Kuasa Seorang Ayah terhadap Putrinya Menurut Syaikh Al-Qardhawi
Kamis, 21 September 2023 - 15:25 WIB
Dari Ibnu Abbas RA, "Sesungguhnya ada seorang wanita (gadis) datang kepada Rasulullah kemudian menceritakan bahwa ayahnya telah menikahkan dia, tetapi dia tidak suka (pernikahan itu), maka Nabi SAW menyuruh dia untuk memilih (dilanjutkan atau tidak)." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Ini semua membuktikan bahwa sesungguhnya seorang ayah itu tak berbeda dengan lainnya di dalam wajibnya meminta ijin kepada wanita yang masih gadis dan pentingnya memperoleh persetujuan darinya.
Baca juga: Masalah Persaksiaan, Mengapa Perempuan Dibedakan? Begini Penjelasan Syaikh Al-Qardhawi
Di dalam shahih Muslim disebutkan, wanita gadis itu dimintai persetujuannya oleh ayahnya."
Dari Aisyah ra, "Sesungguhnya ada seorang wanita gadis masuk ke rumahnya, lalu berkata, "Sesungguhnya bapakku telah menikahkan aku dengan anak saudaranya (saudara sepupu) dengan maksud ingin mengangkat derajatnya, tapi saya tidak suka."
Aisyah berkata, "Duduklah hingga Nabi SAW datang, "lalu aku memberitahu kepadanya kemudian Nabi mengirimkan utusan kepada ayahnya untuk didatangkan, lalu keputusan masalah ini diserahkan kepada anaknya. Anak itu berkata, "Wahai Rasulullah SAW sungguh engkau telah memberi kesempatan kepadaku terhadap apa yang dilakukan oleh ayahku, tetapi saya ingin tahu apakah diperbolehkan bagi kaum wanita untuk memutuskan sesuatu?" (HR. Nasa'i)
Al-Qardhawi menjelaskan hadis-hadis tersebut secara zahir menunjukkan bahwa sesungguhnya meminta izin wanita gadis atau janda itu merupakan syarat sah aqad. Sehingga apabila seorang ayah atau wali menikahkan wanita janda tanpa meminta izin kepadanya maka akadnya batal dan ditolak. Demikian juga berlaku pada wanita yang masih gadis ia berhak memilih menerima atau menolak. Maka akad juga menjadi batal.
Baca juga: Soal Pewarisan, Mengapa Bagian Perempuan Lebih Sedikit? Begini Penjelasan Syaikh Al-Qardhawi
Ini semua membuktikan bahwa sesungguhnya seorang ayah itu tak berbeda dengan lainnya di dalam wajibnya meminta ijin kepada wanita yang masih gadis dan pentingnya memperoleh persetujuan darinya.
Baca juga: Masalah Persaksiaan, Mengapa Perempuan Dibedakan? Begini Penjelasan Syaikh Al-Qardhawi
Di dalam shahih Muslim disebutkan, wanita gadis itu dimintai persetujuannya oleh ayahnya."
Dari Aisyah ra, "Sesungguhnya ada seorang wanita gadis masuk ke rumahnya, lalu berkata, "Sesungguhnya bapakku telah menikahkan aku dengan anak saudaranya (saudara sepupu) dengan maksud ingin mengangkat derajatnya, tapi saya tidak suka."
Aisyah berkata, "Duduklah hingga Nabi SAW datang, "lalu aku memberitahu kepadanya kemudian Nabi mengirimkan utusan kepada ayahnya untuk didatangkan, lalu keputusan masalah ini diserahkan kepada anaknya. Anak itu berkata, "Wahai Rasulullah SAW sungguh engkau telah memberi kesempatan kepadaku terhadap apa yang dilakukan oleh ayahku, tetapi saya ingin tahu apakah diperbolehkan bagi kaum wanita untuk memutuskan sesuatu?" (HR. Nasa'i)
Al-Qardhawi menjelaskan hadis-hadis tersebut secara zahir menunjukkan bahwa sesungguhnya meminta izin wanita gadis atau janda itu merupakan syarat sah aqad. Sehingga apabila seorang ayah atau wali menikahkan wanita janda tanpa meminta izin kepadanya maka akadnya batal dan ditolak. Demikian juga berlaku pada wanita yang masih gadis ia berhak memilih menerima atau menolak. Maka akad juga menjadi batal.
Baca juga: Soal Pewarisan, Mengapa Bagian Perempuan Lebih Sedikit? Begini Penjelasan Syaikh Al-Qardhawi
(mhy)
Lihat Juga :