Adakah Sholat Sunnah Qabliyah Maghrib? Ini Penjelasan Lengkapnya
Senin, 25 September 2023 - 22:18 WIB
كَانَ عُمَرُ يَضْرِبُ الْأَيْدِي عَلَى صَلَاةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ وَكُنَّا نُصَلِّي عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ غُرُوبِ الشَّمْسِ قَبْلَ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ فَقُلْتُ لَهُ أَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّاهُمَا قَالَ كَانَ يَرَانَا نُصَلِّيهِمَا فَلَمْ يَأْمُرْنَا وَلَمْ يَنْهَنَا
"Umar memukul tanganku lantaran sholat setelah Ashar, dan kami pada masa Nabi shalat dua rakaat setelah terbenamnya matahari sebelum shalat maghrib. Aku (Mukhtar) bertanya kepadanya: "Apakah Rasulullah melakukan shalat dua rakaat itu?" Beliau menjawab: "Dia melihat kami shalat, tidak memerintahkan dan tidak pula mencegah kami." (HR. Muslim No 836)
Dari sekian banyak hadits, dan perilaku para salaf, berkatalah Imam Ash-Shan'ani rahimahullah: "Itu adalah dalil bahwa dianjurkan (sunnah) shalat sebelum shalat Maghrib, jika yang dimaksud adalah shalat qabla Maghrib, bukannya shalat sebelum waktu maghrib yang telah diketahui bahwa itu memang termasuk waktu dilarang shalat. Dalam riwayat Ibnu Hibban, yaitu Hadits dari Abdullah yang telah disebutkan, bahwa Nabi shalat sebelum Maghrib sebanyak dua rakaat. Maka, telah pasti syariat shalat dua rakaat itu secara qaul (ucapan) dan fi'il (perkataan) Nabi." (Subulus Salam, 2/52. Lihat juga 'Aunul Ma'bud, 4/113)
Niat Sholat Qabliyah Maghrib
Usholli sunnatal Maghribi rak'ataini qabliyyatan mustaqbilal qiblati Adaa-an lillaahi ta'aala.
Artinya: "Aku niat menegerjakan sholat sunnah sebelum Maghrib dua rakaat, menghadap kiblat karena Allah Ta'ala."
Demikian penjelasan hukum sholat sunnah qabliyah Maghrib. Semoga bermanfaat.
Wallahu A'lam
"Umar memukul tanganku lantaran sholat setelah Ashar, dan kami pada masa Nabi shalat dua rakaat setelah terbenamnya matahari sebelum shalat maghrib. Aku (Mukhtar) bertanya kepadanya: "Apakah Rasulullah melakukan shalat dua rakaat itu?" Beliau menjawab: "Dia melihat kami shalat, tidak memerintahkan dan tidak pula mencegah kami." (HR. Muslim No 836)
Dari sekian banyak hadits, dan perilaku para salaf, berkatalah Imam Ash-Shan'ani rahimahullah: "Itu adalah dalil bahwa dianjurkan (sunnah) shalat sebelum shalat Maghrib, jika yang dimaksud adalah shalat qabla Maghrib, bukannya shalat sebelum waktu maghrib yang telah diketahui bahwa itu memang termasuk waktu dilarang shalat. Dalam riwayat Ibnu Hibban, yaitu Hadits dari Abdullah yang telah disebutkan, bahwa Nabi shalat sebelum Maghrib sebanyak dua rakaat. Maka, telah pasti syariat shalat dua rakaat itu secara qaul (ucapan) dan fi'il (perkataan) Nabi." (Subulus Salam, 2/52. Lihat juga 'Aunul Ma'bud, 4/113)
Niat Sholat Qabliyah Maghrib
اُصَلِّيْ سُنَّةَ اْلْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَّةً مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى
Usholli sunnatal Maghribi rak'ataini qabliyyatan mustaqbilal qiblati Adaa-an lillaahi ta'aala.
Artinya: "Aku niat menegerjakan sholat sunnah sebelum Maghrib dua rakaat, menghadap kiblat karena Allah Ta'ala."
Demikian penjelasan hukum sholat sunnah qabliyah Maghrib. Semoga bermanfaat.
Wallahu A'lam
Baca Juga
(rhs)
Lihat Juga :