Paham Menstrual Taboo: Islam Mengikis Tradisi dan Mitos Yahudi
Jum'at, 20 Desember 2024 - 13:43 WIB
loading...
Nasaruddin Umar. Ist
A
A
A
Prof Dr KH Nasaruddin Umar, MA mengatakan ajaran Islam tidak menganut paham menstrual taboo. Paham ini berkembang dalam agama Yahudi . Darah menstruasi dianggap darah tabu (menstrual taboo) dan perempuan yang sedang menstruasi menurut kepercayaan Agama Yahudi harus hidup dalam gubuk khusus.
Gubuk itu dirancang untuk tempat hunian para perempuan menstruasi. Mereka mengasingkan diri di dalam gua-gua, tidak boleh bercampur dengan keluarganya, tidak boleh berhubungan seks, dan tidak boleh menyentuh jenis masakan tertentu.
Bukan itu saja, yang lebih penting ialah tatapan mata dari mata wanita sedang menstruasi yang biasa disebut dengan "mata iblis" (evil eye) harus diwaspadai, karena diyakini bisa menimbulkan berbagai bencana.
Perempuan harus mengenakan identitas diri sebagai isyarat tanda bahaya (signals of warning) manakala sedang menstruasi, supaya tidak terjadi pelanggaran terhadap menstrual taboo.
Dari sinilah asal-usul penggunaan kosmetik yang semula hanya diperuntukkan kepada perempuan sedang menstruasi. Barang-barang perhiasan seperti cincin, gelang, kalung, giwang, anting-anting, sandal, selop, lipstik, shadow, celak, termasuk cadar/jilbab ternyata adalah menstrual creations.
Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan Setelah Selesai Haid? Begini Aturannya dalam Islam
Haid dalam Islam
Nasaruddin Umar dalam tulisannya berjudul "Perspektif Jender Dalam Islam" yang dihimpun dalam buku "Jurnal Pemikiran Islam Paramadina" mengatakan ajaran Islam tidak menganut paham menstrual taboo, sebaliknya berupaya mengikis tradisi dan mitos masyarakat sebelumnya yang memberikan beban berat terhadap kaum wanita.
"Seperti mitos tentang wanita haid seolah-olah ia tidak dipandang dan diperlakukan sebagai manusia, karena selain harus diasingkan juga harus melakukan berbagai kegiatan ritual yang berat," ujarnya.
Ia menjelaskan istilah menstruasi dalam literatur Islam disebut haid. Istilah ini dalam al-Qur'an hanya disebutkan empat kali dalam dua ayat; sekali dalam bentuk fi'l mudlari/present and future (yahidl) dan tiga kali dalam bentuk ism mashdar (al-mahidl). Lihat QS al-Thalaq ayat 4 dan surat al-Baqarah ayat 222.
Kata haid adalah istilah khusus digunakan dalam al-Qur'an istilah ini tidak ditemukan dalam teks Taurat dan Injil. Dalam Al-Munjid fi al-Lughah kata haid, tanpa menjelaskan asal-usul dan padanannya, dari kata hadla-hadlan yang diartikan dengan keluarnya darah dalam waktu dan jenis tertentu.
Hanya dalam Lisan al- Arab dikemukakan pendapat lain mengenai asal-usul kata tersebut. Menurut Al-Lihyani, Abu Sa'd, dan Abu Sukait, kata hadla dan hasha mempunyai arti yang sama yaitu "mengalir, menampal".
Baca juga: Cara Cepat Hamil Setelah Haid Menurut Islam
Hanya ada kesulitan kalau kedua kata itu diartikan sama, karena keduanya masing-masing mempunyai konteks penggunaan dalam al-Qur'an. Walaupun keduanya hanya disebutkan empat dan lima kali dalam bentuk mashdar dalam al-Qur an tetapi kata mahish lebih banyak berarti "jalan keluar" terhadap berbagai masalah, sedangkan mahidl dipakai dalam konteks darah haid.
Gubuk itu dirancang untuk tempat hunian para perempuan menstruasi. Mereka mengasingkan diri di dalam gua-gua, tidak boleh bercampur dengan keluarganya, tidak boleh berhubungan seks, dan tidak boleh menyentuh jenis masakan tertentu.
Bukan itu saja, yang lebih penting ialah tatapan mata dari mata wanita sedang menstruasi yang biasa disebut dengan "mata iblis" (evil eye) harus diwaspadai, karena diyakini bisa menimbulkan berbagai bencana.
Perempuan harus mengenakan identitas diri sebagai isyarat tanda bahaya (signals of warning) manakala sedang menstruasi, supaya tidak terjadi pelanggaran terhadap menstrual taboo.
Dari sinilah asal-usul penggunaan kosmetik yang semula hanya diperuntukkan kepada perempuan sedang menstruasi. Barang-barang perhiasan seperti cincin, gelang, kalung, giwang, anting-anting, sandal, selop, lipstik, shadow, celak, termasuk cadar/jilbab ternyata adalah menstrual creations.
Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan Setelah Selesai Haid? Begini Aturannya dalam Islam
Haid dalam Islam
Nasaruddin Umar dalam tulisannya berjudul "Perspektif Jender Dalam Islam" yang dihimpun dalam buku "Jurnal Pemikiran Islam Paramadina" mengatakan ajaran Islam tidak menganut paham menstrual taboo, sebaliknya berupaya mengikis tradisi dan mitos masyarakat sebelumnya yang memberikan beban berat terhadap kaum wanita.
"Seperti mitos tentang wanita haid seolah-olah ia tidak dipandang dan diperlakukan sebagai manusia, karena selain harus diasingkan juga harus melakukan berbagai kegiatan ritual yang berat," ujarnya.
Ia menjelaskan istilah menstruasi dalam literatur Islam disebut haid. Istilah ini dalam al-Qur'an hanya disebutkan empat kali dalam dua ayat; sekali dalam bentuk fi'l mudlari/present and future (yahidl) dan tiga kali dalam bentuk ism mashdar (al-mahidl). Lihat QS al-Thalaq ayat 4 dan surat al-Baqarah ayat 222.
Kata haid adalah istilah khusus digunakan dalam al-Qur'an istilah ini tidak ditemukan dalam teks Taurat dan Injil. Dalam Al-Munjid fi al-Lughah kata haid, tanpa menjelaskan asal-usul dan padanannya, dari kata hadla-hadlan yang diartikan dengan keluarnya darah dalam waktu dan jenis tertentu.
Hanya dalam Lisan al- Arab dikemukakan pendapat lain mengenai asal-usul kata tersebut. Menurut Al-Lihyani, Abu Sa'd, dan Abu Sukait, kata hadla dan hasha mempunyai arti yang sama yaitu "mengalir, menampal".
Baca juga: Cara Cepat Hamil Setelah Haid Menurut Islam
Hanya ada kesulitan kalau kedua kata itu diartikan sama, karena keduanya masing-masing mempunyai konteks penggunaan dalam al-Qur'an. Walaupun keduanya hanya disebutkan empat dan lima kali dalam bentuk mashdar dalam al-Qur an tetapi kata mahish lebih banyak berarti "jalan keluar" terhadap berbagai masalah, sedangkan mahidl dipakai dalam konteks darah haid.
Lihat Juga :