Kuasa Seorang Ayah terhadap Putrinya Menurut Syaikh Al-Qardhawi

Kamis, 21 September 2023 - 15:25 WIB
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi. Foto: Aljazeera
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi menjelaskan batas-batas kekuasaan seorang ayah terhadap anak perempuannya dalam bukunya berjudul "Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah" (Citra Islami Press, 1997)

Menurutnya, kekuasan ayah terhadap putrinya tidak boleh melampaui batas dari kerangka pendidikan, pemeliharaan, pelurusan nilai-nilai agama dan moralitas anak.

"Anak perempuan itu diperlakukan seperti anak laki-laki. Orang tua, misalnya, memerintahkan kepada anak wanitanya itu untuk melakukan salat apabila telah mencapai usia 7 tahun, dan memukulnya karena meninggalkan salat apabila telah berumur 10 tahun," ujar al-Qardhawi.

Orang tua juga memisahkan tempat tidur anak wanitanya itu dari saudara laki-lakinya dan menekankan untuk berperilaku Islami, baik dalam berpakaian, berhias, ketika keluar rumah dan pada waktu berbicara.

Al-Qardhawi menjelaskan pemberian nafkah orang tua kepada putrinya hukumnya wajib hingga ia menikah.

Baca juga: Benarkah Perempuan Jadi Sumber Fitnah? Begini Jawaban Syaikh Al-Qardhawi

Apabila seorang anak wanita itu memiliki harta secara khusus, maka tidak ada hak bagi ayahnya kecuali mempergunakan harta itu dengan baik. Dan tidak boleh bagi seorang ayah untuk menikahkan anak wanitanya dengan orang lain, supaya orang tersebut ganti menikahkan anak wanitanya dengan dia, inilah yang dinamakan nikah "Shighar," yaitu pernikahan tanpa mas kawin yang merupakan hak anak wanitanya, dan bukan hak ayahnya.

Al-Qardhawi mengatakan tidak boleh bagi seorang ayah menikahkan anak wanitanya yang sudah baligh dengan orang yang tidak disukai oleh anak tersebut. Tetapi ia harus meminta pendapat dari anaknya apakah mau menerima atau tidak.

Apabila anak wanitanya itu seorang janda maka harus memperoleh persetujuannya dengan jelas, dan apabila dia seorang gadis yang pada umumnya adalah pemalu maka cukup dengan diamnya. Karena diamnya seorang gadis itu adalah tanda menerima. Akan tetapi jika ia berkata, "tidak" maka tidak ada kekuasaan baginya untuk memaksa anaknya agar menikah dengan orang yang tidak disukai.

Dari Abi Hurairah ra (di dalam hadis marfu') Rasullah SAW bersabda, "Wanita janda itu tidak boleh dinikahkan sehingga dimintai pendapat dan wanita gadis itu tidak boleh dinikahkan sehingga dimintai izin.," sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana cara meminta izin? Nabi bersabda, "Jika ia diam." (HR Al Jama'ah)

Baca juga: Syaikh Al-Qardhawi: Islam Menghargai Perempuan sebagai Manusia yang Terhormat

Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari ' Aisyah ra , ia berkata, "Rasulullah bersabda, wanita gadis itu dimintai izin," aku berkata, "Sesungguhnya wanita gadis itu bisa dimintai izin tetapi ia pemalu. Nabi menjawab, "Izinnya adalah diamnya." Oleh karena itu ulama' mengatakan." Sebaiknya wanita gadis itu diberi tahu bahwa diamnya itu berarti izinnya."

Dari Khansa binti Khaddam Al Anshariyah, "Sesungguhnya ayahnya menikahkan dia, sedangkan dia seorang janda maka ia tidak suka pernikahan itu, kemudian datang kepada Rasulullah maka Rasulullah menolak pernikahannya (HR Al Jama'ah kecuali Muslim).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!