasi Persatuan dan Pembangunan tersebut. Pada saat perang dia bertugas sebagai inspektur. Pada saat duduk dalam jabatannya ini, dia berhasil mengumpulkan banyak harta yang menebalkan kantongnya sendiri. (

Emanuel memainkan peran yang demikian penting dalam pendudukan Italia terhadap Libya, di mana ltalia telah memberikan bayaran yang sangat tinggi terhadapnya. Karena pengkhianatannya terhadap pemerintah, dia terpaksa melarikan diri ke ltalia dan berhasil mengantongi kewarganegaraan ltalia.

Dia kemudian tinggal di Tariasana dan meninggal pada tahun 1934. Saat dia berada di tengah-tengah pemerintahan Utsmani, dia menjadi “guru besar" bagi gerakan Freemasonry Macedonia-Yazulita.

Halaman :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Siapa yang meninggal, sedangkan ia masih memiliki hutang puasa, maka yang membayarnya adalah walinya.

(HR. Muslim No. 1935)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More